AMPAR.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi berhasil mengamankan 3 pelaku narkotika. Hal tersebut disampaikan Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Dwi Irianto dikantor BNNP Jambi pada selasa pagi, (11/8).
Brigjen Pol Dwi Irianto Mengatakan 3 orang pelaku di pada 16 Agustus yang lalu dengan barang bukti 2 kg sabu dan 3400 butir pil ekstasi.
“mereka diamankan di wilayah perbatasan Lintas Timur Kabupaten Tanjabbar dengan tersangka berinisial AD warga kota jambi, RM dan AL keduanya warga dari kabupaten Indragiri hilir Riau.”kata kepala BNN Provinsi Jambi
Dwi Irianto menambahkan ke 3 tersangka untuk sabu 2 kilogram dan 3.400 butir ekstasi, akan dibawa ke Provinsi Sumatera Selatan, dan ada juga yang akan diturunkan di Jambi.
“Untuk sekali antar, mereka sekali antar diupah Rp. 25 juta. Serta tersangka yang diamankan di kawasan perbatasan, Sudah berulang kali melakukan penyelundupan narkoba, Dan dari pengakuan mereka sudah 7 kali membawa narkoba Tapi kali ini berhasil diamankan,”terangnya.
Kepala BNNP Brigjen Pol Dwi Irianto juga menjelaskan, untuk tersangka AD,RM,AL mereka dikendalikan Narkotika oleh Napi di Lapas Pekanbaru,”jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009.(DR)
Diskusi tentang inipost