AMPAR.ID, JAMBI – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Enen Saribanon mengikuti ekspose penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice Tersangka An. Yesi Mariani Als Yesi Bin Hamdani secara virtual hari Selasa, 12/09/2023.
Ekspose tersebut diajukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jambi yang menyampaikan Tersangka Yesi Mariani adalah pelaku pencurian HP di tempat kost di kota Jambi dan saat dilakukan upaya perdamaian yang dihadiri oleh korban dan tokoh masyarakat juga telah berhasil, oleh karenanya Kajari Jambi MN.
Ingratubun mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan restoratif justice.
Selanjutnya Jampidum yang diwakili Direktur Tindak Pidana Oharda, Agnes Triani turut mensetujui penghentian penuntutan ini dengan alasan telah sesuai Perja No. 15 Tahun 2020 antara lain ada proses perdamaian antara korban dan tersangka, tersangka belum pernah dihukum, ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Wakajati Jambi Enen Saribanon menyampaikan setelah ekspose ini disetujui, agar kajari Jambi segera mengeluarkan Tersangka Yesi Mariani dari tahanan supaya bisa bertemu keluarganya kembali.
“agar kajari Jambi segera mengeluarkan Tersangka Yesi Mariani dari tahanan” jelas Enen, Wakajati Jambi.
(jp/min)
Diskusi tentang inipost