JAMBI, AMPAR.ID – Ditpolairud Polda Jambi amankan seorang pengedar dan lima orang pengguna Narkotika jenis sabu, Minggu 4 Februari 2024 sekitar pukul 21.16 WIB.
Enam pelaku itu berinisial BI (41), S (30), ZA (49), DK (22), dan WS (28). Lima pelaku ini merupakan warga Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Sedangkan, pelaku AL (49) merupakan warga warga Desa Tampang Baro, Kecamatan Bayung Lencir, Sumatera Selatan (Sumsel).
Pelaku ini diamankan di basecamp mereka dikawasan Pelabuhan Penyebrangan Pelayangan, di Desa Kemingking Dalam, Kecamatan Tamanrajo, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Kasubdit Gakum Ditpolairud Polda Jambi AKBP Wahyu Hidayat mengatakan, saat itu pihaknya mendapatkan informasi bahwa adanya penyalahgunaan Narkotika.
Setelah itu pihaknya melakukan upaya penyelidikan dan lainnya di wilayah Kemingking, Kabupaten Muaro Jambi.
“Hasilnya kami berhasil menangkap satu orang yang melakukan penyebaran melalui perahu. Ketika pelaku sudah nyebrang, langsung kami amankan,” ujarnya, Selasa (6/2) kemarin.
Lalu, berdasarkan informasi dari pelaku pertama, pihaknya melakukan pengembangan di wilayah yang sama yaitu wilayah Kemingking. Dimana mereka mendapatkan bahwa ada satu tempat yang diduga melakukan pesta Narkotika jenis sabu.
“Sehingga kami melakukan penangkapan terhadap beberapa orang disana. Kami amankan beberapa Narkotika jenis sabu dan beberapa perlengkapan untuk menggunakan Narkotika jenis sabu,” sebutnya.
Dari enam pelaku yang diamankan, disampaikan dia, hanya ada satu orang yang dikategorikan sebagai pengedar. Sedangkan untuk pelaku lainnya, saat diamankan sedang menggunakan Narkotika.
“Kami akan berkordinasi dengan pihak BNN Provinsi dan juga instansi terkait atas kasus ini serta juga akan koordinasi ke Kejaksaan,” katanya.
Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 timbangan digital, 6 paket kecil dalam timbangan, 2 paket besar dalam kotak kayu, 1 paket kecil yang berada pada pelaku AL dan WS.
Selain itu, ada 12 alat hisap atau bong, 70 jarum suntik, 1 tera timbangan, 100 plastik klip, 2 staples, 1 pisau badik, 1 parang, 10 korek api, dan Handphone.
“Jadi total barang bukti sabu ini, masih menurut hitungan kotor kami hampir 11 gram. Namun, untuk hasil bersihnya kami masih menunggu dari instansi terkait untuk melakukan pengecekan sabu ini jenis apa dan juga beratnya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya para pelaku ini dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(mhd/jp)
Diskusi tentang inipost