AMPAR.ID, Jambi – Massa buruh dari Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPPP-SPSI) melakukan demonstrasi didepan kantor Gubernur, Kawasan Tealnaipura, Senin (6/12).
Dalam orasinya massa buruh menyoal soal kenaikan UMP 2022, berikut poin tuntutanya:
1.Meminta naikkan upah minimum provinsi (UMP) Jambi sebesar 10 persen,
2.Segera membentuk dewan pengupahan kabupaten
3.Meminta jalankan struktur dan skala upah untuk kelipatan masa kerja tiga tahun sebesar masing-masing 15 persen
4.Meminta menindak perusahaan yang menjalankan PKWT yang bertentangan dengan hukum
5.Menuntut agar mengangkat pekerja harian lepas menjadi karyawan tetap.
“UMP Jambi satu hari Rp700 rupiah lebih rendah dibandingkan masuk WC umum, jadi sangat merendahkan harkat dan Ideal kenaikan minimal sepuluh persen dengan nominal Rp 260 ribuan”, kata Don fredy ketua SPPP-SPSI.
Jauh sebelumnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi 2022 mengalami kenaikan menjadi Rp 2.649.034,24.
UMP Jambi 2022 tersebut naik Rp 18.872,11 atau 0,72 persen dari UMP 2021. UMP tersebut telah ditetapkan dan ditandatangani langsung oleh Gubernur Jambi Al Haris.
Tak lama orasi buruh, terlihat Gubernur Jambi Al Haris dan Wagub Abdullah Sani datang menemui pendemo ia bercengkrama langsung dan mendengarkan aspirasi.
“Saya juga anak buruh,,sudah saya ajukan ke Jakarta kenaikan Rp68 ribu ke menteri ketenagakerjaan dan jika saya dua Minggu menunggu kalau menteri tidak membalas surat kito, saya akan membuat SK gubernur dengan Rp68 ribu”, tegas Al Haris.
Tak sampai disitu, orang yang sering disapa dengan wo Haris ini memberikan nasi bungkus untuk makan siang dan mengunjungi ketika massa beristirahat dipendopo sekitar kantor gubernur.
(Meli/jd)
Diskusi tentang inipost