• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Berita Media Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Ini Daftar Sembako yang Rencana Bakal Kena PPN 12%!

2021-06-10
Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID – Pemerintah berencana bakal mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk berbagai bahan kebutuhan pokok atau sembako melalui draf revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Lewat Beleid RUU KUP tersebut, pemerintah juga memutuskan untuk menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 12 persen di pasal pasal 7 ayat 1.

Tertuang Dalam Pasal 4A draf RUU KUP pemerintah menghapus beberapa jenis barang yang tidak dikenai PPN. Beberapa kelompok barang tersebut di antaranya barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara.

Untuk sembako dan kebutuhan pokok sebelumnya tak dikenakan PPN lewat Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017.

Namun, aturan baru tersebut sembako tak lagi dimasukan ke dalam objek yang PPN-nya dikecualikan.

Mengutip dari Akurat.co. Untuk itu, berikut ini daftar barang sembako yang bakal kena PPN meliputi:

Bacajuga

Rocky Candra Apresiasi Pencapaian Beras Bulog 4 Juta Ton: Pak Prabowo Ingin Kita Mandiri Pangan, Optimis Petani Makin Sejahtera

Bupati Batang Hari Hadiri Tanam Padi Serentak di Desa Senaning, Wujudkan Swasembada Pangan 

Jelang Ramadan, Wabup Khafid Pantau Harga Sembako

Retribusi Pajak Air Tanah Naik Tajam Tanpa Sosialisasi, Perhimpunan Hotel dan Restoran Desak Pemkot Jambi Kaji Ulang Perwal No. 29 tahun 2024

– beras dan gabah jagung

– sagu

– kedelai

– garam konsumsi

– daging

– telur

– susu

– buah-buahan

– sayur-sayuran

– ubi-ubian

– bumbu-bumbuan

– gula konsumsi

Sedangkan hasil pertambangan dan pengeboran yang akan kena PPN adalah:

– emas

– batu bara

– hasil mineral bumi lainnya

– minyak dan gas bumi.

Kata kunci: Kebutuhan HiduppajakPajak SembakopanganPPNsembakoToko Sembako
Berita sebelumnya

Draft RKUHP 2019: Tukang Gigi, Dukun dan Gelandangan Terancam Pidana

Berita selanjutnya

GMKI Sebut Disdik Kota Jambi Diskriminatif Soal Pengajauan Formasi CPNS Guru Agama

Berita Terkait

Rocky Candra Anggota DPR RI dapil Jambi/ foto/ istimewa

Rocky Candra Apresiasi Pencapaian Beras Bulog 4 Juta Ton: Pak Prabowo Ingin Kita Mandiri Pangan, Optimis Petani Makin Sejahtera

2025-05-31

Bupati Batang Hari Hadiri Tanam Padi Serentak di Desa Senaning, Wujudkan Swasembada Pangan 

2025-04-22
Jelang Ramadan, Wabup Khafid Pantau Harga Sembako/ FOTO: Teguh/ Kominfo Merangin

Jelang Ramadan, Wabup Khafid Pantau Harga Sembako

2025-02-26
Yudhi Irwanda Gani , Ketua BPD PHRI Jambi (dua kanan) , saat konferensi pers bersama awak media Senin (28/10/2024)

Retribusi Pajak Air Tanah Naik Tajam Tanpa Sosialisasi, Perhimpunan Hotel dan Restoran Desak Pemkot Jambi Kaji Ulang Perwal No. 29 tahun 2024

2024-10-29
Gubernur Jambi Al Haris dan Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani/ Foto: ampar

Gubernur Jambi Kembali Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan

2024-08-14
Kepala BPPRD Kota Jambi Nella Ervina/ foto/ melly/ ampar

Pemkot Jambi Ungkap Hotel Berbintang dan Restoran Nunggak Pajak Hingga Miliar Rupiah

2024-08-10
Penguatan Pangan, Gubernur Jambi Gelontorkan Rp 10,8 Miliar

Penguatan Pangan, Gubernur Jambi Gelontorkan Rp 10,8 Miliar

2024-08-07
Pemkot Jambi Targetkan Pajak PBB Rp34 miliar/ Foto: Melli-ampar

Pemkot Jambi Targetkan Pajak PBB Rp34 miliar

2024-05-29
Pantauan harga sembako di pasar Angso duo (Foto: alan-ampar)

Jelang Idul Adha 2024, Harga Bawang dan Sayur Meroket

2024-05-09
Harga Kebutuhan Pokok di Kota Jambi Terpantau Stabil Jelang Idul FItri/ Foto: Melli/Ampar

Harga Kebutuhan Pokok di Kota Jambi Terpantau Stabil Jelang Idul FItri

2024-04-05
Berita selanjutnya

GMKI Sebut Disdik Kota Jambi Diskriminatif Soal Pengajauan Formasi CPNS Guru Agama

Foto: Istimewa

Sembako Kena Pajak Disebut Tak Manusiawi, YLKI: Lebih Baik Naikkan Pajak Rokok

Viral, Oknum Satpol PP Diduga Pukul Kepala Warga Tidak Pakai Masker di Tugu Keris Kota Jambi

VIDEO: Ngeri, Korban Mengaku Dipukul, Dibanting dan Diancaman Oknum Satpol PP

Bupati Tanjab Barat Hadiri Penyerahan RSPO

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Kadis Kominfo Muba Usulkan 56 Desa 72 titik di Musi Banyuasin untuk segera dibangun oleh Telkomsel dan Komdigi

2025-06-11

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

“Oh Mama… Oh Papa…” Kisah: Nafsumu Butakan Hati dan Batinmu

Pariwisata dan Daerah Pedesaan di Provinsi Jambi

Momen Idul Adha, RSJD Kolonel Inf H.M. Syukur Jambi Berkurban 4 Sapi: Bentuk Rasa Syukur dan Kepedulian

Daftar Pembagian Zona PPDB untuk SMA Negeri di Kota Jambi, CEK DISINI

Perdana, Bupati Dillah Lantik 19 Pejabat Eselon II: Butuh Pertimbangan Mendalam dan Sudah Profilling Semua Potensi

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Juni 2025
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30 
« Mei    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.