AMPAR.ID, JAMBI – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Jambi mempertanyakan Kinerja dari Dinas Pendidikan kota Jambi.
Hal ini dikarenakan tindakan Disdik Kota Jambi juga pada Disdik Provinsi Jambi yang terkesan Diskriminatif atas Pengajuan kebutuhan tenaga pendidik (Guru Agama) di ruang lingkup sekolah umum se-Provinsi jambi dalam Formasi CPNS tahun Anggaran 2021.
Eko saputra Marbun Ketua GMKI Jambi menyampaikan, bahwasanya permasalahan ini sudah menjadi permasalahan tahunan terkhususnya di dunia pendidikan Provinsi jambi. Padahal mata pelajaran Agama ini merupakan mata pelajaran yang sangat penting untuk membentuk karakter siswa yang memiliki spritualitas tinggi.
BACA JUGA:
- 2 DPO Kasus Korupsi Jalan Pondok Rangon Ditangkap Kejati Jambi
- Gardu PLN Sengeti Meledak, Percikan Api Bikin Ngeri
- Borok, Fasilitas Pasar Atas Sarolangun Jadi Sorotan Dewan
“Kita sangat menyayangkan tindakan dari Dinas terkait, saya pikir ini sangat diskriminatif, padahal siswa/i tiap tahun semakin meningkat baik yang beragama Kristen, Khatolik, Hindu, Buddha dan Khonghuccu. Kepala dinas terkait harus segera di evaluasi, bila penting di copot”, Ujarnya, Kamis (10/6/2021)
Kedepan GMKI Jambi akan terus mengawal permasalahan ini, kami juga mintak DPRD Kota/Provinsi Jambi untuk menindak lanjuti permasalahan ini.
Sebelumnya, pada Formasi CPNS tahun anggaran 2021 yang dikeluarkan oleh Kemenpan RB melalui SK No. 438 tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Jambi/kota Jambi hanya tersedia alokasi untuk Guru Agama Islam dan terkesan Diskriminatif. (red)
Diskusi tentang inipost