• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

INGAT, Kapolda Jambi Sudah Terbitkan Maklumat Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan

2025-07-13
ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, JAMBI – Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H Siregar, S.I.K., M.H., mengeluarkan maklumat tegas tentang larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Provinsi Jambi.

Dalam maklumat tersebut, Kapolda menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana yang akan ditindak secara hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Maklumat ini dikeluarkan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang sering kali menimbulkan dampak serius, baik terhadap lingkungan, kesehatan, maupun kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

Kapolda Jambi menjelaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, termasuk flora dan fauna, gangguan kesehatan akibat asap, terganggunya aktivitas masyarakat di sektor pendidikan, transportasi, dan perekonomian, serta menurunkan citra bangsa Indonesia di mata dunia internasional.

Dalam maklumat tersebut, Irjen Pol. Krisno H. Siregar merinci dasar hukum yang akan digunakan untuk menindak para pelaku pembakaran hutan dan lahan, di antaranya Pasal 187 KUHP tentang kesengajaan menimbulkan kebakaran dengan ancaman penjara hingga 12 tahun.

Pasal 188 KUHP tentang kelalaian menyebabkan kebakaran dengan ancaman penjara 5 tahun, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Bacajuga

Heboh, Kepsek Madrasah Simpang Talang Tembago Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Anak

Satya JKN Award 2025: Wujud Gotong Royong Bangsa Lindungi Pekerja

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Golden Eagle Insternasional – UNDP yang Menawarakan Program Penghapusan dan Pembiayaan Inestasi Non APBN/APBD

Yamaha Sabang Raya Jambi Sukses Rayakan Anniversary ke-30 Tahun

“Setiap orang dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar,” tegas Kapolda dalam maklumat tersebut.

Kapolda juga memerintahkan seluruh jajarannya, baik dari Polda, Polres, hingga Polsek, untuk mengedepankan langkah-langkah preventif, deteksi dini, serta penegakan hukum terhadap para pelaku Karhutla. Penanganan ini akan melibatkan kerja sama lintas sektor, termasuk TNI dan instansi terkait.

“Maklumat ini merupakan bentuk tanggung jawab dan kepedulian Polri terhadap kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat,” ujar Irjen Pol. Krisno H. Siregar.

Dengan slogan “Power is for Service”, Kapolda Jambi menegaskan bahwa kekuasaan yang dimiliki institusi kepolisian akan digunakan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk dalam menjaga kelestarian alam dari ancaman kebakaran hutan dan lahan. (Red)

Kata kunci: amparBeritahutanKapolda Jambi
Berita sebelumnya

Lagi, Warga Aur Duri Jambi Pasang Spanduk Penolakan Kegiatan PT SAS

Berita selanjutnya

Al Haris Upayakan Pengobatan Oki Yusmika Atlet PON Jambi yang Mengidap Kanker Tulang Ganas

Berita Terkait

Ilutrasi anak korban pelecehan/ ist

Heboh, Kepsek Madrasah Simpang Talang Tembago Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Anak

2025-10-15

Satya JKN Award 2025: Wujud Gotong Royong Bangsa Lindungi Pekerja

2025-10-14
Satga Pasti OJKt/ Foto: dok.OJK

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Golden Eagle Insternasional – UNDP yang Menawarakan Program Penghapusan dan Pembiayaan Inestasi Non APBN/APBD

2025-10-14

Yamaha Sabang Raya Jambi Sukses Rayakan Anniversary ke-30 Tahun

2025-10-14

Malam Puncak API Awards 2025, Farenza Garden dan Bupati Merangin Bakal Hadir Terima Penghargaan

2025-10-14

OJK dan Kementerian Ekraf/Badan Ekraf Luncurkan Infinity Hackathon OJK-Ekraf 2025

2025-10-09

OJK Perkuat Ketahanan Keuangan di Tengah Disrupsi Teknologi dan Pergeseran Lenskap Global

2025-10-08

Bupati Syukur Tunaikan Janji Beri Perlindungan JSK Sebanyak 8.901 Orang Tenaga Kerja

2025-10-08

Ditpolairud Polda Jambi Lakukan Patroli Skala Besar Jaga Kamtibmas Wilayah Perairan Sungai Batanghari 

2025-10-07

Bunda PAUD Batang Hari Naik Perahu Ketek Gelorakan Program 13 Tahun Wajib Belajar 

2025-10-07
Berita selanjutnya
Gubernur Jambi Al Haris membesuk Oki Yusmika di rumah sakit Fatmawati Jakarta Selatan, Minggu (13/07/2025) malam tadi/ foto: ampar

Al Haris Upayakan Pengobatan Oki Yusmika Atlet PON Jambi yang Mengidap Kanker Tulang Ganas

Peta Negara, Sertifikat Sah, Tapi Ko Pendi Jadi Tersangka: Saat Hukum Tak Lagi Berdiri di Atas Fakta

Operasi Patuh 2025 Dimula, Ini Jenis Pelanggaran yang Diincar Polisi

Operasi Patuh 2025 Dimulai, Ini Jenis Pelanggaran yang Diincar Polisi

Penuhi Keinginan Konsumen, Performance Damper untuk NMAX “TURBO” dan NEO Kini Dijual Bebas

IPH Merangin Minggu Kedua Juli 2025 Diangka -0,090

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Gubernur Jambi Didampingi Kadis PUPR Tinjau Pekerjaan Pelebaran Jalan Ness

2025-10-05

Jadwal dan Pedoman Pentingnya TKA Siswa SMK 2025, Kabid SMK Harmonis: Siswa Sedang PKL Tetap Bisa Ikutan

Pemkot Jambi Larang Truk Isi Solar di SPBU Dalam Kota Jambi Mulai 8 Oktober

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Al Haris dan Kapolda Jambi Tanam Jagung Serentak Kuartal IV Mendukung Swasembada Pangan

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

“Oh Mama… Oh Papa…” Kisah: Nafsumu Butakan Hati dan Batinmu

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Oktober 2025
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Sep    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.