AMPAR.ID, SAROLANGUN – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sarolangun mengelar kegiatan Sosialisasi Undang -undang No 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Pasal 16 ayat (2) peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di lingkungan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Kegiatan sosialisasi sekaligus Buka Bersama yang diadakan di Aula Hotel Golden, pada Rabu (27/3/2024) sore dihadiri Pj Bupati Sarolangun Dr Ir Bachril Bakri, M.App, Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya S. Ik, M. Si, Dandim 0420/ Sarko, Letkol Inf Suyono S. Sos dan Kasi Intelijen Kejari Sarolangun, Rikson Siagian, SH sekaligus menjadi narasumber.
CEK FAKTA; Dugaan Kecurangan dan Pungli Seleksi PPPK, Disdikbud Sarolangun Beri Klarifikasi
Selain itu turut hadir Kepala Badan Kesbangpol Sarolangun, Hudri, S. Pdi, M.Pdi, Pj Sekda Sarolangun Ir Dedy Hendri.M.Si, Asisten I Pemkab Sarolangun, Drs Arif Ampera, ME, serta Ormas dan LSM Se – kabupaten Sarolangun.
Dalam paparan masing-masing narasumber mengharapkan adanya peran serta Ormas dan LSM dalam pembangunan kabupaten Sarolangun sesuai dengan Bidangnya, masing – masing, sehingga peran Ormas dan LSM tidak hanya melakukan pengawasan semata namun juga dapat memberikan masukan dan saran dalam setiap rencana pembangunan di Kabupaten Sarolangun.
(Fdn)
Diskusi tentang inipost