AMPAR.IDÂ – Nama baik Satresnarkoba Polrestabes Surabaya tercoreng oleh lima oknum anggota polisi.
Setelah diintai selama dua hari. Kelima oknum anggota polisi Satresnarkoba Polrestabes Surabaya ditangkap oleh Paminal Mabes Polri, dan Bid Propam Polda Jatim, Kamis (29/4/2021) dini hari.
Lima oknum anggota polisi itu ditangkap bersama tiga warga sipil yang diduga tersangka di sebuah kamar hotel.
Mereka ditangkap di sebuah kamar hotel kala melakukan pesta narkoba jenis sabu.
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan 27 gram narkotika jenis sabu dari tangan oknum polisi tersebut.
Kelima oknum itu adalah, Iptu MS kanit idik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu EJ, Kanit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, dan anggota opsnal (lapangan) yakni Aipda AP, Brigpol S, dan Brigpol BS.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol J.E. Isir mengatakan, tidak akan memberikan ruang dan toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika.
Apalagi hal ini dilakukan oleh oknum polisi yang seharusnya memerangi peredaran barang haram itu.
“Perintah pak Kapolri jelas. Kemarin satgas merah putih juga berhasil mengamankan 2,5 ton sabu,” kata Isir, Jumat (30/4/2021) malam.
“Ini tandanya tidak ada toleransi terhadap narkotika. Ini komitmen Polri dalam melakukan penegakkan hukum termasuk kepada oknum anggota yang terbukti menyalahgunakan narkotika apapun jenisnya,” sambung dia.
Isir juga menyampaikan pesan Kapolda Jatim untuk berterima kasih kepada masyarakat yang ikut andil dalam proses pemberantasan narkoba, tak terkecuali informasi mengenai oknum polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika tersebut.
Lima oknum polisi itu terancam akan dipecat dengan tidak hormat karena kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Saat ini, petugas masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan lima oknum anggota Polri aktif dan tiga warga sipil yang diduga tersangka tersebut.
Sumber: TribunMadura.com
Diskusi tentang inipost