AMPAR.ID, Jambi – Pasangan suami isteri (pasutri) berhasil diringkus Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, lantaran didapati mengedar Narkotika jenis sabu-sabu.
Pasutri tersebut yakni Juairiyah (40) dan Marjani (42) yang diringkus di wilayah Desa Peninjau, Kecamatan Batin II Pelayang, Kabupaten Bungo.
Kabid Berantas BNNP Jambi, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo mengatakan bahwa pasutri ini mengedarkan Narkotika jenis Sabu dengan modus membuka warung dan dalam satu minggunya menghabiskan 25 gram Narkotika jenis Sabu.
“Pasutri ini mengakui perbuatannya, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,”ujarnya, Jumat (22/10).
Ia menyampaikan, pada saat tim menggeledah warung dan juga rumah pelaku, didapati barang bukti berupa III (Tiga) bungkus Narkotika jenis Sabu yang berukuran kecil, terdiri dari I (satu) bungkus klip dengan berat 8,7 gram serta II (dua) timbangan digital.
“Pasutri ini mempunyai peran yang berbeda. Pelaku Marjani sebagai penimbang sabu- sabu ketika ada orang yang hendak membeli di warung. Sedangkan, Juairiyah sebagai penjual yang saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif,”katanya.
Sabu tersebut dijual perpaket dengan harga Rp. 50 ribu hingga Rp. 200 ribu. Pasutri ini mendapatkan Narkotika jenis Sabu dari seseorang yang berinisial J, yang saat ini sedang diburu.
Sementara itu, pelaku Juairiyah menyampaikan karena tergiur dari hasil penjualannya itu karena mendapatkan keuntungan yang besar. Ia pun kini telah menyesali perbuatan yang telah dilakukan bersama suaminya itu. Ia juga telah melancarkan aksinya itu selama satu bulan.
“Dalam satu bulan saya telah menjual VI (enam) kali, saya jual di warung dan barang ini dapat dari orang yang berinisial J,”tutupnya. (*/Ichsan)
Diskusi tentang inipost