• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Edward Hutahayan Divonis 5 Tahun Penjara, Kasus BTS yang Sempat Seret Komisi 1 DPR RI

2024-07-05
Edward Hutahayan Divonis 5 Tahun Penjara, Kasus BTS yang Sempat Seret Komisi 1 DPR RI/ Sumber Foto: Sindonews.com

Edward Hutahayan Divonis 5 Tahun Penjara, Kasus BTS yang Sempat Seret Komisi 1 DPR RI/ Sumber Foto: Sindonews.com

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, JAKARTA – Terdakwa Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan, divonis 5 tahun penjara dalam perkara korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo, Kamis 4 Juli 2024.

Hakim menyatakan Edward terbukti bersalah melakukan korupsi terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G.

“Menyatakan terdakwa Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga,” kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika di PN Tipikor Jakarta, Kamis (4/7/2024).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Naek Parulian Washington Hutahayan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” imbuh hakim.

Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum Edward membayar denda sebesar Rp125 juta. Jika denda tersebut tak dibayar kan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Dan denda sebesar Rp125 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar hakim.

Bacajuga

Hasan Mabruri Resmi Dilantik Katua PKM Jambi Periode 2025-2028, Ini Komposisi Pengurusnya 

Rocky Candra Tampung Aspirasi Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jambi Soal RUU BPIP

Pertanian, Ekonomi, dan Pendidikan Jadi Fokus Arahan Presiden Prabowo dalam Rapat Terbatas di Kertanegara

Rocky Candra Dorong Desa Sungai Dualap Menjadi Icon Desa Wisata Mangrove Skala Internasional

Hakim juga menghukum Edward membayar uang pengganti USD1 juta atau setara Rp 15 miliar. Jika harta benda Edward tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, diganti dengan pidana badan selama 2 tahun.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sejumlah USD 1 juta yang ekuivalen atau setara setara Rp15 miliar,” ujar hakim.

“Dalam hal tidak tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun,” ujar dia.

Sebelumnya, Edward telah dituntut hukuman pidana selama 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Selain itu, JPU turut meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp125 juta subsider 6 bulan kurungan.

JPU meyakini Edward terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan dakwaan ketiga penuntut umum.

Dalam perkara itu, Edward diduga telah melawan hukum dengan menerima uang sebesar USD1 juta atau Rp15 miliar dari proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya di BAKTI Kominfo. Uang itu diterima Edward dari Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, melalui Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak.

Adapun sumber dana haram itu berasal dari Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan untuk pengurusan dugaan permasalahan penyediaan BTS 4G, dan infrastruktur pendukungnya di BAKTI Kominfo pada tahun 2020—2022.

Pengurusan tersebut bertujuan agar permasalahan tidak dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan RI dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Untuk diketahui, kasus ini sempat seret anggota Komisi 1 DPR RI dengan aliran dana Rp 70 M. Simak video di bawah ini. (Sumber : Sindonews.com – MNC Portal)

(nda/min)

Kata kunci: amparBeritabts
Berita sebelumnya

Pj Bupati Muaro Jambi Pimpin Apel Gabungan Siaga Bencana Karhutla

Berita selanjutnya

ASEO Diskusi Bersama Polda Jambi, Bahas Apa

Berita Terkait

Pengurus PKM Jambi Periode 2025-2028 Resmi Dikukuhkan, Jamat (17/10/2025) malam di rumah dinas wali kota jambi/ (foto: Ampar)

Hasan Mabruri Resmi Dilantik Katua PKM Jambi Periode 2025-2028, Ini Komposisi Pengurusnya 

2025-10-18

Rocky Candra Tampung Aspirasi Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jambi Soal RUU BPIP

2025-10-17

Pertanian, Ekonomi, dan Pendidikan Jadi Fokus Arahan Presiden Prabowo dalam Rapat Terbatas di Kertanegara

2025-10-16

Rocky Candra Dorong Desa Sungai Dualap Menjadi Icon Desa Wisata Mangrove Skala Internasional

2025-10-16

Go Live Like a Pro: IM3 dan TikTok Ajak Mahasiswa UNRI Berkarya di Dunia Digital

2025-10-16
Ilutrasi anak korban pelecehan/ ist

Heboh, Kepsek Madrasah Simpang Talang Tembago Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Anak

2025-10-15
Rocky Candra Serahkan Bantuan Program IPAL ke Ponpes Darul Arifin Ness Muarojambi

Rocky Candra Serahkan Bantuan Program IPAL ke Ponpes Darul Arifin Ness Muarojambi

2025-10-15

Satya JKN Award 2025: Wujud Gotong Royong Bangsa Lindungi Pekerja

2025-10-14
Satga Pasti OJKt/ Foto: dok.OJK

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Golden Eagle Insternasional – UNDP yang Menawarakan Program Penghapusan dan Pembiayaan Inestasi Non APBN/APBD

2025-10-14

Yamaha Sabang Raya Jambi Sukses Rayakan Anniversary ke-30 Tahun

2025-10-14
Berita selanjutnya
ASEO Diskusi Bersama Polda Jambi Bahas Event/ Foto: Toy

ASEO Diskusi Bersama Polda Jambi, Bahas Apa

Terseret Kasus BTS Bakti 4G: Ini Daftar Komisi 1 DPR RI, ada Juga dari Dapil Jambi Partai Nasdem

Perkuat Organisasi, OJK Lantik 2 Pejabat Setingkat Deputi Komisioner

Bupati Anwar Sadat Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid (5/7)

Bupati Anwar Sadat Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid

Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto/ Foto: Ampar

Soal Asniati Guru TK, Ketua DPRD Jambi Sebut Tak Perlu Kembalikan Uang Rp75 juta

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Ilutrasi anak korban pelecehan/ ist

Heboh, Kepsek Madrasah Simpang Talang Tembago Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Anak

2025-10-15

Gubernur Jambi Didampingi Kadis PUPR Tinjau Pekerjaan Pelebaran Jalan Ness

Jadwal dan Pedoman Pentingnya TKA Siswa SMK 2025, Kabid SMK Harmonis: Siswa Sedang PKL Tetap Bisa Ikutan

Pemkot Jambi Larang Truk Isi Solar di SPBU Dalam Kota Jambi Mulai 8 Oktober

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Al Haris dan Kapolda Jambi Tanam Jagung Serentak Kuartal IV Mendukung Swasembada Pangan

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

Hasan Mabruri Resmi Dilantik Katua PKM Jambi Periode 2025-2028, Ini Komposisi Pengurusnya 

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Oktober 2025
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Sep    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.