AMPAR.ID, Jambi – Meski dalam masa pandemi Covid-19 di Jambi meningkat namun, Walikota Jambi Syarif Fasha memperbolehkan umat muslim sholat berjamaah Idul Adha 1442 Hijriah yang jatuh pada selasa, 20 Juli 2020 dengan syarat mematuhi protokol kesehatan.
Informasi yang dihimpun, pembolehan itu setelah adanya rapat terbuka antara Pemerintah Kota Jambi dengan jajaran Forkopinda dan syarat itu juga hanya dibolehkan sholat berjamaah ditempat idadah bagi kawasan rt yang zona hijau dan zona kuning, sedangkan zona orange dan zona merah tidak dibolehkan sholat berjamaah di Masjid.
WaliKota Syarif Fasha saat dikonfirmasi mengatakan, masa pandemi covid-19 zona orange dan zona merah tidak diperbolehkan sholat idul adha berjamaah di masjid dan dilapangan dalam rt.
“Kalau zona hijau dan kuning dibolehkan di sholat di masjid dan dilapangan dengan syarakat menerapkan protokol kesehatan,”ujarnya.
Sementara itu, warga yang masuk dalam zona orange dan kuning diperbolehkan sholat bergeser ke zona hijau dan kuning untuk melakukan sholat dan masing-masing jamaah harus membawa sajadah, mukenah saat mau sholat.
“Ketika melaksanakan salat tidak boleh melepaskan masker dan masjid harus menyediakan alat-alat kebersihan, seperti hand sanitizer, tempat cuci tangan dan jangan mengimbau makmumnya untuk merapatkan saf salat. Tetapi cukup meluruskan saf, sehingga tetap sesuai dengan protokol kesehatan,”jelasnya jumat, 16 Juli 2021.
Begitu juga pemotongan dan pendistribusian hewan kurban saat idul adha maksimal 30 orang dan wargapun selalu mematuhi protokol kesehatan demi menghindari penyebaran covid-19.
“Begitu juga pembagian hewan kurban ke masyarakat sistem kupon.didalam kupon itu tercantum nama penerima, nomor, hari dan jam pengambilanz,”katanya.(*/SN)
Diskusi tentang inipost