AMPAR.ID, SAROLANGUN – Besaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH.CHT) yang diterima Kabupaten Sarolangun menjadi pertanyaan dan menjadi sorotan terkait penggunaan dan realisasinya setiap tahun.
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.07/2017 tentang penggunaan, pemantauan dan Evaluasi DBH.CHT. Penggunaaan dalam tersebut untuk 5 program sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 2007. Dimana DBH.CHT minimal 50 % untuk bidang kesehatan yang mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Saat mengkonfirmasi beberapa sumber terkait besaran dan penggunaan DBH.CHT Kabupaten Sarolangun pertahun. Kaban BPKAD Sarolangun, Kasiyadi saat dikonfirmasi via Phone terkait hal ini hanya menjelaskan penggunaan anggaran tersebut, yang mana secara garis besar untuk peningkatan kualitas dan kuantitas fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
” Seperti peningkatan sarana dan prasarana fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS,” jelas Kasiyadi.
Sementara saat mengkonfirmasi Sekban BPKAD, Idham Kholik terkait besaran anggaran DBH.CHT Sarolangun pertahunnya menyebutkan jika sebesar anggarannya kurang lebih Rp 8 miliar yang mana peruntukannya sudah jelas, dan terfokus di Dinas Kesehatan.
“Untuk realisasinya silahkan langsung tanyakan ke Dinas yang bersangkutan,” singkatnya.
Sedangkan saat mengkonfirmasi Dinas Kesehatan melalui beberapa sumber, mulai dari Kasubag Perencanaan Dinkes, Aryadi, Kabid Kesmas, Purnomo dan Plt Sekdin Dinkes, Bostang semua kompak mengatakan jika untuk Besaran anggaran Dana Bagi Hasil DBH.CHT hanya sebesar Rp 90 jutaan lebih pertahun.
” Untuk Dana Bagi Hasil hanya Rp 90 jutaan, yang mana di APBD murni sebesar Rp 30 jutaan dan di penambahan APBD perubahan kabarnya hanya Rp 60 jutaan,” jelas Bostang.
Sambung Bostang, jika untuk Dana bagi hasil atau DBH.CHT peruntukannya sudah jelas dan sesuai dengan program, seperti untuk kegiatan sosialisasi kesehatan di puskesmas – puskesmas di wilayah Kabupaten Sarolangun.
” Jadi kalau anggarannya Rp 8 miliar seperti yang disampaikan BPKAD kami tidak tahu, karena yg kami terima dan kelolaan hanya Rp 90 juta pertahun,” ucapnya.
Tapi, sambung Bostang kalau dana lain, seperti dana dari hasil Pajak Rokok yang mana beda dengan DBH.CHT Dinkes Sarolangun menerima sebesar Rp 16 miliar lebih. Yang mana untuk realisasi nya digunakan untuk pembayaran Jaminan Kesehatan Nasional, iuran BPJS seperti KIS dan peningkatan sarana dan prasarana kesehatan di Sarolangun, seperti rehab fasilitas kesehatan, Posyandu dan Postu.
” Dana Rp 16 miliar lebih tersebut, dibagi Rp 10 miliar untuk iuran BPJS yang dibiayai oleh pemerintah seperti KIS untuk masyarakat Sarolangun, dan sisanya Rp 6 miliar untuk peningkatan sarana kesehatan dan kegiatan lainnya,” tutup Bostang.
Kurang sinkronnya terkait besaran anggaran DBH.CHT Sarolangun dari keterangan kedua Dinas tersebut, tentu menjadi pertanyaan, berapakah sebenarnya anggaran DBH.CHT Sarolangun dan apakah dana Pajak Rokok seperti dikatakan Dinkes untuk kegiatan fisik, seperti pembangunan dan rehab fasilitas kesehatan benar, karena kita tahu setiap tahun Dinkes mendapat kucuran Dana DAK pusat untuk kegiatan fisik.
Tentu permasalahan terkait anggaran DBH.CHT dan Pajak Rokok yang diterima Kabupaten Sarolangun masih abu – abu.
(Fdn)
Diskusi tentang inipost