AMPAR.ID, Jambi – Kerap Kali melakukan Tindak Kiriman, Pelaku pencurian di wilayah hukum polres Tebo berhasil di amankan Tim sultan Satreskrim Polres Tebo.
Pelaku yang berjumlah 4 orang tersebut berhasil diringkus polisi, namun satu orang Mencoba kabur saat ditangkap dan polisi terpaksa melumpuhkan dengan timah panah.
“Husni Mubarok (44) mencoba melarikan diri, dengan terpaksa polisi memberikan hadiah timah panas di betis sebelah Kiri tersangka, dan tiga Tersangka lainnya Alexander Kurniawan (33), Aldo Opran Gustian (24) kemudian Sanusi (30) lebih awal di amankan polisi “kata Kapolres Tebo AKBP Abdul Havid Aziz, Selasa (5/5).
Kapolres Tebo, menambahkan jika penangkapan itu bukan Tampa alasan, pasalnya tersangka memiliki 5 laporan polisi diantaranya:
–Laporan Polisi Nomor : LP / B- 06 / II / 2020/ Jambi / Res Tebo /SPKT.
–Laporan Polisi Nomor : LP / B – 21 / IV / 2020 /Jambi / Res Tebo / Sek Rimbo Bujang.
–Laporan Polisi Nomor : LP / B – 09 / IV / 2020 /Jambi / Res Tebo / Sek Tebo ulu.
–Laporan Polisi Nomor : LP / B – 03 / IV / 2020 /Jambi / Res Tebo / Sek VII Koto.
–Laporan Polisi Nomor : LP / B – 01/ III / 2017 /Jambi / Res Tebo / Sek Rimbo ulu.
Penangkapan itu bermula saat tim berhasil menemukan keberadaan Alexander, Aldo dan Sanusi, Senin (4/5), berbekal informasi tersebut tim langsung menuju lokasi untuk mengamankan mereka yang berada di Kabupaten Bungo tepatnya di desa pelayang kecamatata Pelayang Bathin II.
“Tiga orang pertama diamankan saat sedang berada di mertua Sanusi, Tampa Perlawanan yang berarti mereka berhasil di ringkus beserta beberapa barang bukti.” Kata Kapolres
Berbekal pengakuan dari Alexander dan Sanusi, tim kembali bergerak untuk mengambil satu tersangka tambahan, Mubarok.
“hasil intrograsi kita mendapatkan informasi bahwa keberadaan di duga pelaku Penadah kendaraan Husni Mubarok tinggal di jalan kanalik kelurahan Pemenang,” katanya
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan Barang bukti berupa satu buah Kunci T yang di gunakan pada saat melakukan pencurian, satu unit mobil pick up suzuki Cary warna hitam, Dua buah speaker aktif, satu buah memory card (LP milik korban Rimbo bujang).
Alhi-alih bisa berlebaran bersama keluarga, Atas perbuatannya tersangka harus berurusan dengan hukum dengan dijerat pasal pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukumannya 9 tahun penjara.(*)
Diskusi tentang inipost