• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Resmi Naik, Simak Daftar Iuran Lengkap per Kelas

2021-01-05
ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, Jakarta – Per 1 Januari 2021 lalu, iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan kelas III resmi naik. Hal tersebut menyusul kenaikan iuran peserta kelas lainnya yang telah berlaku sejak Juli 2020.

Besaran iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan itu terbit setelah kenaikan iuran BPJS sempat dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

Dalam beleid itu ditetapkan besaran iuran peserta mandiri kelas III sebesar Rp 42.000. Sejak Juli 2020, peserta aktif di kelas itu masih menerima subsidi Rp 16.500, sehingga mereka hanya perlu membayar iuran Rp 25.500 per bulan.

Sementara per Jumat pekan lalu, 1 Januari 2020, subsidi ditetapkan berkurang menjadi Rp 7.000. Walhasil, peserta kelas III BPJS Kesehatan harus membayar iuran Rp 35.000 setiap bulannya.

“(Iuran peserta mandiri kelas III dan penerima bantuan iuran atau PBI) untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya sebesar Rp 35.000 per orang per bulan, Rp 7.000 dibayar oleh pemerintah,” tulis Jokowi dalam Perpres 64 Tahun 2020.

Dengan begitu, berikut daftar lengkap iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai 2021:

Bacajuga

Ketua DPRD Kota Jambi Sambut Massa Demo dengan Dialog

Sebaran Bedah Rumah Pro Jambi 2025 Sesuai Usulan, PUPR Jambi: IPM Masyarakat Kerinci-Sungai Penuh Terbilang Tinggi 

Zakat Fitrah Kota Jambi Tahun 2025: Besaran dan Cara Pembayaran

Resmi Pimpin Kota Jambi Langsung Bagi Tugas; Wako Maulana Ikuti Retret, Wawako Diza Pimpin Apel ASN

Peserta Mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)

– Kelas I: Rp 150.000

– Kelas II: Rp 100.000

– Kelas III: Rp 35.000

Pekerja Penerima Upah (PPU) atau karyawan

– Pekerja membayar iuran 1 persen dari total gajinya

– Pemberi kerja/perusahaan membayar iuran 4 persen dari total gaji pekerja/karyawan

– Batas atas/gaji maksimal yang diperhitungkan Rp 12 juta

Penerima Bantuan Iuran (PBI)

– Iuran dibayarkan oleh pemerintah senilai Rp 42.000

Terkait hal ini, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo enggan menyebut perubahan besaran iuran BPJS Kesehatan pada 2021 sebagai kenaikan iuran. Pasalnya, besaran iuran yang diperuntukkan bagi peserta kelas III tetap Rp 42.000. Yang berubah hanya besaran subsidi yang ditanggung pemerintah.

“Iuran tidak naik, tetap Rp 42.000. Yang berubah hanya proporsi yang diiur peserta dan pemerintah,” ujar Prastowo, Selasa, 22 Desember 2020.

Prastowo mengklaim kebijakan pemerintah tersebut telah mendorong pelaksanaan gotong royong di program JKN dengan pembedaan perlakuan terhadap peserta yang mampu membayar iuran dan yang tidak mampu bisa masuk sebagai peserta PBI.

Sumber: TEMPO.CO

Kata kunci: kota JambiPalembangProvinsi JambiSumatera Selatan
Berita sebelumnya

Anggota Geng Motor Ucok Cs yang Menganiaya Pemuda di Jambi Ditangkap Polisi

Berita selanjutnya

Kata Sekda Tanjabbar, Mei Mendatang Vaksin Covid-19 Akan Cobakan

Berita Terkait

Ketua DPRD Kota Jambi Sambut Massa Demo dengan Dialog

2025-09-01

Sebaran Bedah Rumah Pro Jambi 2025 Sesuai Usulan, PUPR Jambi: IPM Masyarakat Kerinci-Sungai Penuh Terbilang Tinggi 

2025-08-07

Zakat Fitrah Kota Jambi Tahun 2025: Besaran dan Cara Pembayaran

2025-03-17
Resmi Pimpin Kota Jambi Langsung Bagi Tugas; Wako Maulana Ikuti Retret, Wawako Diza Pimpin Apel ASN/foto/adv

Resmi Pimpin Kota Jambi Langsung Bagi Tugas; Wako Maulana Ikuti Retret, Wawako Diza Pimpin Apel ASN

2025-02-20
Dinyatakan Penuhi Syarat, Maulana-Diza Siap Ikuti Proses Pelantikan/foto/adv

Dinyatakan Penuhi Syarat, Maulana-Diza Siap Ikuti Proses Pelantikan

2025-02-16
Budi Setiawan, Calon Walikota Jambi 2024

Kader Golkar Kota Jambi Dukung Penuh Budi Setiawan di Pilwako Jambi 2024

2024-08-06

Sekretaris LAM Kota Jambi Harap Pemkot Jambi Tegas Terapkan Perda Penutupan Lokalisasi Payo Sigadung ‘Pucuk’

2024-05-14
Parkir liar di kota Jambi (foto: alan-ampar)

Maraknya Parkir Liar di Kota Jambi, Masyarakat Minta Aparat Berwenang Menertibkan

2024-05-09
Yulfi Alfikri Noer S.IP., M.AP, Tenaga Ahli Gubernur Bidang Sumber Daya Manusia (Foto: dok.pribadi)

Gubernur Al Haris: Memimpin Jambi Menuju Keberlanjutan Gambut Nasional

2024-05-08
Kepala Dinas Sosia Kota Jambi,  Yunita Indrawati/ Foto: Melli-ampar

Gepeng dan Anak Jalanan di Kota Jambi Masih Membandel, Sudah Diamankan Tetap Balik ke  Jalanan

2024-05-02
Berita selanjutnya

Kata Sekda Tanjabbar, Mei Mendatang Vaksin Covid-19 Akan Cobakan

Cepat Tanggap, Bupati Masnah Sambangi Korban Banjir Mendalo Darat

Pemkab Batanghari; TPS Bertambah, Anggaran Pilkades Meningkat

Belum Lama Keluar Bui, Residivis Curat Kembali Ditangkap Tim Macan Polsek Kobar

Walikota Fasha Serahkan Bantuan Obat Penanganan Covid-19 Sebanyak 1385 Paket

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Ilutrasi anak korban pelecehan/ ist

Heboh, Kepsek Madrasah Simpang Talang Tembago Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Anak

2025-10-15

Gubernur Jambi Didampingi Kadis PUPR Tinjau Pekerjaan Pelebaran Jalan Ness

Jadwal dan Pedoman Pentingnya TKA Siswa SMK 2025, Kabid SMK Harmonis: Siswa Sedang PKL Tetap Bisa Ikutan

Pemkot Jambi Larang Truk Isi Solar di SPBU Dalam Kota Jambi Mulai 8 Oktober

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Al Haris dan Kapolda Jambi Tanam Jagung Serentak Kuartal IV Mendukung Swasembada Pangan

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Oktober 2025
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Sep    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.