• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Berita Media Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Gubernur Jambi Larang ASN Mudik

2020-04-15
ShareTweetSendSendText

Bacajuga

Pesan Penting Menag RI ke ASN Kanwil Kemenag JambiĀ 

Tegas, Bupati Dillah Intruksikan Pejabat-nya Berdomisili di Muara Sabak

Pemprov Jambi Gelar Halal Bi Halal Hadirkan Ustadz UCAI, Al Haris: Pererat Silaturahmi dan Saling Memaafkan

Hari Pertama Ngantor, Wabup Lebong Pimpin Apel dan Disambut Antusias ASN

Ampar.id. Jambi – Gubernur Jambi Fachrori Umar, mengeluarkan Surat Edaran (SE), Nomor: 1050.ISE/BKD-5.3/IV/2020 tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik atau cuti bagi aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan pemerintah provinsi Jambi.

Mempedomani Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Keputusan Bersama
Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020.

tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019 dan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 dan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 46 Tahun 2020 tentang
Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19, bersama ini disampaikan sebagai berikut

  1. Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 mempedomani Keputusan
    Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur
    Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri
    Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019 dan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 (terlampir).
  2. Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik.
    a. Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi resiko COVID-19 yang disebabkan mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia, Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya selama berlakunya Penetapan Kedaruratan Kesehatan
    Masyarakat COVID-19.
    Dipindai dengan CamScanner
    -2-
    b. Kepala Perangkat Daerah memastikan agar ASN di lingkungannya tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik selama berlakunya Penetapan
    Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.
    c. Apabila terdapat Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang atas delegasi dari Pejabat Pembina
    Kepegawaian.
  3. Pembatasan Cuti :
    a. Aparatur Sipil Negara agar tidak mengajukan cuti selama berlakunya Penetapan
    Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.
    b. Kepala Perangkat Daerah diminta untuk tidak memberikan izin cuti bagi ASN di lingkungannya, dikecualikan : cuti melahirkan, cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting.
    c. Cuti alasan penting hanya diberikan terbatas pada alasan bahwa salah satu anggota keluarga inti (ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua atau menantu) dari pegawai yang bersangkutan sakit keras atau meninggal dunia.
  4. Apabila Aparatur Sipil Negara melanggar hal di atas, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
  5. Untuk upaya pencegahan dampak sosial COVID-19, agar ASN selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah dan menyampaikan informasi yang positif dan benar (bukan berita hoax) kepada masyarakat terkait dengan pencegahan penyebaran COVID-
    19.
  6. Untuk upaya mendorong partisipasi masyarakat, agar ASN mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk : tidak bepergian ke luar daerah dan/atau mudik, selalu menggunakan masker ketika berada di Iuar rumah, menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu (social/physical distancing) selama berlakunya Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19, secara sukarela bergotong royong membantu meringankan beban masyarakat yang Iebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya dan menerapkan prilaku hidup bersih dan sehat.
Kata kunci: ASNCorona
Berita sebelumnya

Komisi II Sidak UPTB Karet di Merangin, Dongkrak Harga Karet Petani

Berita selanjutnya

Surat Edaran Gubernur: Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri

Berita Terkait

Pesan Penting Menag RI ke ASN Kanwil Kemenag JambiĀ 

Pesan Penting Menag RI ke ASN Kanwil Kemenag JambiĀ 

2025-06-30
Dilla-Muslimin Bupati dan Wabup Tanjab Timur Terpilih/ foto/ istimewa

Tegas, Bupati Dillah Intruksikan Pejabat-nya Berdomisili di Muara Sabak

2025-06-21

Pemprov Jambi Gelar Halal Bi Halal Hadirkan Ustadz UCAI, Al Haris: Pererat Silaturahmi dan Saling Memaafkan

2025-04-24
Hari Pertama Ngantor, Wabup Lebong Pimpin Apel dan Disambut Antusias ASN/ foto/ ampar

Hari Pertama Ngantor, Wabup Lebong Pimpin Apel dan Disambut Antusias ASN

2025-02-24

Keras, Usai Pelantikan Bupati Tanjab Timur Dillah Beri Statement Tegas Kepada Para ASN

2025-02-20
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi, Ariansyah. Foto: Dok Kominfo Prov Jambi

TPP ASN Disebut Terancam Tak Cair, Pemprov Jambi : Hati-hati Keliru ,Itu Ada Mekanismenya

2024-10-18
Oknum Lurah (baju biru) yang nekat pasang balihoĀ RH.Ā FotoĀ :Ā ist

Langgar Netralitas, Penjarakan dan Pecat Lurah yang Pasang Baliho Paslon Pilgub

2024-09-15

Daftar Pejabat Sarolangun yang Dilantik, KLIK DISINI

2024-07-02
Pj Bupati Lantik 91 Pejabat Eselon II dan III/ Foto: fdn/ampar

Pj Bupati Sarolangun Lantik 91 Pejabat Eselon II dan III

2024-06-27
Tersangka Ko Apex Alias KA Kacab PT SBS/ Sumber Foto: Isntagram @ko_apex

Kasus Ko Apex, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru, 1 Diantaranya ASN

2024-06-14
Berita selanjutnya

Surat Edaran Gubernur: Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri

Lagi, Positif Corona di Jambi BertambahĀ 

Data 15 April, Covid-19 Provinsi Jambi

Pansus IV DPRD Sambangi Disdik Sarolangun dan Merangin

Fachrori Pimpin Rapat Penanganan Covid-19

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

AKBP Mat Sanusi Terpilih Jadi Ketua Umum KONI Provinsi Jambi

2025-06-30

14 Nama Lolos Seleksi Tahap Awal Calon Komisaris dan Direktur BUMD PT JII, Lanjut Psikotes dan Tes TertulisĀ 

Kritik Pedas Ketua KAD Jambi Soal Seleksi Calon Komisaris dan Direktur BUMD PT JII

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

CEK FAKTA: Pembangunan TUKS PT SAS Seluas 70 Hektar di Kelurahan Penyengat Rendah

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Info Orang Hilang! Ahmad Harid Melandry Warga Kampung Isteri Gubernur Jambi Sudah 2 Minggu Tidak Pulang

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

Sejarah Peristiwa Karbala Pada Masa Kekhalifahan Islam

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Juli 2025
SSRKJSM
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031 
« Jun    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.