Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi soal pemotongan insentif tenaga kesehatan (nakes) sebesar 50 hingga 70 persen oleh manajemen rumah sakit.
“KPK menerima informasi terkait adanya pemotongan insentif nakes oleh pihak manajemen RS dengan besaran 50 hingga 70 persen,” tutur Pelaksana Tugas Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangan tertulis, Selasa (23/2).
“Insentif yang diterima oleh tenaga kesehatan secara langsung tersebut diketahui dilakukan pemotongan oleh pihak manajemen untuk kemudian diberikan kepada nakes atau pihak lainnya yang tidak berhubungan langsung dalam penanganan pasien Covid-19,” lanjutnya.
Dalam kurun waktu Maret-Juni 2020, KPK menemukan banyak permasalahan ihwal pembayaran insentif dan santunan nakes berdasarkan analisis terhadap Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor: HK.01.07/MENKES/278/2020.
Permasalahan pertama yakni potensi inefisiensi keuangan negara yang disebabkan duplikasi anggaran untuk program pemberian insentif nakes di daerah, yaitu melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Belanja Tidak Terduga (BTT).
Kemudian proses pembayaran berjenjang yang menyebabkan lamanya waktu pencairan. Ipi menyebut kondisi itu berpotensi meningkatkan risiko penundaan dan pemotongan insentif atau santunan nakes oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Permasalahan berikutnya adalah terkait proses verifikasi akhir yang terpusat di Kementerian Kesehatan. Ipi memandang hal tersebut dapat menyebabkan lamanya proses verifikasi yang berdampak pada keterlambatan pembayaran insentif dan santunan nakes.
Berdasarkan persoalan tersebut, Ipi meminta agar pengajuan insentif nakes menggunakan salah satu sumber anggaran saja, BOK atau BTT.
Rekomendasi berikutnya mengenai pembayaran insentif dan santunan nakes di kabupaten/kota/provinsi yang dibiayai dari BOK cukup dilakukan oleh tim verifikator daerah. Kemudian pembayaran insentif dan santunan dilakukan secara langsung kepada tenaga medis.
Menurut Ipi, Kementerian Kesehatan telah menindaklanjuti dan menerbitkan regulasi baru dengan perbaikan pada proses verifikasi dan mekanisme penyaluran dana insentif dan santunan bagi nakes yang menangani Covid-19.
“Untuk memastikan para nakes menerima haknya tanpa ada pemotongan, KPK meminta Inspektorat dan Dinas Kesehatan untuk bersama-sama turut melakukan pengawasan dalam penyaluran dana insentif dan santunan bagi nakes,” ujarnya.
Pemberian insentif dan santunan kepada nakes diatur pemerintah melalui Kepmenkes Nomor: HK.01.07/MENKES/278/2020 sebagai bentuk penghargaan bagi nakes yang menangani Covid-19.
Sumber: CNN indonesia
Diskusi tentang inipost