AMPAR.ID, Jambi – Bareskrim Polri sudah memeriksa Permadi Arya alias Abu Janda pada Senin, 1 Februari 2021. Namun, desakan untuk memproses yang bersangkutan terus mengemuka.
Kali ini, desakan datang dari Lembaga Eksekutif Mahasiswa Hukum Indonesia Provinsi Jambi, menyatakan kepolisian harus segera menangani dan memberikan kepastian hukum terhadap Abu Janda.
Ridwan dan Hasbi mengemukakan kepolisian selama ini punya rekam jejak panjang menangani kasus SARA dan ujaran kebencian. Namun, melihat Abu Janda terkesan belum tersentuh hukum.
“Abu Janda ini kontroversial. Tapi, kenapa dia belum pernah diproses untuk diadili?” Pungkas Ridwan.(*/Datut Rakash)










