AMPAR.ID, JAMBI – Walikota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sekaligus memimpin pengambilan sumpah janji bagi 43 Pegawai Negeri Sipil (PNS) formasi tahun 2024. Prosesi ini berlangsung di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Walikota Jambi, Rabu (01/04/2026).
Didampingi Wakil Walikota Jambi, Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A., Walikota Maulana menegaskan bahwa 43 orang yang dilantik merupakan individu terpilih yang berhasil menyisihkan ribuan pelerta melalui seleksi transparan dan murni.
Hasil Seleksi Ketat dan Masa Percobaan Dalam sambutannya, Maulana menjelaskan bahwa para PNS ini telah melalui proses panjang, mulai dari seleksi ketat, masa percobaan satu tahun sebagai CPNS, hingga pendidikan dan pelatihan prajabatan.
“Saudara-saudara adalah orang-orang yang beruntung dan memiliki kemampuan. Amanah ini adalah berkah dari Allah SWT, jangan disia-siakan. Bekerjalah dengan baik karena sistem merit akan terus kita dorong; siapa yang berkinerja baik, dia yang akan mendapatkan penghargaan,” ujar Maulana memberikan motivasi.
Adapun rincian 43 PNS tersebut tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan formasi terbanyak berada di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebanyak 10 orang, disusul tenaga kesehatan seperti dokter gigi di Puskesmas dan Rumah Sakit.
Peringatan Keras: Disiplin atau Sanksi Pecat Senada dengan Walikota, Wakil Walikota Jambi Diza Hazra Aljosha memberikan peringatan keras terkait integritas dan disiplin pegawai. Ia mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Jambi tidak segan menindak tegas ASN (PNS maupun PPPK) yang terbukti melanggar aturan.
Berdasarkan koordinasi dengan Inspektorat, Diza menyebut saat ini sudah ada beberapa ASN yang direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi berat hingga pemberhentian.
“Kami melakukan evaluasi terhadap laporan masyarakat maupun internal. Jika sudah ada bukti otentik dan pelanggaran terbukti, tindakan tegas sesuai aturan akan diambil, termasuk pemberhentian,” ungkap Diza.
Penguatan Kualitas Pelayanan Publik Langkah tegas ini, menurut Diza, merupakan bagian dari komitmen Pemkot Jambi untuk menjaga kualitas pelayanan publik. Ia berharap pelantikan PNS baru ini menjadi darah segar bagi birokrasi Kota Jambi, sementara sanksi bagi pelanggar menjadi bahan evaluasi bagi pegawai lainnya.
“Ini menjadi peringatan sekaligus penyemangat bagi seluruh pegawai agar lebih taat peraturan. Jika semua melayani dengan sepenuh hati, maka kualitas pelayanan publik di Kota Jambi akan semakin meningkat,” pungkasnya.
Terkait kebijakan kepegawaian lebih lanjut, Pemkot Jambi saat ini masih menunggu arahan resmi dari Menteri Dalam Negeri untuk kemudian dilakukan kajian teknis oleh tim daerah. (adv)
















