• Disclaimer
  • Hak Jawab
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
BERITA HARI INI, AKTUAL DAN TERKINI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKBIS
    • OTOMOTIF
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • OPINI
  • POLITIK
  • SPORT
  • BENGKULU
    • BENGKULU SELATAN
  • SUMSEL
    • MUBA
  • Lainnya..
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKBIS
    • OTOMOTIF
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • OPINI
  • POLITIK
  • SPORT
  • BENGKULU
    • BENGKULU SELATAN
  • SUMSEL
    • MUBA
  • Lainnya..
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
BERITA HARI INI, AKTUAL DAN TERKINI
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKBIS
  • HUKUM
  • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • OPINI
  • POLITIK
  • SPORT
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Diberhentikan Kades, 6 Orang Oknum Perangkat Desa Protes

24 Agustus 2022
Diberhentikan Kades, 6 Orang Oknum Perangkat Desa Protes/ doc.ist

Diberhentikan Kades, 6 Orang Oknum Perangkat Desa Protes/ doc.ist

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID,MERANGIN –  Enam orang oknum perangkat desa yang berkerja di Kantor Desa Medan Baru, Tabir Ulu, Merangin, Jambi, tidak terima diberhentikan oleh Kepala Desa bernama Hermon.

Menurut Hendra salah seorang oknum perangkat desa, mengatakan pemberhentian ini dinilai tidak sesuai dengan prosedur. Serta tanpa alasan terkait kinerja dirinya bersama 5 orang rekannya.

“Ini pemecatan secara sepihak, tanpa alasan Kami dapat surat Pemberhentian,” ujar Indra, Rabu (24/8).

Dia mengaku kaget dan merasa aneh dengan kinerjanya yang baik-baik saja tanpa ada dialog, Kepala Desa seolah memberhentikan tanpa indikator atau alasan yang rasional.

BACA JUGA: Labrak Aturan, 3 Guru PNS SMP N 57 Merangin Pindah Tugas Lebih Awal, BKD Disorot

“Saya menerima surat dengan Putusan Kepala Desa Medan Baru dengan Nomor 09 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Medan Baru Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin,” jelasnya.

Bagi Indra, mekanismenya tidak sesuai ketentuan yang ada. Seharusnya Kepala Desa Medan Baru harus kordinasi terlebih dahulu kepada kecamatan.

Bacajuga

Bekas Sumur Minyak Ilegal Terbakar di Musi Banyuasin

Ketua DPRD Jambi Soal Mobnas Dewan Kecelakaan Bawa Penumpang Wanita Bugil; Saya Minta ASN Tersebut Diberi Sanksi Tegas atau Dinonaktifkan

Wanita Bugil Didalam Mobil Dinas Sekretariat DPRD Jambi Saat Kecelakaan Tunggal

Al Haris: Program Gemapatas Jadi Solusi Konflik Agraria di Jambi

“Ini yang namanya pemberhentian sepihak, seharusnyakan Kades kordinasi dulu sama Pak Camat atau pihak kecamatan,” katanya.

Kepala Desa jelas telah melakukan kesalahan jika ditinjau berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan  Menteri Dalam Negeri no 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, dan Jelas di Pasal 5 ayat 1, bahwa Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat. Kemudian pada ayat 2 berbunyi perangkat Desa berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan.

“Bahkan sudah jelas beberapa indikator yang dapat menyebabkan seorang perangkat Desa diberhentikan yaitu berusia genap 60 tahun, ” tuturnya.

Dinyatakan terpidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai  kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa.

E. Melanggar larangan sebagai perangkat desa.

“Itu artinya, Kades Terpilih, Hermon telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku ,” tandasnya.

Sementara itu di tempat terpisah, Kepala Desa Medan Baru, Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin, Hermon tidak mengakui bahwa dirinya memberhentikan Ke 6 orang perangkat desanya.

“Kalau dikata dipecat kasar nian, Yang jelas sayo belum mengeluarkan Surat pemecatan,” cetus Kades.

Sedangkan Camat Tabir Ulu Yusuf saat dikonfirmasi media ini dirinya tidak mengetahui bahwa Desa Medan Baru memberhentikan enam perangkatnya.

“Wai dak tau sayo, kebetulan sayo lagi di Bangko ngurus pelantikan untuk Pulau Aro besok, Yang jelas Kades belum Ado Kordinasi dengan Sayo,” tutup Camat.

(ade/min)

IKLAN
Berita sebelumnya

Komisaris PT HAL Dipolisikan

Berita selanjutnya

FJM Jambi Ikuti Media Gathering SKK Migas – KKKS di Lampung

Berita Terkait

Bekas Sumur Minyak ilegal Terbakar di Musi Banyuasin/ (Foto: Nuria)

Bekas Sumur Minyak Ilegal Terbakar di Musi Banyuasin

3 Februari 2023
Ketua DPRD provinsi Jambi Edi Purwanto/ (Foto: Alan )

Ketua DPRD Jambi Soal Mobnas Dewan Kecelakaan Bawa Penumpang Wanita Bugil; Saya Minta ASN Tersebut Diberi Sanksi Tegas atau Dinonaktifkan

3 Februari 2023
Toyota Camry dengan nomor BH 1842 kecelakaan tunggal di Jalan Soekarno Hatta, depan RS Siloam, Kota Jambi, Kamis (2/2) malam tadi/ (Foto: Tangkapan layar youtube

Wanita Bugil Didalam Mobil Dinas Sekretariat DPRD Jambi Saat Kecelakaan Tunggal

3 Februari 2023
Gubernur Jambi Al Haris di Langgar Syuhada, Kelurahan Ekajaya, Jumat (3/2/2023)/ (Foto: Meli/Ampar)

Al Haris: Program Gemapatas Jadi Solusi Konflik Agraria di Jambi

3 Februari 2023
Motor bebek dari honda (Foto: Sinsen Jambi)

4 Hal yang Harus Diperhatikan dalam Merawat Motor Bebek

3 Februari 2023
DPRD Jambi Saat menyambangi Ditlantas Polda Jambi/  (Foto: hadian)

Soal Angkutan Batu Bara, DPRD Provinsi Jambi Temui Ditlantas

2 Februari 2023
Keadaan jalan rusak di ruas jalan Muarasabak - Rantaurasau Tanjung Jabung Timur. Foto: Jp/ Ampar

Jalan Macet Lagi, Pemkab Tanjab Timur Gerak Cepat

1 Februari 2023
Badan Narkotika Nasional (BNN) Prov Jambi berkunjung ke SMKN 1 Tebo dalam agenda deklarasi anti narkoba. Foto: Humas BNN Provinsi Jambi

BNN Provinsi Jambi Jadikan SMKN 1 Tebo Rule Model SMK Bersinar Se-provinsi Jambi

1 Februari 2023
New Honda BeAT. Foto: Ajeng Honda

New Honda BeAT Makin Trendi untuk Anak Muda Energik

1 Februari 2023
Wawako Maulana di Aula Lapas Kelas II B Jambi Sengeti Muaro Jambi. Rabu (1/2). Foto: Meli/ Ampar

Wawako Jambi Hadiri Deklarasi Lapas Bersih dari Narkoba

1 Februari 2023
Berita selanjutnya
FJM Jambi Ikuti Media Gathering SKK Migas - KKKS di Lampung/doc.ist

FJM Jambi Ikuti Media Gathering SKK Migas - KKKS di Lampung

Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto./ AMPAR

Ketua DPRD Edi Purwanto Pinta BPN Jambi Percepat Penyelesaian Konflik SAD 113 dan PT BSU

Wakil Bupati Tanjab Timur, Robby./ doc.ist

Cegah Stunting, Wabup Robby: Peran Masyarakat Kampanyekan Stunting Sangat Penting

Al Haris Lantik Nilwan Yahya Wabup Merangin / AMPAR

Gubernur Lantik Nilwan Yahya Wabup Merangin

Fiersa Besari./ AMPAR

"Runtuh" by Fiersa Besari Ribuan Warga Jambi Dibawa Galau

Diskusi tentang inipost

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

  • Tak Disangka, Membaca Surat Al Ikhlas dalam Sholat Subuh Ternyata Tidak Dianjurkan, Berikut Penjelasannya./ /Pixabay.com/cahiwak

    Tak Disangka, Membaca Surat Al Ikhlas dalam Sholat Subuh Ternyata Tidak Dianjurkan, Berikut Penjelasannya

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Bacaan Sholat Jenazah Latin Lengkap Beserta Tata Caranya

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Breaking News: 5 Petugas Medis RSUD Jambi Terpapar Pasien Positif Corona

    2808 Dibagikan
    Bagikan 2808 Utas 0
  • Heboh Foto Syur Mirip Nagita Slavina Dengan Varrell Bramasta, Pakar Telematika Ungkap Hal Ini

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • WFH Dicabut! 5 Juni ASN dan PTT Pemprov Jambi Wajib Kerja

    75 Dibagikan
    Bagikan 75 Utas 0
  • Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • TKI Asal Jambi di Malaysia Ditemukan Meninggal Dipinggir Jalan

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Wadidaw! Viral di Facebook Adik Cek Endra Diduga Ingin Manipulasi Data Suara Pilih

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • 3 Mahasiswi Cantik UIN Jambi Ditemukan Selamat, Semuanya Berhijab

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Cek Endra Terseret Kasus Dugaan Korupsi Batubara, Tersangka Matlawan Hasibuan Masih Bebas

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Disclaimer
  • Hak Jawab
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Iklan dan Kerjasama: +62 852-1945-6475

Copyright @ 2022 Ampar.id - PT Media Ampar KJA. Supported by Ara.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKBIS
    • OTOMOTIF
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • OPINI
  • POLITIK
  • SPORT
  • BENGKULU
    • BENGKULU SELATAN
  • SUMSEL
    • MUBA
  • Lainnya..
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN

Copyright @ 2022 Ampar.id - PT Media Ampar KJA. Supported by Ara.