AMPAR.ID, JAMBI – Mneindaklanjuti SE Menker terkait larnagan mudik bagi pekerj/ dan PMI pada lebaran tahun 2021 ini.
Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jambi menghimbau kepada perusahaan untuk menunda cuti pekerja/buruh.
“Kita juga kelaurkan SE ke perushaan menidaklanjuti SE menker tersebut”, Ujar Dedy, Kabid Wasnaker dan Hubungan Industrial Disnakertran Provinsi Jmabi, Kamis (22/4/2021)
BACA JUGA: Silahkan Lapor, Posko Pengaduan THR di Jambi Dibuka Mulai Tanggal Ini
Dedy mengatakan, Agar perusahaan dan pekerja dapat mengindahkan SE tersebut, guna membantu pemerintah dalam upaya menekan angka penulan covid-19.
“Ya menduda mudik pada tangga 6 sampai 17 Mei 2021”, Jelasnya
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengimbau pekerja atau buruh swasta dan Pekerja Migran Indonesia(PMI) agar tidak melakukan perjalanan mudik pada lebaran tahun ini.
BACA JUGA: Pihak Perusahaan Kecap Dua Ayam Diperiksa Polisi
“Mengimbau kepada Pekerja/Buruh swasta dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk tidak melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” kata Ida dalam keterangan tertulis, Minggu , 18 April 2021.
Imbauan Ida tersebut, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/7/HK.04/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah bagi Pekerja/Buruh dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat Edaran Kemenaker ini ditujukan kepada Gubernur di Seluruh Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia, Kepala Badan Pekerja Migran Indonesia, dan Penanggung Jawab Perusahaan Penempataan Pekerja Migran Indonesia.
Dia mengatakan penerbitan SE ini dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai Covid-19 yang berpotensi meningkat karena mobilitas masyarakat, khususnya pekerja/buruh swasta dan PMI.
Selain itu, surat edaran tersebut juga merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 7 April 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. (Juanda)
Diskusi tentang inipost