• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Berita Media Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Diberhentikan Kades, 6 Orang Oknum Perangkat Desa Protes

2022-08-24
Diberhentikan Kades, 6 Orang Oknum Perangkat Desa Protes/ doc.ist

Diberhentikan Kades, 6 Orang Oknum Perangkat Desa Protes/ doc.ist

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID,MERANGIN –  Enam orang oknum perangkat desa yang berkerja di Kantor Desa Medan Baru, Tabir Ulu, Merangin, Jambi, tidak terima diberhentikan oleh Kepala Desa bernama Hermon.

Menurut Hendra salah seorang oknum perangkat desa, mengatakan pemberhentian ini dinilai tidak sesuai dengan prosedur. Serta tanpa alasan terkait kinerja dirinya bersama 5 orang rekannya.

“Ini pemecatan secara sepihak, tanpa alasan Kami dapat surat Pemberhentian,” ujar Indra, Rabu (24/8).

Dia mengaku kaget dan merasa aneh dengan kinerjanya yang baik-baik saja tanpa ada dialog, Kepala Desa seolah memberhentikan tanpa indikator atau alasan yang rasional.

BACA JUGA: Labrak Aturan, 3 Guru PNS SMP N 57 Merangin Pindah Tugas Lebih Awal, BKD Disorot

“Saya menerima surat dengan Putusan Kepala Desa Medan Baru dengan Nomor 09 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Medan Baru Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin,” jelasnya.

Bagi Indra, mekanismenya tidak sesuai ketentuan yang ada. Seharusnya Kepala Desa Medan Baru harus kordinasi terlebih dahulu kepada kecamatan.

Bacajuga

Polisi Gagalkan Penyeludupan 200 Kg Ganja, Dua Kurir Diamankan 

Di Jambi, Puluhan Kendaraan Terjaring Razia Operasi Patuh 2025 

Hari Pertama Masuk, Sekda Sudirman Tinjau Sekolah Rakyat Menengah Atas 5 Jambi di Sentra Alyatama

Al Haris Dorong Revisi Regulasi Tata Ruang untuk Tingkatkan Kesejahteraan Daerah

“Ini yang namanya pemberhentian sepihak, seharusnyakan Kades kordinasi dulu sama Pak Camat atau pihak kecamatan,” katanya.

Kepala Desa jelas telah melakukan kesalahan jika ditinjau berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan  Menteri Dalam Negeri no 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, dan Jelas di Pasal 5 ayat 1, bahwa Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat. Kemudian pada ayat 2 berbunyi perangkat Desa berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan.

“Bahkan sudah jelas beberapa indikator yang dapat menyebabkan seorang perangkat Desa diberhentikan yaitu berusia genap 60 tahun, ” tuturnya.

Dinyatakan terpidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai  kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa.

E. Melanggar larangan sebagai perangkat desa.

“Itu artinya, Kades Terpilih, Hermon telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku ,” tandasnya.

Sementara itu di tempat terpisah, Kepala Desa Medan Baru, Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin, Hermon tidak mengakui bahwa dirinya memberhentikan Ke 6 orang perangkat desanya.

“Kalau dikata dipecat kasar nian, Yang jelas sayo belum mengeluarkan Surat pemecatan,” cetus Kades.

Sedangkan Camat Tabir Ulu Yusuf saat dikonfirmasi media ini dirinya tidak mengetahui bahwa Desa Medan Baru memberhentikan enam perangkatnya.

“Wai dak tau sayo, kebetulan sayo lagi di Bangko ngurus pelantikan untuk Pulau Aro besok, Yang jelas Kades belum Ado Kordinasi dengan Sayo,” tutup Camat.

(ade/min)

Berita sebelumnya

Komisaris PT HAL Dipolisikan

Berita selanjutnya

FJM Jambi Ikuti Media Gathering SKK Migas – KKKS di Lampung

Berita Terkait

Polisi Gagalkan Penyeludupan 200 Kg Ganja, Dua Kurir Diamankan 

2025-07-14

Di Jambi, Puluhan Kendaraan Terjaring Razia Operasi Patuh 2025 

2025-07-14

Hari Pertama Masuk, Sekda Sudirman Tinjau Sekolah Rakyat Menengah Atas 5 Jambi di Sentra Alyatama

2025-07-14

Al Haris Dorong Revisi Regulasi Tata Ruang untuk Tingkatkan Kesejahteraan Daerah

2025-07-14
Gubernur Jambi Al Haris membesuk Oki Yusmika di rumah sakit Fatmawati Jakarta Selatan, Minggu (13/07/2025) malam tadi/ foto: ampar

Kabar Duka, Oki Yusmika Atlet PON Jambi Wafat Setelah Berjuang Melawan Kanker Tulang

2025-07-14

Jadi Contoh, Bupati Merangin Syukur Antar Anak Hari Pertama Masuk Sekolah

2025-07-14

Wagub Sani Hadiri Pembukaan Matsama MAN 3 Kota Jambi

2025-07-14
Ket : Proyek Jalan Tol Lingkar Pekanbaru (Junction Pekanbaru – Bypass Pekanbaru)

Intip Inplementasi Manajemen Risiko Pelaksanaan Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera 

2025-07-14

Korban Tenggelam di Sungai Batanghari Ditemukan

2025-07-14

Bupati Batang Hari Lantik 1077 PPPK Tahap I Formasi 2024

2025-07-14
Berita selanjutnya
FJM Jambi Ikuti Media Gathering SKK Migas - KKKS di Lampung/doc.ist

FJM Jambi Ikuti Media Gathering SKK Migas - KKKS di Lampung

Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto./ AMPAR

Ketua DPRD Edi Purwanto Pinta BPN Jambi Percepat Penyelesaian Konflik SAD 113 dan PT BSU

Wakil Bupati Tanjab Timur, Robby./ doc.ist

Cegah Stunting, Wabup Robby: Peran Masyarakat Kampanyekan Stunting Sangat Penting

Al Haris Lantik Nilwan Yahya Wabup Merangin / AMPAR

Gubernur Lantik Nilwan Yahya Wabup Merangin

Fiersa Besari./ AMPAR

"Runtuh" by Fiersa Besari Ribuan Warga Jambi Dibawa Galau

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

AKBP Mat Sanusi Terpilih Jadi Ketua Umum KONI Provinsi Jambi

2025-06-30

14 Nama Lolos Seleksi Tahap Awal Calon Komisaris dan Direktur BUMD PT JII, Lanjut Psikotes dan Tes Tertulis 

Kritik Pedas Ketua KAD Jambi Soal Seleksi Calon Komisaris dan Direktur BUMD PT JII

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

CEK FAKTA: Pembangunan TUKS PT SAS Seluas 70 Hektar di Kelurahan Penyengat Rendah

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Info Orang Hilang! Ahmad Harid Melandry Warga Kampung Isteri Gubernur Jambi Sudah 2 Minggu Tidak Pulang

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

Sejarah Peristiwa Karbala Pada Masa Kekhalifahan Islam

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Juli 2025
SSRKJSM
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031 
« Jun    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.