AMPAR.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi meringkus dua orang kurir Narkotika jenis Sabu di Simpang Sowmil, Kecamatan Tanah Sepenggal, Lintas Kabupaten Bungo dan di Jalan Poros Rimbo Bujang (didepan PTPN VI) Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Kedua tersangka tersebut yakni berinisial HS warga Dusun Rejosari RT 09, Desa Mengupeh, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, dan RS warga Teluk Rendah Pasar RT 09, Desa Teluk Rendah Pasar, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Kabid Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNNP) Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha menyampaikan bahwa pada hari Selasa 1 Februari sekitar pukul 22.00 WIB, Tim BNNP Jambi mendapat informasi dari masyarakat tentang akan terjadi pengiriman Narkotika diduga jenis sabu di Simpang Sowmil Kecamatan, Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo, Jambi.
https://ampar.id/aksi-heroik-polisi-kejar-kejaran-dengan-kurir-narkotika-di-jambi/
“Setelah menerima informasi itu, Rabu (2/2) sekitar pukul 00.30 WIB, Tim BNNP Jambi berangkat menuju Kabupaten Bungo untuk melaksanakan penyelidikan terhadap laporan itu,”ujarnya, Selasa (15/2).
Tim BNNP Jambi, kata Dewa, sekitar pukul 10.00 WIB, melaksanakan undercover sebagai penumpang bus. di bus yang di curigai ditumpangi oleh target untuk memastikan target ada di kendaraan tersebut.
Sekitar pukul 12.00 WIB, kendaraan yang dimaksud memasuki wilayah Hukum Provinsi Jambi dan setelah target yang berinisial H S turun di Simpang Sowmil Kecamatan Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, dan langsung diikuti oleh personil Bidang Pemberantasan yang berada 1 bus Medan Jaya Nopol BK 7296 LC dan langsung diamankan bersama Tim yang membuntuti kendaraan tersebut dari belakang dan ditemukan barang bukti diduga Narkotika jenis Sabu sebanyak 2 paket dilakban hitam.
Setelah target 1 berhasil diamankan, sekitar pukul 13.00 WIB Tim BNNP Jambi memberhentikan bus yang diduga membawa target 2 yakni RS di Jalan Poros Rimbo Bujang, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
“Tim melaksanakan penggeledahan badan terhadap target dan ditemukan barang bukti diduga Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 paket plastik sedang yang di lakban hitam di kantong sebelah kiri jeans target dan beserta timbangan di kantong sebelah kanan target,”ungkapnya.
Kemudian sekitar pukul 14.00 WIB, Tim BNNP Jambi melaksanakan penggeledahan terhadap bus yang ditumpangi oleh target dan tidak ditemukan barang- barang bawaan penumpang lain yang mencurigakan.
“Saat itu sekitar pukul 15.30 WIB, Tim BNNP Jambi melaksanakan interogasi singkat terhadap tersangka di Mapolsek Rimbo Bujang,”katanya.
Setelah dilakukan interogasi terhadap kedua tersangka, Tim gabungan BNNP Jambi dan BNN Kota Jambi langsung kembali ke Kantor BNNP Jambi guna mengamankan tersangka dan barang bukti serta mengambil keterangan guna melaksanakan pengembangan.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 2 Paket sedang plastik yang dilakban hitam disita dari tersangka HS seberat 10.228 gram dan 1 paket sedang plastik yang dilakban hitam disita dari tersangka RS seberat 12,5 gram serta 1 buah Timbangan Digital, 1 Buah Handphone Android, 1 Buah Handphone. (Ichsan)













