AMPAR.ID, Jambi – Tim Satgas Covid-19 Kota Jambi melalui Inspektor Pengawasan Covid-19 yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi, melakukan pengawasan terhadap kegiatan resepsi pernikahan, dibeberapa tempat lokasi yang telah diberikan izin oleh Satgas Covid-19 kota Jambi, pada hari Minggu (11/07/2021).
Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan ketaatan pelaku usaha Wedding Organizer (WO) yang telah diberikan Izin dalam bertanggung jawab melaksanakan kegiatan resepsi pernikahan.
Dengan kegiatan yang berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 17 Tahun 2021 dan Instruksi Walikota Jambi nomor 14 Tahun 2021 Tentang perpanjangan PPKM Mikro, dimana Kota Jambi telah dikategorikan masuk dalam pengetatan PPKM Mikro.
Hal tersebut juga dilakukan menindaklanjuti berdasarkan rapat Satgas Covid-19 di ruang pola Kantor Walikota Jambi pada hari Kamis (08/07) lalu, bersama para pelaku usaha guna mendukung penanganan Covid-19 di Kota Jambi.
Pada kesempatan tersebut, telah ditekankan oleh Ketua Satgas Covid-19 Kota Jambi bahwa ada Wedding Organizer yang setiap kegiatan pada kunjungan Pejabat maupun Tim Satgas Covid-19 pada jalanya acara baru mengingatkan kepada tamu, panitia, mempelai, dan pihak keluarga untuk mentaati Protokol Kesehatan (Prokes).
Seharusnya kehadiran Tim Satgas Covid-19 datang hanya untuk memastikan kegiatan tersebut apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang diberikan.
Namun sangat disayangkan, ketika Tim Satgas Covid-19 Kota Jambi melakukan pengawasan di lapangan, ditemukan adanya WO yang secara langsung melalui alat pengeras suara menyampaikan kepada tamu untuk segera memakai masker, berpindah tempat duduk, agar tidak berkerumun, untuk menjaga jarak dan yang seolah-olah dinilai telah menjalankan Prokes dengan baik ketika dilakukan pengawasan oleh TIM Satgas Covid19 .
Kasat Pol PP Kota Jambi, Mustari Affandi mengatakan, ia melihat secara langsung bahwa pelanggar Prokes tidak adanya petugas dari WO untuk mengarahkan tamu mencuci tangan terlebih dahulu sebelum masuk dan juga tidak adanya petugas yang mengarahkan untuk menjaga jarak ketika berfoto sesuai pedoman simulasi resepsi pernikahan yang telah diberikan oleh Tim Satgas Covid-19.
“Kita memberikan sanksi denda administrasi kepada Wedding Organizer yakni berinisial Lx sebesar Rp. 5 juta dan akan diusulkan kepada Ketua Satgas Covid-19 bahwa WO tersebut selama tiga bulan untuk tidak diberikan rekomendasi melaksanakan operasional kegiatan. Tujuannya supaya memberikan efek jera kepada WO tersebut,”jelasnya.
Dalam rangka membantu Pemerintah Kota Jambi dalam memutus mata rantai Covid-19. Kasat Pol PP Kota Jambi, selama perpanjangan dan pengetatan PPKM Mikro terhitung dari tanggal 5 – 20 Juli 2021 menghimbau dan mengajak kepada seluruh WO dan pihak keluarga yang akan melaksanakan resepsi pernikahan agar benar-benar berkomitmen untuk mentaati serta menjalankan prokes selama kegiatan berlangsung bukan karena kehadiran Satgas Covid-19 maupun pejabat pemerintah.
“Apabila masih terdapat pelanggaran maka Inspektor Satgas Covid19 Kota Jambi akan menindak tegas , tanpa tebang pilih sesuai ketentuan yang berlaku,”tandasnya. (*/Ichsan)
Diskusi tentang inipost