• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Berita Media Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

DLH Bungo Paparkan Dampak Aktivitas PETI ke Lingkungan

2022-08-19
ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, JAMBI — Aktivitas penambangan ilegal di Kabupaten Bungo berdampak pada rusaknya lahan, kebersihan air sungai dan ekosistem hutan. Penambangan emas tanpa izin yang lebih dikenal dengan PETI dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu batuan dan emas.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bungo Giyatno, S.Sos, M.Si menyampaikan, dampak dan efek kerusakan lingkungan akibat PETI, yang pertama terjadinya kerusakan lingkungan berupa kekeruhan pada air sehingga air tidak dapat digunakan lagi untuk minum dan keperluan sehari-hari masyarakat setempat.

Kedua, rusaknya sepadan sungai bila PETI tersebut dilakukan di bantaran sungai.

Ketiga, terjadinya kerusakan pada tanah menjadi tidak produktif dan lahan, menyebabkan berkurangnya hasil panen atau berkurangnya produksi pertanian.

Keempat, pada hewan dapat mengurangi perkembang-biakan, perkembangan, tingkah laku yang abnormal dan kematian. Kelima, pemakaian merkuri untuk menguraikan emas menyebabkan pada saat material tanah yang telah terkontaminasi merkuri apabila dibuang ke lingkungan dapat menimbulkan pencemaran mercuri.

“Merkuri digunakan dalam proses pencucian emas dengan proses pemanasan, apabila wadah yang digunakan merupakan wadah terbuka, maka uap mercuri dapat menguap ke atmosfer pada saat hujan turun, kemungkinan air hujan terkontaminasi merkuri akan sulit dihindari,” kata Giyatno, kamis (18/8/2022).

Bacajuga

OJK Terbitkan Tiga Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Terbaru, Baca Disini

Kisah Inspiratif Dai Muda Rikki Arisandi, Jadi Qori di Thailand Hingga Pimpin Ponpes di Jambi 

PEP Jambi dan PHE Jambi Merang Wujudkan Sinergi dengan Pemangku Kepentingan melalui “Selaras Migas”

Soal Dugaan Beras Oplosan, Pemprov Jambi Sidak Supermarket dan Pasar Tradisional

Dirinya menjelaskan, bahaya pemakaian merkuri pada manusia dapat menimbulkan keracunan atau terserang suatu penyakit berbahaya lainnya, gangguan kesehatan yang cukup serius, meskipun dalam kadar rendah.

“Keracunan merkuri nonorganik bisa mengakibatkan gangguan fungsi saraf, paru-paru, hati, ginjal, jantung dan menghambat perkembangan janin yang dapat menyebabkan kerusakan pada jaringan otak,” ucapnya.

Menyikapi hal ini, Giyatno menambahkan, bahwa upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo khususnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bungo, telah membentuk tim terpadu, berdasarkan surat keputusan Bupati Bungo, Nomor 36 Tahun 2022 tentang pembentukan tim terpadu penertiban dan pengawasan kegiatan Penambangan Tanpa Izin (PETI) dalam Kabupaten Bungo Tahun 2022 yang terdiri dari unsur terkait, lintas sektoral, yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo, TNI, POM TNI, POLRI, Basarnas Posda Bungo dan Badan Intelijen Negara (BIN).

Tim tersebut bertugas melakukan survei, verifikasi, identifikasi, sosialisasi dan melakukan razia gabungan. Membuat surat edaran tentang penghentian dan pencegahan kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI).

“Hal ini membuat fakta Integritas dan sosialisasi terhadap dampak PETI, baik dari sisi lingkungan, kesehatan, hukum dan merugikan negara dan pemerintah dari pendapatan negara,” tambahnya.

Solusi yang diinginkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo terhadap permasalahan PETI di Kabupaten Bungo yaitu, pertambangan emas di Kabupaten Bungo dapat diberikan izin sehingga menjadi legal.

“Ini yang di harapkan, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sehingga terintegritas dengan lingkungan dan sektor lainnya,” pungkas. (*)

Berita sebelumnya

Presiden Dorong Kerjasama Kepala Daerah dengan TPID dan TPIP untuk Kendalikan Inflasi

Berita selanjutnya

Konser Kemerdekaan PDI-P, Tri Suaka dan Nabila Maharani Goyang Jambi

Berita Terkait

Ilustrasi Otoritas jasa keuangan/ foto/ OJK

OJK Terbitkan Tiga Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Terbaru, Baca Disini

2025-07-17

Kisah Inspiratif Dai Muda Rikki Arisandi, Jadi Qori di Thailand Hingga Pimpin Ponpes di Jambi 

2025-07-17

PEP Jambi dan PHE Jambi Merang Wujudkan Sinergi dengan Pemangku Kepentingan melalui “Selaras Migas”

2025-07-17

Soal Dugaan Beras Oplosan, Pemprov Jambi Sidak Supermarket dan Pasar Tradisional

2025-07-17

Sinergi Antar Instansi Dorong Pembukaan Rute Pelayaran Internasional Lhokseumawe–Penang

2025-07-17

Bea Cukai Langsa Musnahkan Rokok Ilegal, Teh Ilegal, dan Barang Bukti Penyidikan

2025-07-17

Honda Forza Tampil Semakin Berkelas dengan Panel Meter TFT Baru dan Warna Eksklusif

2025-07-17

Pemkab Batang Hari Serahkan Bantuan Bencana Alam ke Warga 

2025-07-17

APBD Provinsi Jambi 2026 Makin Kurus, Sekda Sudirman Minta OPD Kencangkan Ikat Pinggang

2025-07-17

Konflik PT SAS, Posko Perlawanan Warga Aur Kenali Jambi Mulai Aktif

2025-07-17
Berita selanjutnya
Konser Kemerdekaan PDI Perjuangan./ AMPAR

Konser Kemerdekaan PDI-P, Tri Suaka dan Nabila Maharani Goyang Jambi

Dinas Pendidikan Juara Antar Instansi./ doc.ist

HUT RI ke-77, Disdik Juara Turnamen Sepakbola Antar Instansi 2022

Atlet Difabel Jambi Gelar Aksi di Depan Gedung DPRD./ AMPAR

Merasa Didiskriminasi, Atlet Difabel Jambi Aksi di gedung DPRD Soal Anggran Kecil

Gedung Paripurna DPRD Provinsi Jambi./ AMPAR

Lagi, Ketua DPRD Edi Purwanto Kesal Banyak Dewan Tak Hadir Paripurna

Ombudsman Jambi Terima Penghargaan dari Kemenkumham Jambi

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

AKBP Mat Sanusi Terpilih Jadi Ketua Umum KONI Provinsi Jambi

2025-06-30

14 Nama Lolos Seleksi Tahap Awal Calon Komisaris dan Direktur BUMD PT JII, Lanjut Psikotes dan Tes Tertulis 

Kritik Pedas Ketua KAD Jambi Soal Seleksi Calon Komisaris dan Direktur BUMD PT JII

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

CEK FAKTA: Pembangunan TUKS PT SAS Seluas 70 Hektar di Kelurahan Penyengat Rendah

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Info Orang Hilang! Ahmad Harid Melandry Warga Kampung Isteri Gubernur Jambi Sudah 2 Minggu Tidak Pulang

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

Sejarah Peristiwa Karbala Pada Masa Kekhalifahan Islam

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Juli 2025
SSRKJSM
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031 
« Jun    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.