AMPAR.ID – Satpol PP Kota Jambi menyegelkan bangunan Rumah Sakit (RS) Royal Prima Jambi yang berada di Kebonkopi pada Selasa kemarin (25/1).
Walikota Jambi Syarif Fasha menanggapi gedung yang berada di atas alur sungai dan dibangun tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) tersebut.
“Saya mendapat laporan dari Satpol PP ada bangunan yang berada di atas drainase yaitu salah satu rumah sakit tetapi saya katakan jangan rumah sakitnya yang disegel”, ucap Fasha. Jum’at (28/1).
Lanjutnya, Fungsi pelayanannya tetap tetapi bangunan itu saja, kalau misalnya bangunan itu satu peta maka itu saja yang boleh digunakan tetapi dari pihak manajemennya sudah mengakui bahwa memang mereka salah.
“Nanti ada beberapa alternatif opsi, dibongkar atau bisa saja mereka menyiapkan lahan untuk mengalihkan drainase tetapi masih lahan mereka, kalau itu masih diperbolehkan”, pungkasnya.
(Meli)
Diskusi tentang inipost