AMPAR.ID,MERANGIN –Â Enam orang oknum perangkat desa yang berkerja di Kantor Desa Medan Baru, Tabir Ulu, Merangin, Jambi, tidak terima diberhentikan oleh Kepala Desa bernama Hermon.
Menurut Hendra salah seorang oknum perangkat desa, mengatakan pemberhentian ini dinilai tidak sesuai dengan prosedur. Serta tanpa alasan terkait kinerja dirinya bersama 5 orang rekannya.
“Ini pemecatan secara sepihak, tanpa alasan Kami dapat surat Pemberhentian,” ujar Indra, Rabu (24/8).
Dia mengaku kaget dan merasa aneh dengan kinerjanya yang baik-baik saja tanpa ada dialog, Kepala Desa seolah memberhentikan tanpa indikator atau alasan yang rasional.
BACA JUGA: Labrak Aturan, 3 Guru PNS SMP N 57 Merangin Pindah Tugas Lebih Awal, BKD Disorot
“Saya menerima surat dengan Putusan Kepala Desa Medan Baru dengan Nomor 09 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Medan Baru Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin,” jelasnya.
Bagi Indra, mekanismenya tidak sesuai ketentuan yang ada. Seharusnya Kepala Desa Medan Baru harus kordinasi terlebih dahulu kepada kecamatan.
“Ini yang namanya pemberhentian sepihak, seharusnyakan Kades kordinasi dulu sama Pak Camat atau pihak kecamatan,” katanya.
Kepala Desa jelas telah melakukan kesalahan jika ditinjau berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri no 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, dan Jelas di Pasal 5 ayat 1, bahwa Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat. Kemudian pada ayat 2 berbunyi perangkat Desa berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan.
“Bahkan sudah jelas beberapa indikator yang dapat menyebabkan seorang perangkat Desa diberhentikan yaitu berusia genap 60 tahun, ” tuturnya.
Dinyatakan terpidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa.
E. Melanggar larangan sebagai perangkat desa.
“Itu artinya, Kades Terpilih, Hermon telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku ,” tandasnya.
Sementara itu di tempat terpisah, Kepala Desa Medan Baru, Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin, Hermon tidak mengakui bahwa dirinya memberhentikan Ke 6 orang perangkat desanya.
“Kalau dikata dipecat kasar nian, Yang jelas sayo belum mengeluarkan Surat pemecatan,” cetus Kades.
Sedangkan Camat Tabir Ulu Yusuf saat dikonfirmasi media ini dirinya tidak mengetahui bahwa Desa Medan Baru memberhentikan enam perangkatnya.
“Wai dak tau sayo, kebetulan sayo lagi di Bangko ngurus pelantikan untuk Pulau Aro besok, Yang jelas Kades belum Ado Kordinasi dengan Sayo,” tutup Camat.
(ade/min)
Diskusi tentang inipost