AMPAR.ID, JAMBI – Belum lama ini mencuat pemberitaan di media seorang anggota DPRD Tebo, Fahruddin Alroji alias Aji Citra, dituding menyerot tanah seluas 222 m² yang berada di Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi.
Fahruddin Alroji dengan tegas membantah tuduhan tersbut. Ia menyatakan siap menghadapi segala proses hukum jika pihak lain yang mencoba menguasai tanah tersebut, apalagi akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
“Tanah saya memiliki kekuatan hukum (Legal Formil), dengan bukti kepemilikan yang sah, kita adu data dan dokumen saja kelak. Jika mereka mengaku pemilik sah tanah tersebut, disana tertera jelas tahun penerbitan/pengesahan dokumen”, ujarnya kepada ampar.id pada 26 Oktober 2023.
Pihaknya juga terheran-heran dengan adanya seseorang beranama Lili Dianawati, warga Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, provinsi Jambi, yang akan menggugat dirinya atas dugaan penyerobotan tanah.
“tanah saya dijual oleh orang lain tanpa sepengetahuan saya, apa itu penyerobotan tanah? bingung juga tanah kita legal formil berdasarkan surat-surat jual beli, bahkan sporadik tanah yang ditanda tangani langsung oleh RT, Kadus, Kades, dan saksi-saksi dengan batas ada semua. Tapi, kita siap menghadapi upaya hukum sudah terjadi di meja hijau”, tambahnya.
Politisi demokrat ini mengatakan, tanah miliknya tersebut saat ini tengah ada pembangunan tower operator celluler oleh PT Dayamitra Telekomunikasi. Tbk
“Untuk diketahui, dilokasi tersebut tidak ada sama sekali jaringan selululer atau internet, Alahadulliah saya selaku wakil rakyat terus berusaha untuk jemput bola demi terwujudnya kemajuan di setiap daerah konstituen yang saya wakili”, ujarnya.
Fahruddin Alroji alias Aji Citra juga menyebut sangkaan dari pihak Lili Dianawati lewat pemberitaan media belakangan ini mencoreng nama baiknya. “saya merasa keberatan, kita juga akan tempuh jalur hukum kedepanya,”. tegasnya.
Dahlan Iskan Diperiksa Polisi Soal Dugaan Korupsi di PTPN VI
Persoalan ini diketahui sudah dilaporakan oleh penggugat, Lili Diianawati ke Pengadilan Negeri (PN) Tebo tertanggal 23 Oktober 2023, Nomor: 21/Pdt.G/2023/PN Mrt dan selaku tergugat (Fahruddin Alroji alias Aji Citra dan PT Dayamitra Telekomunikasi. Tbk ).
Terkait ini, redaksi ampar.id belum berhasil mengkonfirmasi pihak Lili Dianawati untuk menanggapi persoalan ini.
(min/Jp)
Diskusi tentang inipost