AMPAR.ID, JAMBI – Laporan perusakan fasilitas Kantor Gubernur Jambi oleh sopir batu bara (KS BARA) sudah naik ke tahap penyidikan dari penyelidikan.
Hal ini disampaikan oleh Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi, Kompol Muhamad Aulia Nasution.
“Statusnya sudah naik ke tahap penyidikan, sudah gelar perkara,” ujarnya, Rabu (14/2).
Dia menyebutkan, atas perusakan fasilitas Kantor Gubernur Jambi kerugian yang dialami kurang lebih mencapai Rp 500 hingga 600 juta.
“Kita tidak memikirkan nilai itu, inikan marwah kantor pemerintah. Apapun aspirasi yang disampaikan, setidak-tidaknya jangan menciderai kantor pemerintah,” sebutnya.
Sebelumnya, pihak Pemerintah Provinsi Jambi (Pemprov) melaporkan perusakan fasilitas Kantor Gubernur Jambi yang dilakukan oleh aksi unjuk rasa para sopir angkutan batubara ke Mapolda Jambi, Senin 23 Januari 2024.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh para sopir angkutan batubara ini pun berlangsung anarkis dan menggila. Sehingga para sopir angkutan batubara merusak fasilitas Kantor Gubernur Jambi dengan cara melempari batu.
Fasilitas yang dirusak itu sendiri terdiri atas kaca gedung Kantor Gubernur Jambi pecah akibat dilempar batu oleh para sopir angkutan batubara.
Bukan hanya itu, dua mobil di Kantor Gubernur Jambi pun rusak akibat aksi unjuk rasa sopir angkutan batubara.
Anarkisnya aksi unjuk rasa sopir angkutan batubara karena tuntutan mereka tak dipenuhi oleh Gubernur Jambi Al Haris.
Kaca yang pecah akibat dilempar oleh aksi unjuk rasa sopir angkutan batubara ini ada di ruangan Gubernur Jambi, Wakil Gubernur Jambi, Asisten 1 dan Asisten 2.
Dalam surat laporan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi ada beberapa barang inventaris kantor Gubernur Jambi yang rusak.
Surat ini ditujukan kepada Kapolda Jambi yang ditandatangani oleh Kepala Biro Umum Muzakir dan plt Kepala Biro Hukum M. Ali Zaini
Ini sejumlah barang inventaris Kantor Gubernur Jambi yang rusak akibat aksi unjuk rasa sopir angkutan batubara:
1. Kaca utama pada gedung utama Kantor Gubernur Jambi sebanyak kurang lebih 137 keping
2. Lampu tembak 500 Watt, sebanyak 30 buah
3. Lampu hias, sebanyak 25 buah.
4. Lampu gantung besar, sebanyak 5 buah
5. AC standing, sebanyak 2 buah.
6. AC split, sebanyak 12 buah.
7. Kendaraan roda 4 sebanyak 2 buah
Dalam surat tersebut bertuliskan “dari kerusakan barang inventaris tersebut diatas, menimbulkan kerugian diperkirakan senilai ratusan juta”.
(mhd/min)
Diskusi tentang inipost