AMPAR.ID, Jambi – lima unit mobil truk yang membawa sebanyak 38 meter kubik kayu balok jenis Rimba Campur hasil menjarah di Taman Nasional Berbak, berhasil diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi.
Pihaknya berhasil amankan delapan orang diantaranya lima sopir dan tiga pemodal ilegal logging yang saat melintas di Jalan Lintas Sumatera. Setelah di lakukan pemeriksaan, di tetapkan tiga orang tersangka yang merupakan pemodal dan saat ini masih memburu dua pemodal lainnya.
“Kasus ini terungkap setelah menerima laporan bahwa ada lima unit mobil truk yang membawa kayu balok hasil Ilegal Logging, yang akan dibawa ke saomil di Kota Jambi,”kata Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany Setiyoni melalui Wadir Krimsus AKBP Muhammad Santoso.
Kayu balok hasil pembalakan liat tersebut di tangkap di dua lokasi berbeda tetapi, masih di Jalan Lintas Sumatera pada, Selasa (23/02) lalu sekitar pukul 19.00 WIB.
“Ketiga pemodal Ilegal Logging yang saat ini ditahan di Polda Jambi Yakni, Riko, Paling dan Hamdani. Sedangkan, dua pemodal lainnya, masih di buru dan identitas sudah di dapatkan,”kata AKBP Muhammad Santoso
Dari penangkapan tersebut, berada di dua wilayah yakni, 1 (satu) mobil berada di kawasan Jalan Lingkar Barat, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru (Kobar). Sedangkan, 4 (Empat) mobil truk lainnya di kawasan Jalan Lingkar Barat II, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Kota Baru (Kobar).
“Untuk ketiga tersangka saat ini masih kita lakukan pemeriksaan guna dimintai keterangan, berapa modal yang dikeluarkan untuk kayu ilegal tersebut,”jelasnya.
Barang bukti Kayu ilegal tersebut, beserta lima mobil PS truk saat dititipkan di Mapolsek Kota Baru (Kobar).
Atas perbuatannya, tersangka nantinya akan di sangkakan dengan pasal 88 ayat 1 huruf a UU no 18 tahun 2013 dengan sanksi hukuman paling lama Lima tahun penjara dan denda maksimal Rp.5 miliar.
Kasus ilegal logging tersebut, masih terus dikembangkan oleh pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi guna, membongkar jaringan ilegal logging lainnya di Jambi. (*/Ichsan)
Diskusi tentang inipost