AMPAR.ID, TANJAB TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang penertiban dan pemeliharaan hewan ternak dan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum bertempat di Gedung Utama DPRD Tanjab Timur, Senin ( 27 Mei 2024).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanjab Timur, Mahrup, SE di hadiri Wakil Bupati Tanjab Timur, H. Robby Nahliansyah, SH didampingi Wakil ketua I DPRD, Saidina Hamzah, SE dan Sekretaris DPRD, Drs.Berilyan dan Anggota DPRD Tanjab Timur dari semua unsur fraksi.
Turut hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Tanjab Timur Sekretaris Daerah, Sapril.S.I.P, Pimpinan Forkopimda, Pejabat Eselon II dan para Pejabat eselon III dan IV yang mewakili.
Dalam sambutan Bupati Tanjung Jabung Timur yg disampaikan Wakil Bupati, H. Robby Nahliansyah, SH bahwa untuk melaksanakan amanat undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Robby mengatakan pada kesempatan ini telah menyusun rancangan peraturan daerah sebagai berikut Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung jabung Timur nomor 3 tahun 2016 tentang penertiban dan pemeliharaan hewan ternak dan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum
Kedua peraturan daerah ini dalam perjalanan implementasinya diperlukan kesesuaian dengan dinamika dan perkembangan hukum di masyarakat sehingga menciptakan landasan yang kuat untuk melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat sejahtera, ini yang menjadikan dasar melakukan perubahan kedua Ranperda. Untuk dapat ditetapkan dan dibahas bersama dengan berpedoman pada prinsip kemitraan dan ketepatan waktu sehingga pada pelaksanaannya nanti dapat berjalan efektif dan efesien,tutup Wabup Robby. (adv)
Diskusi tentang inipost