• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Geledah KPU Tanjabtim, Kajari Digugat, Kuasa Hukum: Banyak Kejanggalan

2021-10-25
Foto: Situasi saat Kejari menggeledah Kantor KPU Tanjab Timur Belum Lama Ini/Ist.net

Foto: Situasi saat Kejari menggeledah Kantor KPU Tanjab Timur Belum Lama Ini/Ist.net

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, Jambi – Hari ini sidang perdana praperadilan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Timur beserta Tim Penyidik dimulai.

Kuasa Hukum Sekretaris KPU Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Rifki Septino yang mengugat soal penggeledahan dan penyitaan dokumen pada 29 September 2021 di Kantor KPU mengatakan, proses itu cacat hukum, tidak profesional dan tidak humanis.

“Kajari harus menegakkan hukum dengan cara hukum, bukan dengan menabrak prosedur, apalagi dengan cara yang tidak humanis dan tidak profesional,” kata Rifki.

Selain menggugat Kejari Tanjabtim ke Pengadilan Negeri Tanjabtim, pada 13 Oktober 2021 lalu, diakui Rifki, pihaknya juga telah menyampaikan laporan kepada Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Komnas HAM pada 22 Oktober 2021.

Adapun poin-poin yang disampaikan oleh Kuasa Hukum selaku pemohon diantaranya:

  1. Sejak penyidikan 15 September 2021, sampai hari ini blm ada SPDP, hal ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
  2. Penggeledahan 29 September 2021, hanya ada izin geledah dan tidak ada izin sita serta tidak melibatkan pejabat setempat (camat/lurah/RT) sebagai saksi.
  3. Dokumen Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) asli yang disita 29 September 2021, adalah dokumen yang dikembalikan satu hari sebelumnya oleh Kejari dan dokumen SPJ asli dimaksud telah disampaikan ke penyidik Kejari sejak penyelidikan 16 Juli 2021.
  4. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dana Hibah Pilkada Tanjabtim 2020 tidak ada temuan dan KPU mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), serta penggunaan dana hibah juga telah di supervisi oleh KPU Provinsi Jambi.
  5. Sampai saat ini belum ada audit dari Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Berdasarkan Permendagri no. 41 tahun 2020 tentang Pendanaan Kegiatan Pilkada yang Bersumber dari APBD, bahwa wewenang untuk mengaudit adalah Inspektorat KPU RI. Dalam hal ini Inspektorat KPU RI pada 18 Oktober 2021, telah bersurat ke KPU Tanjabtim dengan tembusan ke Kajari Tanjabtim. Berdasarkan amanat UU No. 30 tahun 2014, bahwa ketika ada laporan dugaan penyalahgunaan wewenang, yang melakukan pemeriksaan pertama harus APIP terlebih dahulu.
  6. Penyegelan ruang Komisioner dan Sekretaris tidak ada berita acara penyegelan. Hal ini mengganggu kegiatan rutin dimana KPU di daerah sedang kegiatan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan untuk Pemilu 2024.
  7. Tim Kejari menyita uang pribadi sebesar Rp. 230 juta hasil jual beli tanah beserta sertifikat milik Bendahara KPU Tanjabtim yang dititipkan di brankas dikarenakan menunggu pelunasan pembayaran dari pembeli.
  8. Dalam penggeledahan, oknum Tim Kejari melakukan tindakan tidak humanis dengan mendorong perut Bendahara KPU Tanjabtim menggunakan tongkat komando, menginterogasi Komisioner dan Pegawai KPU dengan kata-kata tidak pantas, bahkan mengancam akan melempar botol air mineral ke salah satu pegawai KPU Tanjabtim.
  9. Tim Kejari menyita HP berisi data-data pribadi milik Ketua, Sekretaris, Kasubbag Umum dan Bendahara KPU Tanjabtim serta Kajari memberi konferensi pers menemukan airsoft gun yang faktanya merupakan pistol mainan milik keponakan salah satu Anggota KPU Tanjabtim.
  10. Kajari melakukan konferensi pers dugaan korupsi dana hibah Rp. 19 milyar. Padahal itu merupakan pagu anggaran dengan rincian Rp. 14 milyar transaksi non tunai untuk honorarium PPK, PPS, KPPS. Anggaran yang dikelola KPU Tanjabtim berkisar Rp. 2,3 milyar saja dan sisanya adalah pengadaan barang dengan mekanisme lelang konsolidasi (e-katalog) kebutuhan tahapan Pilkada.

“Dalam sidang hari pertama disepakati bahwa besok agenda jawaban dari termohon, dalam hal ini Kajari Tanjabtim, selanjutnya hari Rabu agenda reflik atau jawaban dari pemohon, hari Kamis menghadirkan saksi- saksi fakta penggeledahan dan penyitaan, hari Jumat menghadirkan saksi ahli dimana pemohon keberatan atas permintaan termohon yang meminta untuk saksi ahli dilakukan secara virtual dan kami sanksi terkait persoalan sumpahnya, karena berbeda sumpah di muka persidangan dan virtual, dan selanjutnya hari Senin, 1 November 2021, pembacaan kesimpulan dan putusan,” tegas Rifki.

Bacajuga

Kakanwil Ditjenpas Jambi Pimpin Razia Serentak Lapas di Wilayah Jambi

PHR Zona 1 Unjuk Kesiapsiagaan di Fire Rescue Challenge 2025

Berdampak Lingkungan dan Merugikan Warga, Pemerintah Pasang Police Line dan Tutup Aktivitas Stockpile Pasir Milik RTS Hidayah Nurlisa di Teluk Kenali

Swiss-Belhotel Jambi Hadirkan Paket Hemat Berenang dan Sarapan “Splashtastic Dael”

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejari Tanjabtim menggeledah Kantor KPU Tanjabtim, terkait dugaan korupsi dana hibah Pilkada Serentak tahun 2020 sebesar Rp. 19 milyar. Tim Kejari memasang garis pembatas berlogo Kejaksaan RI di ruang Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Tanjabtim.(*)

Kata kunci: berita JambiJaksa AgungKajari TanjabtimKajatiKPU RIKPU tanjabtimTanjabtimTanjung Jabung Timur
Berita sebelumnya

Hujan Deras, Simpang Pucuk Langganan Banjir

Berita selanjutnya

Woww, 9 KKKS Besar Lampaui Target Lifting

Berita Terkait

Kakanwil Ditjenpas Jambi Pimpin Razia Serentak Lapas di Wilayah Jambi

2025-10-11

PHR Zona 1 Unjuk Kesiapsiagaan di Fire Rescue Challenge 2025

2025-10-08
Pemerintah Pasang Police Line dan Tutup Aktivitas Stockpile Pasir Milik RTS Hidayah Nurlisa di Teluk Kenali/ foto: Ampar

Berdampak Lingkungan dan Merugikan Warga, Pemerintah Pasang Police Line dan Tutup Aktivitas Stockpile Pasir Milik RTS Hidayah Nurlisa di Teluk Kenali

2025-09-26
Splashtastic Deal di Swiss-Belhotel Jambi

Swiss-Belhotel Jambi Hadirkan Paket Hemat Berenang dan Sarapan “Splashtastic Dael”

2025-09-16

Yamaha Jambi Beri Kejutan Special Untuk Pelanggan Loyal nya

2025-09-15

Tunjukan Komitmen Terhadap Kendaraan Ramah Lingkungan, Yamaha Masuki Fase Studi Kendaraan Listrik dengan Sistem Swap Battery

2025-09-11
Firman, Direktur Advokasi KPPU Pusat (Kanan), Wahyu Bekti Anggoro, Kepala Kantor Wilayah II KPPU (kiri)/ foto: ampar

Kanwil II KPPU Garap Indikasi Monopoli Tender Proyek Multiyears Stadion Swarnabumi Jambi Rp250 Miliar Dikerjakan PT Sinar Cerah Sempurna

2025-09-09

Al Haris Tegaskan Perubahan APBD 2025 Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat

2025-09-08

Fadhil Arief Lantik Dua Pj Kepala Desa di Kecamatan Bajubang dan Pemayung

2025-09-08

Pemkab Batang Hari Gelar Rakor Forkopimda Bahas Stabilitas Sosial-Politik 2025

2025-09-08
Berita selanjutnya

Woww, 9 KKKS Besar Lampaui Target Lifting

Polisi berhasil menangkap 10 orang kawanan geng motor di kota Jambi

Polisi Bekuk Kawanan Geng Motor Sadis di Jambi

Eksekutor geng motor dilumpuhkan polisi dengan timah panas

Eksekutor Geng Motor Sadis Ditembak Polisi, Lihat Tampangnya

PetroChina Jabung Gelar Pelatihan Batik Canting Emas

Anda Juga Korban Narkoba: Fenomena Gunung Es

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Ilutrasi anak korban pelecehan/ ist

Heboh, Kepsek Madrasah Simpang Talang Tembago Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Anak

2025-10-15

Gubernur Jambi Didampingi Kadis PUPR Tinjau Pekerjaan Pelebaran Jalan Ness

Jadwal dan Pedoman Pentingnya TKA Siswa SMK 2025, Kabid SMK Harmonis: Siswa Sedang PKL Tetap Bisa Ikutan

Pemkot Jambi Larang Truk Isi Solar di SPBU Dalam Kota Jambi Mulai 8 Oktober

Hasan Mabruri Resmi Dilantik Katua PKM Jambi Periode 2025-2028, Ini Komposisi Pengurusnya 

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Al Haris dan Kapolda Jambi Tanam Jagung Serentak Kuartal IV Mendukung Swasembada Pangan

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Oktober 2025
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Sep    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.