AMPAR.ID, Jambi – Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, Saleh Ridho mengatakan jumlah total keseluruhan capaian target pendapatan asli daerah (PAD) sektor parkir tahun 2024 sebesar Rp 6,350 miliar.
“Target PAD tahun 2024 dan 2023 berada di angka yang sama yaitu sebesar Rp 6,350 miliar dan realisasi PAD di tahun 2023 sebesar 74,45 persen,” katanya.
Adapun tarif parkir berdasarkan peraturan daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) ditetapkan Rp 3 ribu untuk roda empat dan Rp 2 ribu untuk roda dua.
“Alfamart dan Indomaret merupakan objek pajak parkir. Sementara itu, pasar Angso Duo baru juga merupakan obek pajak parkir sehingga pihak Dishub tidak mengeluarkan surat perintah juru parkir di tempat tersebut,” kata Saleh Ridho.
(Meli)
Diskusi tentang inipost