AMPAR.ID – Kemenkeu RI mengumumkan bahwa kenaikan gaji para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, TNI, Polri, PPPK, dan Pensiunan, akan dilakukan dengan mekanisme rapel.
Meskipun seharusnya kenaikan gaji tersebut berlaku per 1 Januari 2024, namun karena aturan terkait belum rampung hingga awal tahun 2024, selisih gaji akan dibayarkan pada bulan berikutnya.
Melansir dari berbagai sumber, Kenaikan gaji yang telah ditetapkan adalah sebesar 8 persen untuk PNS, TNI, Polri, dan PPPK, sementara Pensiunan akan mendapatkan kenaikan sebesar 12 persen.
Terkait dengan pembayaran rapel kenaikan gaji PNS, Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, menyatakan bahwa pembayaran akan dilakukan setelah Peraturan Pemerintah (PP) diterbitkan.
Prastowo belum dapat memastikan kapan PP tersebut akan selesai, namun pemerintah dijamin akan segera membayar selisih gaji PNS yang naik 8 persen secara penuh sesuai dengan ketentuan PP.
Bakal Seru, Debat Terakhir Capres 2024 Malam ini, Simak Tema dan Link Live Streamingnya
“Nanti dihitung sejak Januari sampai dengan kapan pembayaran dilakukan sesuai PP. Jika PP rampung Februari, maka dibayarkan selisih Januari plus Februari secara penuh,” kata Prastowo.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengumumkan pada Agustus bahwa kenaikan gaji di tahun 2024 berlaku sejak 1 Januari 2024 untuk PNS, anggota TNI, anggota Polri, Pensiunan, dan tunjangan Veteran/PPPK.
Meskipun demikian, pemerintah sedang merampungkan serangkaian aturan termasuk PP gaji PNS, PP gaji TNI, PP gaji Polri, PP gaji pensiun PNS, PP gaji pensiun TNI, PP gaji pensiun Polri, PP tunjangan Veteran, dan Peraturan Presiden (Perpres) untuk gaji PPPK.
Prastowo juga meminta masyarakat untuk tetap tenang, mengingat hak-hak tersebut tetap akan dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang memberikan perhatian terhadap hal ini, sambil berharap agar pelayanan publik di tanah air semakin baik di tahun 2024.
(min/min)
Diskusi tentang inipost