• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Gubernur Jambi Larang ASN Mudik

15/04/2020
PostTweetSend

Bacajuga

Presiden Prabowo Tetapkan Cuti Bersama ASN 2026

Tolak Judol dan Narkoba, Polda Jambi Gelar Apel dan Penandatanganan Komitmen Bersama

Sekda Provinsi Jambi Lantik Puluhan Pejabat Eselon III, IV dan Fungsional Serta 13 Pejabat Nonjob Kembali Dilantik di Jabatan Setara, 1 Orang Menolak Amanah Gubernur 

Dugaan Pemalsuan Surat Pengunduran Diri Pejabat Nonjob Resmi Dilaporkan ke Polda Jambi

Dibaca 64

Ampar.id. Jambi – Gubernur Jambi Fachrori Umar, mengeluarkan Surat Edaran (SE), Nomor: 1050.ISE/BKD-5.3/IV/2020 tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik atau cuti bagi aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan pemerintah provinsi Jambi.

Mempedomani Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Keputusan Bersama
Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020.

tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019 dan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 dan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 46 Tahun 2020 tentang
Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19, bersama ini disampaikan sebagai berikut

  1. Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 mempedomani Keputusan
    Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur
    Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri
    Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019 dan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 (terlampir).
  2. Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik.
    a. Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi resiko COVID-19 yang disebabkan mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia, Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya selama berlakunya Penetapan Kedaruratan Kesehatan
    Masyarakat COVID-19.
    Dipindai dengan CamScanner
    -2-
    b. Kepala Perangkat Daerah memastikan agar ASN di lingkungannya tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik selama berlakunya Penetapan
    Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.
    c. Apabila terdapat Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang atas delegasi dari Pejabat Pembina
    Kepegawaian.
  3. Pembatasan Cuti :
    a. Aparatur Sipil Negara agar tidak mengajukan cuti selama berlakunya Penetapan
    Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.
    b. Kepala Perangkat Daerah diminta untuk tidak memberikan izin cuti bagi ASN di lingkungannya, dikecualikan : cuti melahirkan, cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting.
    c. Cuti alasan penting hanya diberikan terbatas pada alasan bahwa salah satu anggota keluarga inti (ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua atau menantu) dari pegawai yang bersangkutan sakit keras atau meninggal dunia.
  4. Apabila Aparatur Sipil Negara melanggar hal di atas, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
  5. Untuk upaya pencegahan dampak sosial COVID-19, agar ASN selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah dan menyampaikan informasi yang positif dan benar (bukan berita hoax) kepada masyarakat terkait dengan pencegahan penyebaran COVID-
    19.
  6. Untuk upaya mendorong partisipasi masyarakat, agar ASN mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk : tidak bepergian ke luar daerah dan/atau mudik, selalu menggunakan masker ketika berada di Iuar rumah, menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu (social/physical distancing) selama berlakunya Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19, secara sukarela bergotong royong membantu meringankan beban masyarakat yang Iebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya dan menerapkan prilaku hidup bersih dan sehat.
Kata kunci: ASNCorona
Berita sebelumnya

Komisi II Sidak UPTB Karet di Merangin, Dongkrak Harga Karet Petani

Berita selanjutnya

Surat Edaran Gubernur: Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri

Berita Terkait

{"uid":"cda3d38e-210b-4037-8f58-822ddad64304","fte_image_ids":[],"remix_data":[],"origin":"unknown","total_effects_time":0,"total_effects_actions":0,"total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"total_editor_time":0,"total_editor_actions":{},"photos_added":0,"tools_used":{"adjust":1},"effects_applied":0,"effects_tried":0,"longitude":-1,"latitude":-1,"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Presiden Prabowo Tetapkan Cuti Bersama ASN 2026

05/02/2026

Tolak Judol dan Narkoba, Polda Jambi Gelar Apel dan Penandatanganan Komitmen Bersama

03/11/2025
Sekda Provinsi Jambi Lantik Pejabat Eselon III, IV dan Fungsional Serta 13 Pejabat Nonjob Kembali Dilantik di Jabatan Setara, 1 Orang Menolak Amanah Gubernur 

Sekda Provinsi Jambi Lantik Puluhan Pejabat Eselon III, IV dan Fungsional Serta 13 Pejabat Nonjob Kembali Dilantik di Jabatan Setara, 1 Orang Menolak Amanah Gubernur 

09/09/2025

Dugaan Pemalsuan Surat Pengunduran Diri Pejabat Nonjob Resmi Dilaporkan ke Polda Jambi

24/07/2025
Pejabat pemprov jambi berinisial SL yang di Nonjob/ Foto: ampar

Eks Pejabat Nonjob Soal Pemalsuan Surat Pengunduran Diri: Ibo Hati Baca nya, Kenapa Tidak Dibuat Alasannya “Saya Ngurus Ayam Aja”

24/07/2025
Afriasnyah didampingin kliennya SL dan DA saat konferensi pers, Rabu 23 Juli 2025 sore/ foto: ampar

Marwah Gubernur Jambi Dipertaruhkan, Siapa Pelaku Pemalsuan Surat Pengunduran Diri dan Ttd Pejabat Dicopot dari Jabatannya

24/07/2025
Pesan Penting Menag RI ke ASN Kanwil Kemenag Jambi 

Pesan Penting Menag RI ke ASN Kanwil Kemenag Jambi 

30/06/2025
Dilla-Muslimin Bupati dan Wabup Tanjab Timur Terpilih/ foto/ istimewa

Tegas, Bupati Dillah Intruksikan Pejabat-nya Berdomisili di Muara Sabak

21/06/2025

Pemprov Jambi Gelar Halal Bi Halal Hadirkan Ustadz UCAI, Al Haris: Pererat Silaturahmi dan Saling Memaafkan

24/04/2025
Hari Pertama Ngantor, Wabup Lebong Pimpin Apel dan Disambut Antusias ASN/ foto/ ampar

Hari Pertama Ngantor, Wabup Lebong Pimpin Apel dan Disambut Antusias ASN

24/02/2025
Berita selanjutnya

Surat Edaran Gubernur: Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri

Lagi, Positif Corona di Jambi Bertambah 

Data 15 April, Covid-19 Provinsi Jambi

Pansus IV DPRD Sambangi Disdik Sarolangun dan Merangin

Fachrori Pimpin Rapat Penanganan Covid-19

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.