• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Soal Asniati Guru TK, Ketua DPRD Jambi Sebut Tak Perlu Kembalikan Uang Rp75 juta

05/07/2024
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto/ Foto: Ampar

Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto/ Foto: Ampar

PostTweetSend
Dibaca 50

AMPAR.ID – Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto menanggapi terkait dengan viralnya berita seorang guru TK di Kabupaten Muarojambi, Asniati yang harus mengembalikan sejumlah uang dengan nilai Rp75 juta kepada pemerintah Kabupaten Muarojambi.

Uang Rp75 tersebut merupakan uang gaji selama dua tahun Ia mengajar, sementara ternyata dirinya telah dipensiunkan dua tahun lalu tanpa pemberitahuan. Edi Purwanto menilai bahwa gaji yang selama ini diterima oleh Asniati merupakan gaji yang dibayarkan untuk gaji dirinya mengajar.

“Beliau diketahui selama dua tahun itu juga aktif mengajar, sehingga saya menilai bahwa ibu tersebut berhak menerima uang tersebut, kenapa harus dikembalikan, kecuali kalau dia tidak mengajar kemudian menerima gaji itu jelas salah,”ujarnya.

Edi Purwanto menyebut bahwa Asniati tidak perlu mengembalikan uang tersebut, dan juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Muarojambi untuk bertanggungjawab terhadap persoalan ini. Bahkan, secara tegas Edi Purwanto menyebut jika Asniati masih dibebankan untuk pengembalian uang tersebut, dirinya yang akan pasang badan membayarkan uang tersebut.

“Ibu Asniati tidak perlu mengembalikan uang itu, pemkab harusnya yang bertanggungjawab dengan kelalaian ini. Kalau Pemkab tidak mampu mencarikan solusinya, saya siap mengganti uang tersebut,”tegasnya.

Disisi lain, Edi Purwanto menilai bahwa dari apa yang terjadi pada Asniati ini juga terdapat kelalaian yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Muarojambi dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Edi Purwanto juga meminta evaluasi kinerja dinas Pendidikan Kabupaten Muarojambi kaitan dengan pendataan guru.

Bacajuga

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Mendukung Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Gandeng Pelaku UMKM, JBC Festival 2026 Siap Digelar 5–12 September Mendatang

SKK Migas Obral PI 7 Persen, Gubernur Jambi Pasrah Sambut “Uang Cepat” September 2026

Trafik Data Naik 26 Persen, Indosat Region Central Sumatra Dorong Pemanfaatan AI untuk UMKM

“Kita minta ini jadi pembelajaran Pemkab, bagaimana soal pendataan guru aktif dan guru pensiun, kemudian soal administratif. Sehingga kejadian ini tidak terulang. Saya minta ini segera diselesaikan, kasihan sudah mengabdi dan mencerdaskan anak bangsa, diusia pensiun ini harus memikirkan persoalan ini,”pungkasnya.

(adv)

Kata kunci: BeritaEdi PurwantoGURU tk
Berita sebelumnya

Bupati Anwar Sadat Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid

Berita selanjutnya

DPRD Provinisi Jambi Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Gubernur hingga Pandangan Fraksi

Berita Terkait

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Mendukung Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

04/08/2026

Gandeng Pelaku UMKM, JBC Festival 2026 Siap Digelar 5–12 September Mendatang

04/08/2026
Gubernur Jambi Al Haris

SKK Migas Obral PI 7 Persen, Gubernur Jambi Pasrah Sambut “Uang Cepat” September 2026

31/07/2026

Trafik Data Naik 26 Persen, Indosat Region Central Sumatra Dorong Pemanfaatan AI untuk UMKM

28/07/2026
Indosat Ooredoo Hutchison Catat Pertumbuhan Double Digit, Percepat Transformasi Berbasis AI

Indosat Ooredoo Hutchison Catat Pertumbuhan Double Digit, Percepat Transformasi Berbasis AI

28/07/2026
Anggota DPR RI Rocky Candra saat meninjau persoalan kelistrikan di Kec Alam Barajo Kota Jambi, Selasa 28 Juli 2026 (Foto: Juanda/Ampar)

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

28/07/2026

Disdik Provinsi Jambi Utus 37 Siswa SMK Berlaga di LKS Tingkat Nasional 2026

24/07/2026

Imbas Peretasan Bank 9 Jambi, Dirut Pastikan Pemulihan M-Banking Dilakukan Bertahap

22/07/2026

Spanyol Kontra Argentina di Final Piala Dunia 2026, Pemprov Jambi Ajak Warga Nobar di Sini

19/07/2026
Pemain Spanyol Mikel Oyarzabal (tengah) dan Lamine Yamal (kanan) berusaha menghentikan pemain Prancis Kylian Mbappe (kiri) dalam laga semifinal Piala Dunia 2026 antara Prancis vs Spanyol di Arlington, Texas, dekat Dallas, Selasa, 14 Juli 2026 (c) AP Photo

Prancis Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Spanyol Melenggang ke Final, Kylian Mbappe Mandul Tanpa ‘Shot on Target’

15/07/2026
Berita selanjutnya
DPRD Provinisi Jambi Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Gubernur hingga Pandangan Fraksi

DPRD Provinisi Jambi Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Gubernur hingga Pandangan Fraksi

Soal Guru TK Asniati, Al Haris: Saya Jamin Ini Semua Clear

Soal Guru TK Asniati, Al Haris: Saya Jamin Ini Semua Clear

Satgas Pasti OJK/ Foto: dok.OJK

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Penawaran Investasi Penghimpunan dan Pengelolaan Dana Masyarakat Tanpa Izin

Ilustrasi Otoritas jasa keuangan/ foto/ OJK

Pencabutan Izin Usaha Kresma Life Serta Pemberian Perintah Tertulis Kepada Pihak-pihak Tertentu Kresna Life Sesuai Ketentuan, Untuk Melindungi Konsumen

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jaya Negara/ (foto: Ampar)

Waka DPRD Pinto minta Bappenas Segera Merealisasikan Bendungan Merangin dan Pelabuhan Ujung Jabung

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.