AMPAR.ID, JAKARTA – Komisi pemberantasan korupsi (KPK) menetapan 28 orang tersangka kasus suap ketok palu RAPBD provinsi Jambi 2017-2018. Total 52 orang sudah ditindak oleh komisi anti rasuah itu.
Wakil ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Selasa malam (10/1/2023) , mengatakan 24 tersangka telah disidang dan putusan pengadilannya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap. KPK lalu mengembangkan kasus berdasarkan fakta persidangan hingga 28 orang kembali ditetapkan sebagai tersangka.
“Mencermati dan menindaklanjuti berbagai fakta hukum dalam persidangan dengan Terpidana Zumi Zola dkk, KPK kemudian memulai penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan 28 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka,” katanya.
Sementara itu, hari ini 10 orang ditahan KPK. Kasus bermula saat Syopian (SP), anggota DPRD Jambi periode 2014-2019, meminta sejumlah uang untuk pengesahan RAPBD.
10 orang yang dilakukan penahanan oleh KPK:
-SPY (Supriyanto)
-SN (Sainuddin)
-MT (Muntalia)
-SP (Sopian)
-RW (Rudi Wijaya) ditahan di Rutan KPK pada Komdam Jaya Guntur
-MJ (M. Juber)
-IK (Ismet Kahar)
-PR (Popriyanto)
-TR (Tartiniah) ditahan di Rutan KPK pada Kavling C
-SA (Sofyan Ali) ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih Jakarta Selatan
Diketahui SPY (Supriyanto), RW (Rudi Wijaya), MJ (M. Juber) adalah anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024 dan SA (Sofyan Ali) adalah anggota DPRRI periode 2019-2024.
(jp/jp)
Diskusi tentang inipost