• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Diduga Buat Laporan Fiktif, Aktor Senior Mark Sungkar Didakwa Korupsi

02/03/2021
PostTweetSend
Dibaca 102

AMPAR.ID, Jakarta – Mubarak Ali Sungkar alias Mark Sungkar didakwa melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 694.900.000. Ayahanda artis Shireen Sungkar dan Zaskia Sungkar itu didakwa melakukan pelaporan fiktif dalam kasus laporan dana pelatnas Asian Games Triathlon.

’’Terdakwa telah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang terdapat bukti atau dokumen fiktif berupa belanja akomodasi kegiatan di The Cipaku Garden Hotel Bandung, Jawa Barat,’’ kata jaksa penuntut umum (JPU) Nopriyadi membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (2/3).

Jaka menjelaskan, Mark Sungkar yang merupakan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia masa bakti 2015–2019 itu mengajukan bantuan dana kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dengan proposal pengajuan ‘Era Baru Triathlon Indonesia’ untuk keperluan Pelatnas Prima Triathlon Indonesia (Asian Games Indonesia 2018) dengan total biaya Rp 5.072.000.000. Proposal ini diserahkan pada 29 November 2017.

Meski akhirnya bantuan itu cair, perbuatan aktor senior itu dinilai bertentangan dengan Peraturan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Nomor 1047 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Dalam Akun Belanja Barang Lainnya Untuk Diserahkan Kepada Masyarakat/Pemerintah Daerah Guna Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional. Mark dipandang tidak segera mengembalikan sisa bantuan dana dari Kemenpora ke kas negara.

Bahkan pelaporan penggunaan dana yang diterima oleh Pengurus Pusat FTI dinilai telah melebihi waktu dari 14 hari setelah selesainya kegiatan. Perbuatan ini bertentangan dengan Peraturan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Nomor 1047 Tahun 2017.

Pelaporan fiktif itu mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil audit perhitungan BPKP. Perbuatan Mark diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 694.900.000. Perbuatan ini juga dinilai memperkaya dirinya sebesar Rp 399 juta, serta orang lain diantaranya, Andi Ameera Sayaka, Wahyu Hidayat, Eva Desiana, Jauhari Johan, dan Luciana Wibowo.

Bacajuga

Niat Tutup Perkara Lewat ‘Jalur Belakang’, Bupati Pemalang dan Staf KPK Justru Terjaring OTT

625 Tahun Tanah Pilih Pusako Betuah, Jambi Business Center Berkomitmen Dukung Kemajuan Kota

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid 

Ketua DPRD Kota Jambi Sambut Massa Demo dengan Dialog

Sumber: JawaPos.com

Kata kunci: korupsikota JambiMark SungkarProvinsi Jambi
Berita sebelumnya

Selamat Jalan ! Artis Rina Gunawan Meninggal Dunia

Berita selanjutnya

Fadhil Arif Pimpin Rapat Koordinasi Bersama Camat, Lurah dan Kades

Berita Terkait

Foto: doc.kpk

Niat Tutup Perkara Lewat ‘Jalur Belakang’, Bupati Pemalang dan Staf KPK Justru Terjaring OTT

30/07/2026
625 Tahun Tanah Pilih Pusako Betuah, Jambi Business Center Berkomitmen Dukung Kemajuan Kota

625 Tahun Tanah Pilih Pusako Betuah, Jambi Business Center Berkomitmen Dukung Kemajuan Kota

17/05/2026
Ilustrasi KPK

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid 

03/11/2025

Ketua DPRD Kota Jambi Sambut Massa Demo dengan Dialog

01/09/2025

Sebaran Bedah Rumah Pro Jambi 2025 Sesuai Usulan, PUPR Jambi: IPM Masyarakat Kerinci-Sungai Penuh Terbilang Tinggi 

07/08/2025

Dua Pegawai Bank BSI di Jambi Jadi Tersangka Korupsi KUR Rp4,8 Miliar 

31/07/2025
Mall JCC Kota Jambi./ Foto: istimewa

Mungkinkah JCC Akan Lahirkan Barisan Korban Kebijakan 

02/06/2025

Zakat Fitrah Kota Jambi Tahun 2025: Besaran dan Cara Pembayaran

17/03/2025

Oknum Dewan Mantan Kades Padang Kala Dalam Pusaran Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, Kini Digarap Polisi dan Inspektorat

22/02/2025
Resmi Pimpin Kota Jambi Langsung Bagi Tugas; Wako Maulana Ikuti Retret, Wawako Diza Pimpin Apel ASN/foto/adv

Resmi Pimpin Kota Jambi Langsung Bagi Tugas; Wako Maulana Ikuti Retret, Wawako Diza Pimpin Apel ASN

20/02/2025
Berita selanjutnya

Fadhil Arif Pimpin Rapat Koordinasi Bersama Camat, Lurah dan Kades

DA Spesialis Bobol Rumah di Jelutung Ditembak Polisi

Cek Kanal Air, Kapolda Jambi Ingatkan Warga Jangan Bakar Lahan

Wabup Tanjab Timur Lakukan Vaksinasi Dosis Kedua

Wakil Bupati MuaroJambi Buka TMMD ke-110 Tahun 2021

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.