• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Larangan Bermain Petasan di Bulan Ramadan, Ini Penjelasan Polda Jambi

2024-03-12
Ilustrasi petasan/ Foto: porwebindo

Ilustrasi petasan/ Foto: porwebindo

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, JAMBI – Siapa yang tak kenal dengan petasan, dari semua golongan hingga anak- anak maupun dewasa menyukai petasan.

Petasan begitu cantik bila dilihat. Bukan hanya itu, petasan juga dapat menghibur diri sendiri maupun orang lain apabila yang menyukainya.

Taukah kalian, meski seru petasan untuk dimainkan, ada bahaya yang cukup tinggi. Bukan hanya itu, ada sanksi hukum yang menanti apabila melempar petasan secara sembarangan.

Bahaya Bermain Petasan

• Bermain petasan mungkin saya menimbulkan trauma pada anak

Tentu saja, karena bunyinya yang keras. Apalagi, jika anak itu belum pernah mendengar bunyi ledakan sebelumnya.

Bacajuga

Kakanwil Ditjenpas Jambi Pimpin Razia Serentak Lapas di Wilayah Jambi

PHR Zona 1 Unjuk Kesiapsiagaan di Fire Rescue Challenge 2025

Polda Jambi Didemo ARPK, Terkait Perbedaan HET Beras SPHP Dipasaran

Berdampak Lingkungan dan Merugikan Warga, Pemerintah Pasang Police Line dan Tutup Aktivitas Stockpile Pasir Milik RTS Hidayah Nurlisa di Teluk Kenali

• Risiko luka bakar

Saat bermain petasan, jika ledakan terkena tubuh dapat menyebabkan luka bakar yang cukup parah.

Luka bata itu juga bisa bervariasi tingkat kemarahannya, gejalanya seperti kulit melepuh, bengkak hingga terkelupas.

• Kebakaran

Bukan tak mungkin jika petasan bisa menyebabkan kebakaran di sekitarnya. Itu dapat terjadi jika saat bermain petasan ada bahan- bahan yang mudah terbakar di lokasi bermain.

• Bermain petasan dapat menyebabkan polusi udara

Biasnya, setelah membakar petasan, sering kali mencium aroma hangus yang berpotensi membuat sesak napas, batuk hingga infeksi saluran pernafasan.

Sanksi Melempar Petasan Sembarangan

Perlu diketahui, apabila melempar petasan secara sembarangan ini dapat membahayakan diri sendiri. Tentunya, ada ancaman pidana yang menanti.

Berdasarkan Pasal 187 KUHP tentang kejahatan membahayakan keamanan umum, barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir akan diancam pidana penjara paling lama 12 tahun. Ancaman pidana ini, jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi barang.

Bukan hanya itu, jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain, ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Lalu, jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang meninggal dunia, ancaman pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto melalui Paur Penum Subbid Penmas Ipda Alamsyah Amir mengatakan, tentu saja banyak bahaya yang ditimbulkan dari bermain petasan, dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

“Selain bahaya, melempar petasan sembarangan ini tentunya ada ancaman pidana,” ujarnya, Selasa (13/3/2024).

Diimbau, agar hal semua itu tidak dapat terjadi hindari bermain petasan. Pasalnya, petasan itu sangatlah berbahaya.

“Dalam bulan Suci Ramadhan ini, mari kita sama- sama menjaga situasi Kamtibmas di lingkungan sekitar kita. Orang tua untuk selalu menjaga dan mengawasi anak- anaknya,” ungkapnya.

(mhd/jp)

Kata kunci: berita JambipetasanPolda jambiRamadan
Berita sebelumnya

MF Pengedar Sabu di Sarolangun di Tangkap Polisi

Berita selanjutnya

Gelaran Fashion Meet Up Honda Stylo 160 Dihadiri Puluhan Bikers Komunitas Motor Honda

Berita Terkait

Kakanwil Ditjenpas Jambi Pimpin Razia Serentak Lapas di Wilayah Jambi

2025-10-11

PHR Zona 1 Unjuk Kesiapsiagaan di Fire Rescue Challenge 2025

2025-10-08

Polda Jambi Didemo ARPK, Terkait Perbedaan HET Beras SPHP Dipasaran

2025-10-01
Pemerintah Pasang Police Line dan Tutup Aktivitas Stockpile Pasir Milik RTS Hidayah Nurlisa di Teluk Kenali/ foto: Ampar

Berdampak Lingkungan dan Merugikan Warga, Pemerintah Pasang Police Line dan Tutup Aktivitas Stockpile Pasir Milik RTS Hidayah Nurlisa di Teluk Kenali

2025-09-26
Splashtastic Deal di Swiss-Belhotel Jambi

Swiss-Belhotel Jambi Hadirkan Paket Hemat Berenang dan Sarapan “Splashtastic Dael”

2025-09-16

Yamaha Jambi Beri Kejutan Special Untuk Pelanggan Loyal nya

2025-09-15

Tunjukan Komitmen Terhadap Kendaraan Ramah Lingkungan, Yamaha Masuki Fase Studi Kendaraan Listrik dengan Sistem Swap Battery

2025-09-11
Firman, Direktur Advokasi KPPU Pusat (Kanan), Wahyu Bekti Anggoro, Kepala Kantor Wilayah II KPPU (kiri)/ foto: ampar

Kanwil II KPPU Garap Indikasi Monopoli Tender Proyek Multiyears Stadion Swarnabumi Jambi Rp250 Miliar Dikerjakan PT Sinar Cerah Sempurna

2025-09-09

Al Haris Tegaskan Perubahan APBD 2025 Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat

2025-09-08

Fadhil Arief Lantik Dua Pj Kepala Desa di Kecamatan Bajubang dan Pemayung

2025-09-08
Berita selanjutnya
Gelaran Fashion Meet Up Honda Stylo 160 Dihadiri Puluhan Bikers Komunitas Motor Honda/ Foto: Ajeng

Gelaran Fashion Meet Up Honda Stylo 160 Dihadiri Puluhan Bikers Komunitas Motor Honda

Marhaban Ya Ramadhan, Pimpinan dan Anggota DPRD Tanjung Jabung Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1445 H/ Foto: dok.Humas DPRD

Marhaban Ya Ramadhan, Pimpinan dan Anggota DPRD Tanjung Jabung Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1445 H

Sri Purwaningsih Pimpin Safari Ramadhan Pemkot Jambi dan Salurkan Hibah Masjid

Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Paal V/ Foto: mhd/ampar

Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Paal V

Ketua PWI Kota Jambi, bersama Pj  Walikota dan Kadis Kominfo/ Foto: syah

PWI Koja Sowan ke Pj Walikota Jambi; Perkuat Sinergisitas antara Pers dan Pemerintah

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Ilutrasi anak korban pelecehan/ ist

Heboh, Kepsek Madrasah Simpang Talang Tembago Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Anak

2025-10-15

Gubernur Jambi Didampingi Kadis PUPR Tinjau Pekerjaan Pelebaran Jalan Ness

Jadwal dan Pedoman Pentingnya TKA Siswa SMK 2025, Kabid SMK Harmonis: Siswa Sedang PKL Tetap Bisa Ikutan

Pemkot Jambi Larang Truk Isi Solar di SPBU Dalam Kota Jambi Mulai 8 Oktober

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Al Haris dan Kapolda Jambi Tanam Jagung Serentak Kuartal IV Mendukung Swasembada Pangan

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Oktober 2025
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Sep    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.