• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

DPR, Presiden dan Kemnaker Beri Keterangan Uji UU P2SK

2025-10-23
Ilustrasi ketok palu Mahkamah Konstitusi

Ilustrasi ketok palu Mahkamah Konstitusi

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang mendengar keterangan DPR dan Presiden untuk Perkara Nomor 164/PUU-XXIII/2025, serta Pemberi Keterangan Kementerian Tenaga Kerja pengujian materiil uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) pada Rabu (22/10/2025) pukul 13.30 WIB.

Perkara ini teregistrasi dengan Perkara Nomor 164/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Lukas Saleo, Warjito dan Haeruddin Fallah serta 5 (lima) rekan sesama para pensiunan diperusahaan swasta.

Para Pemohon menegaskan bahwa hak konstitusional Para Pemohon dirugikan akibat berlakunya Pasal 4 ayat (2) PMK 7/2025. Aturan tersebut dinilai menghalangi Para Pemohon untuk memperoleh manfaat pensiun swasta secara sekaligus (lump sum), padahal dana tersebut penting untuk menjamin kehidupan yang layak setelah pensiun.

Pemohon I–VI dan Pemohon VIII yang masih bekerja merasa berpotensi dirugikan karena tidak bisa mengambil manfaat pensiun secara lump sum saat pensiun nanti. Sementara itu, Pemohon VII yang telah pensiun sejak 1 Desember 2024 sudah benar-benar dirugikan karena tidak menerima hak pensiun lump sum hingga saat ini.

Lebih lanjut, Para Pemohon menjelaskan bahwa sistem pensiun di Indonesia terbagi menjadi dua: jaminan pensiun publik yang bersifat wajib (mandatory) seperti BPJAMSOSTEK, ASABRI, dan TASPEN, serta dana pensiun swasta yang bersifat pelengkap (complement) dan keikutsertaannya sukarela. Menurut Para Pemohon, kedua jenis program ini tidak bisa disamakan karena dana pensiun swasta dikelola oleh pemberi kerja atau lembaga keuangan swasta.

Dana pensiun swasta yang dimiliki Para Pemohon bersumber dari kompensasi hubungan kerja, sehingga secara lahiriah merupakan hak milik pribadi yang tidak boleh dikurangi oleh negara. Namun, keberlakuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK) justru mewajibkan manfaat pensiun dibayarkan secara berkala, membatasi pembayaran lump sum maksimal 20 persen, dan memberi kewenangan kepada OJK menentukan syarat tertentu.

Bacajuga

Kebijakan Presiden Prabowo Turunkan Harga Pupuk 20% Pertama Kali dalam Sejarah

Revolusi Pupuk Nasional: Pemerintah Revitalisasi Industri dan Bersihkan Rantai Mafia

Ombudsman Jambi Bilang Selama Rakyat Belum Sejahtera, Selama Itu Pula Kita Dianggap Belum Bekerja

Presiden RI Setujui Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di Kemenag

Frasa “harus dilakukan secara berkala” dalam Pasal 161 ayat (2), Pasal 164 ayat (1) huruf d, dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK dianggap bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 yang menjamin hak milik pribadi, Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 tentang hak mengembangkan diri, serta Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 tentang hak atas penghidupan yang layak. Menurut Para Pemohon, negara tidak berwenang membatasi penggunaan dana pensiun swasta yang sifatnya sukarela, sebab dana tersebut bukan bagian dari keuangan negara.

Para Pemohon juga menekankan bahwa kepesertaan Para Pemohon dalam jaminan pensiun wajib yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK sudah cukup untuk menjamin kelangsungan hidup setelah pensiun. Oleh karena itu, manfaat pensiun tambahan dari program swasta seharusnya menjadi hak penuh peserta untuk menentukan cara pencairannya, apakah sekaligus atau berkala. Pembatasan yang dilakukan negara justru menghambat upaya pengembangan diri dan pemenuhan kebutuhan dasar Para Pemohon.

Berdasarkan alasan tersebut, Para Pemohon memohon agar MK menyatakan frasa dalam Pasal 161 ayat (2), Pasal 164 ayat (1) huruf d, dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa pembayaran manfaat pensiun swasta dapat dilakukan secara berkala maupun sekaligus sesuai pilihan peserta.

Pada sidang Pendahuluan (24/09) lalu, MK menyarankan para Pemohon untuk memperkuat argumentasi hukum dengan merujuk pada putusan-putusan MK yang telah ada. Hal ini dinilai penting agar permohonan mereka lebih meyakinkan di hadapan Majelis Hakim, mengingat norma yang diajukan sebelumnya pernah diuji di MK.

Adapun pada sidang sebelumnya, agenda sidang Perbaikan (07/10), Para Pemohon menegaskan bahwa meskipun sama-sama menggunakan istilah “pensiun”, program Jaminan Pensiun yang bersifat wajib (mandatory) berbeda dengan program Dana Pensiun Pelengkap yang bersifat sukarela (complementary). Oleh karena itu, keduanya tidak dapat disamakan dan harus diperlakukan secara berbeda, sebagaimana telah dijelaskan dalam tabel perbandingan yang disertakan.

Kata kunci: amparBeritadprmahkamah konstitusi
Berita sebelumnya

Kado HUT Muarojambi, Al Haris Serahkan Bantuan Bedah Rumah Senilai Rp1,2 Miliar 

Berita selanjutnya

MK Sidangkan Perkara Perbaikan Permohonan dalam Uji Aturan Penyitaan Aset

Berita Terkait

Kebijakan Presiden Prabowo Turunkan Harga Pupuk 20% Pertama Kali dalam Sejarah

2025-10-23

Revolusi Pupuk Nasional: Pemerintah Revitalisasi Industri dan Bersihkan Rantai Mafia

2025-10-23

Ombudsman Jambi Bilang Selama Rakyat Belum Sejahtera, Selama Itu Pula Kita Dianggap Belum Bekerja

2025-10-23
Presiden RI Prabowo Subianto

Presiden RI Setujui Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di Kemenag

2025-10-23
Ilustrasi bansos/ foto: istimewa

Mensos Ajak Pemda Ikut Kawal Penyaluran Bansos Tambahan Rp30 Triliun

2025-10-23

Tablik Akbar HSN di Merangin, Wagub Abdul Sani Ajak Bersama Perhatikan Ponpes

2025-10-22

Sinergi Bea Cukai dan Forkopimda Aceh Perkuat Pengawasan: Dirjen Bea Cukai Apresiasi Penindakan dan Rilis Barang Bukti

2025-10-22

Gubernur Al Haris Raih Penghargaan Tingkat Nasional dari ANRI dengan Nilai Sangat Memuaskan

2025-10-20

Bripka Rahmada Akbari, Anggota Brimob Polda Jambi dengan Seribu Talenta

2025-10-20

Dorong Transparansi, OJK dan IAI Sepakati Perlakuan Akuntansi Aset Kripto Sesuai SAK Indonesia 

2025-10-20
Berita selanjutnya
Ilustrasi Mahkamah Institusi

MK Sidangkan Perkara Perbaikan Permohonan dalam Uji Aturan Penyitaan Aset

Ilustrasi bansos/ foto: istimewa

Mensos Ajak Pemda Ikut Kawal Penyaluran Bansos Tambahan Rp30 Triliun

Presiden RI Prabowo Subianto

Presiden RI Setujui Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di Kemenag

Ombudsman Jambi Bilang Selama Rakyat Belum Sejahtera, Selama Itu Pula Kita Dianggap Belum Bekerja

Ombudsman RI/ Foto: Humas Ombudsman

Ombudsman RI Kawal Program Prioritas Presiden

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Ilutrasi anak korban pelecehan/ ist

Heboh, Kepsek Madrasah Simpang Talang Tembago Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Anak

2025-10-15

Hasan Mabruri Resmi Dilantik Katua PKM Jambi Periode 2025-2028, Ini Komposisi Pengurusnya 

Gubernur Jambi Didampingi Kadis PUPR Tinjau Pekerjaan Pelebaran Jalan Ness

Jadwal dan Pedoman Pentingnya TKA Siswa SMK 2025, Kabid SMK Harmonis: Siswa Sedang PKL Tetap Bisa Ikutan

Pemkot Jambi Larang Truk Isi Solar di SPBU Dalam Kota Jambi Mulai 8 Oktober

Al Haris dan Kapolda Jambi Tanam Jagung Serentak Kuartal IV Mendukung Swasembada Pangan

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Oktober 2025
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Sep    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.