• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

DPR Setuju RUU Cipta Kerja Disahkan di Paripurna 8 Oktober

04/10/2020
ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID — Badan Legislasi (Baleg) DPR akhirnya menyetujui Rancangan Undang-undang Cipta Kerja untuk disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna.

Rencananya, rapat paripurna RUU Ciptra Kerja tersebut akan digelar 8 Oktober 2020 mendatang.
Hal itu diputuskan dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu 3 Oktober 2020 malam.

“Saya meminta persetujuan kepada seluruh anggota dan pemerintah apakah Rancangan Undang-undang tentang Cipta Kerja ini bisa kita setujui untuk kita teruskan pengambilan keputusannya di tingkat selanjutnya?” tanya Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas yang kemudian dijawab setuju oleh sebagian anggota DPR yang hadir, seperti dikutip dari republika.com.

Sebanyak tujuh dari sembilan fraksi menyetujui RUU Cipta Kerja untuk dibawa pada pengambilan keputusan tingkat II di Paripurna.

Ketujuh fraksi tersebut antara lain PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP. Sementara Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan menolak RUU Cipta Kerja disahkan pada rapat paripurna mendatang.

Dalam laporannya, Wakil Panja Baleg Willy Aditya mengatakan, bahwa RUU tentang Cipta Kerja merupakan RUU yang diusulkan oleh Presiden dan merupakan RUU Prioritas Tahun 2020 dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2020. Badan Legislasi membahas RUU tersebut dengan membentuk panja RUU Cipta Kerja.

Bacajuga

Al Haris Serahkan Bantuan Dumisake Pendidikan untuk Ratusan Siswa Kurang Mampu di Muaro Jambi

Harmonis: Penerima Dumisake Pendidikan Menyasar 2.060 Pelajar SMK se Provinsi Jambi Tahun 2025

Reses di Kota Jambi, Rocky Candra Serahkan Bantuan Motor Roda Tiga Pengangkut Sampah ke PKPS

Rocky Candra Tampung Aspirasi Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jambi Soal RUU BPIP

Willy mengatakan, sejak tanggal 14 April 2020, panja tersebut telah membahas RUU Cipta Kerja dengan Pemerintah.

“Pembahasan diawali dengan mengundang berbagai narasumber terkait dan membahas pasal-demi-pasal secara detail, intensif, dan dengan mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat,” ucap Willy.

Politikus Partai Nasdem tersebut mengatakan ,ada sejumlah hal-hal pokok yang mengemuka dan disepakati dalam RUU Cipta Kerja dalam rapat panja, antara lain, penataan dan perbaikan sistem perizinan berusaha berdasarkan sistem pemerintahan presidensil sebagaimana dianut dalam UUD NRI Tahun 1945. Kedua, kewenangan Pemda tetap dipertahankan sesuai dengan asas otonomi daerah dalam bingkai NKRI.

“Ketiga, Konsep RBA (Risk Based Approach) menjadi dasar dan menjiwai RUU Cipta Kerja serta sistem perizinan berusaha berbasis elektronik,” ucapnya.

Keempat, Willy menambahkan, RUU Cipta Kerja juga menyepakati adanya kebijakan kemudahan berusaha untuk semua pelaku usaha, mulai dari UMKM, Koperasi, sampai usaha besar. Kelima RUU Cipta Kerja juga menyepakati kebijakan pengintegrasian 1 (satu) peta nasional, yang meliputi wilayah darat dan laut.

Keenam, RUU Cipta Kerja juga mengatur mengenai perlindungan dan kepastian hukum bagi tenaga kerja/buruh dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Ketujuh, RUU Cipta Kerja juga mengatur mengenai kebijakan kemudahan berusaha di Kawasan Ekonomi, pelaksanaan investasi pemerintah pusat dan proyek strategis nasional, serta pelayanan administrasi pemerintahan untuk memudahkan prosedur birokrasi dalam rangka cipta kerja.

“Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan undang-undang, panja berpendapat bahwa RUU tentang Cipta Kerja dapat dilanjutkan pembahasannya dalam Pembicaraan Tingkat II yakni pengambilan keputusan agar RUU tentang Cipta Kerja ditetapkan sebagai Undang-Undang,” tutur Willy.

Sementara itu, Anggota Baleg DPR Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan menilai, tidak ada urgensinya RUU Cipta Kerja dibahas dalam masa pandemi ini. Partai Demokrat juga menilai pembahasan RUU Cipta Kerja tidak dilakukan dengan transparan. Selain itu, mantan Sekjen partai Demokrat itu juga menilai, RUU Cipta Kerja berpotensi memberangus hak pekerja dan buruh di Tanah Air.

“Berdasarkan catatan penting di atas maka izinkan kami fraksi Partai Demokrat menyatakan menolak Rancangan Undang-undang tentang Cipta Kerja ini, kami menilai banyak hal yang harus dibahas kembali secara lebih mendalam dan komprehensif,” ungkapnya.

Penolakan juga disampaikan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Anggota Baleg DPR Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah mengatakan, RUU Cipta Kerja memiliki implikasi yang luas bagi praktik kenegaraan. Sehingga, menurutnya diperlukan pertimbangan yang matang, baik dari segi formil maupun materil.

“Kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyatakan menolak Rancangan Undang-undang tentang Cipta Kerja ditetapkan sebagai undang-undang,” ucap Ledia.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengapresiasi kinerja panja RUU Cipta Kerja yang telah berhasil menuntaskan pembahasan RUU Cipta Kerja.

Airlangga juga mengapresiasi sikap transparansi yang ditunjukan badan legislasi selama berlangsung.
Airlangga juga mencatat, rapat berkaitan pembahasan RUU Cipta Kerja total sebanyak 63 kali. Perinciannya, rapat panja digelar 55 kali, rapat timus/timsin enam kali, rapat panja satu kali dan rapat kerja satu kali.

“Ditambah lagi kerjanya tidak mengingat waktu, hari Sabtu pun kerja, Minggu kerja, bahkan sampai malam, bahkan kadang-kadang ada padam listrik,” kata Airlangga disambut gelak tawa anggota dewan.(*/Datut Rakash)

Sumber Berita: Terkini.id

Kata kunci: berita JambiDPR RIRUU Cipta kerja
Berita sebelumnya

Di Konferensi Pers, Wabup Sebut Jam Kerja ASN di Muarojambi Dibagi Shift-shiftan

Berita selanjutnya

Bupati Muarojambi Umumkan Dirinya Terpapar Corona

Berita Terkait

Al Haris Serahkan Bantuan Dumisake Pendidikan untuk Ratusan Siswa Kurang Mampu di Muaro Jambi

29/10/2025
Harmonis kepala bidang (Kabid) pembinaan SMK Disdik Provinsi Jambi/ (foto: ampar.id)

Harmonis: Penerima Dumisake Pendidikan Menyasar 2.060 Pelajar SMK se Provinsi Jambi Tahun 2025

29/10/2025

Reses di Kota Jambi, Rocky Candra Serahkan Bantuan Motor Roda Tiga Pengangkut Sampah ke PKPS

21/10/2025

Rocky Candra Tampung Aspirasi Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jambi Soal RUU BPIP

17/10/2025

Rocky Candra Dorong Desa Sungai Dualap Menjadi Icon Desa Wisata Mangrove Skala Internasional

16/10/2025
Politisi Gerindra ini bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, melaksanakan Sosialisasi Program Desa Mandiri Peduli Gambut (DMPG) di Desa Kemingking Dalam, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi/ foto: Ist

Rocky Candra Diacara Sosialisasi Program DMPG di Jambi: Masyarakat Garda Terdepan Jaga Lahan Gambut sebagai Potensi Ekonomi Tinggi dalam Perdagangan Karbon

15/10/2025

Kakanwil Ditjenpas Jambi Pimpin Razia Serentak Lapas di Wilayah Jambi

11/10/2025

PHR Zona 1 Unjuk Kesiapsiagaan di Fire Rescue Challenge 2025

08/10/2025

Legislator PKB Elpisina Serap Aspirasi Warga Tebo: Pendidikan, Sekolah Vokasi, dan Hilirisasi Karet Jadi Sorotan

29/09/2025
Pemerintah Pasang Police Line dan Tutup Aktivitas Stockpile Pasir Milik RTS Hidayah Nurlisa di Teluk Kenali/ foto: Ampar

Berdampak Lingkungan dan Merugikan Warga, Pemerintah Pasang Police Line dan Tutup Aktivitas Stockpile Pasir Milik RTS Hidayah Nurlisa di Teluk Kenali

26/09/2025
Berita selanjutnya

Bupati Muarojambi Umumkan Dirinya Terpapar Corona

Pasien Covid-19 di Bungo Kabur, Alasannya Bikin Tersentuh

ASN Positif Covid-19, Kantor Satpol PP Provinsi Jambi Ditutup 

Pilpres AS: Trump Diisolasi, Joe Biden Kebut Kampanye

Bilik Suara di Kelopak Mata, Nafsu Jiwa Membuncah Ketika Harus Memilih dan Dipilih

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Ilutrasi anak korban pelecehan/ ist

Heboh, Kepsek Madrasah Simpang Talang Tembago Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Anak

15/10/2025

Al Haris Lantik 4 Pejabat Eselon II Hasil Lelang Jabatan

Hasan Mabruri Resmi Dilantik Katua PKM Jambi Periode 2025-2028, Ini Komposisi Pengurusnya 

Orang Tua Korban Pencabulan di Merangin Desak Pelaku Ditangkap

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

Trauma, Anak Korban Pencabulan di Jangkat Timur Tidak Mau Bersekolah, Dinsos PPPA Diminta Turun Beri Pendampingan

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

IKLAN

 

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

November 2025
SSRKJSM
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
« Okt    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.