AMPAR.ID, Sumsel – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, anggota Itwasum Polri dan Divisi Propam Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Eko Indra Heri. Pemeriksaan itu terkait sumbangan Rp2 triliun dari keluarga Akidi Tio, Heriyanti yang gagal cair untuk penanganan COVID-19.
“Itwasum sudah kembali dari Sumsel dalam meminta keterangan di Polda Sumsel. Tim Paminal Propam juga sudah kembali,” kata Argo di gedung Bareskrim, Jakarta pada Jumat, 20 Agustus 2021.
Saat ini kata Argo, tim pemeriksa dari Itwasum dan Propam Polri sedang membuat laporan terkait kegiatan pemeriksaan terhadap Kapolda Sumatera Selatan untuk dikirim kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Tadi ketemu Kadiv Propam sedang dibuat. Biar nanti hasil dari pemeriksaan itu diajukan kepada Bapak Kapolri,” ujarnya.
Pencopotan
Sejumlah pihak ada yang mendorong dan mendesak supaya Kapolri Jenderal Sigit mencopot Irjen Eko Indra dari jabatan Kapolda Sumatera Selatan. Diketahui dirinya telah mengakui kesalahan dan meminta maaf atas kecerobohannya terkait donasi bodong senilai Rp 2 triliun.
Menurut Argo terkait hal ini, untuk melakukan pencopotan maupun rotasi terhadap perwira Kepolisian Republik Indonesia (Polri) maka ada aturan dan SOP. Sementara Polri menunggu hasil laporan pemeriksaan yang dilakukan Tim Itwasum dan Propam terhadap Irjen Eko.
Lihat artikel asli : Viva.co.id
Diskusi tentang inipost