• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Lolos PPPK 2025, CEK Alur Tes Kesehatan di RSJD Kol Inf H M Syukur Provinsi Jambi

2025-07-07
Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Kol Inf H M Syukur Provinsi Jambi Layani Cek Kesehatan PPPK

Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Kol Inf H M Syukur Provinsi Jambi Layani Cek Kesehatan PPPK

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, JAMBI – Ribuan pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2025 di Provinsi Jambi yang telah dinyatakan lulus uji kompetensi selanjutnya menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Kol Inf H M Syukur Provinsi Jambi. Senin 7 Juli 2025.

layanan yang disediakan di RS Plat merah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi ini berupa layanan cek kesehatan jasmani, cek kesehatan rohani, serta bebas narkoba.

Tahapan ini wajib dilalui oleh seluruh calon PPPK yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi dan kompetensi.

“kami sudah buka layanan cek kesehatan ini sejak senin lalu 30 Juni 2025 lalu, dan kita pastikan seluruh pegawai dan nakes kita siap melayani,” ujar drg Iwan Hedrawan Direktur RSJD kepada media ini.

PPPK 2025 Tes Kesehatan, Direktur RSJD Kol Inf HM Syukur Jambi: Hari ini Ada Ratusan Terlayani

Berikut alur pembuatan surat keterangan SKBN, MMPI, dan Sehat Jasmani di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Kol Inf H M Syukur Provinsi Jambi:

Bacajuga

Heboh, Kepsek Madrasah Simpang Talang Tembago Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Anak

Satya JKN Award 2025: Wujud Gotong Royong Bangsa Lindungi Pekerja

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Golden Eagle Insternasional – UNDP yang Menawarakan Program Penghapusan dan Pembiayaan Inestasi Non APBN/APBD

Yamaha Sabang Raya Jambi Sukses Rayakan Anniversary ke-30 Tahun

1.Pengambilan nomor tes

Peserta mengambil nomor tes yang sudah disediakan oleh panitia

2. Pengisian Form untuk surat keterangan

Scan QR code yang ada di bagian pendaftaran kemudian isi formulir sesuai ketentuan pastikan semua informasi yang diperlukan diisi dengan benar karena data yang diisi di pom yang akan dipergunakan untuk surat keterangan.

3. Pengambilan bukti pendaftaran

kemudian peserta dipanggil sesuai jam pengisian Google form atau scan QR kodenya dan mendapat kertas rincian tes apa saja yang dilaksanakan beserta rincian biayanya

4. Pembayaran

Lakukan pembayaran di Bank BNI nomor rekening 0186729097 atas nama RS jiwa daerah kolonel inf H M Syukur dan mendapat bukti pembayaran dari BNI.

5. Pelaksanaan tes

Selanjutnya silakan ke bagian laboratorium surat keterangan bebas narkoba (SKBN), pelayanan medik surat keterangan sehat jiwa dan poliklinik saraf surat keterangan sehat jasmani dengan menyerahkan bukti sudah melakukan pembayaran di BNI khusus di laboratorium setelah cek urine jangan lupa scan QR code yang ada di sana dan diisi datanya

6.Hasil tes

Hasil tes diunggah ke Google Drive paling lambat 3 hari setelah tes dilakukan dengan surat keterangan yang berbentuk soft file karena sudah ditandatangani secara elektronik (TTE)

7.Pengambilan Hasil tes

Hasil tes di-upload di Google Drive dengan alamat yang sudah dicantumkan di kertas nomor tes. Silakan didownload file-nya dan untuk menggunakannya silakan langsung diupload di website pengurusan DRH-nya karena filenya berisi tanda tangan elektronik dokumennya. Jangan diubah atau diedit di print kemudian di scan ulang karena dokumennya jadi tidak valid (palsu).

(nda)

Kata kunci: amparBeritacek kesehataniwan hendrawanpppk
Berita sebelumnya

PPPK 2025 Tes Kesehatan, Direktur RSJD Kol Inf HM Syukur Jambi: Hari ini Ada Ratusan Terlayani

Berita selanjutnya

drg Iwan Hendrawan Ingatkan Pegawai RSJD Kol Inf HM Syukur Jambi: Layani dan Jangan Menghabat Selama Proses Tes Kesehatan PPPK

Berita Terkait

Ilutrasi anak korban pelecehan/ ist

Heboh, Kepsek Madrasah Simpang Talang Tembago Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Anak

2025-10-15

Satya JKN Award 2025: Wujud Gotong Royong Bangsa Lindungi Pekerja

2025-10-14
Satga Pasti OJKt/ Foto: dok.OJK

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Golden Eagle Insternasional – UNDP yang Menawarakan Program Penghapusan dan Pembiayaan Inestasi Non APBN/APBD

2025-10-14

Yamaha Sabang Raya Jambi Sukses Rayakan Anniversary ke-30 Tahun

2025-10-14

Malam Puncak API Awards 2025, Farenza Garden dan Bupati Merangin Bakal Hadir Terima Penghargaan

2025-10-14

OJK dan Kementerian Ekraf/Badan Ekraf Luncurkan Infinity Hackathon OJK-Ekraf 2025

2025-10-09

OJK Perkuat Ketahanan Keuangan di Tengah Disrupsi Teknologi dan Pergeseran Lenskap Global

2025-10-08

Bupati Syukur Tunaikan Janji Beri Perlindungan JSK Sebanyak 8.901 Orang Tenaga Kerja

2025-10-08

Ditpolairud Polda Jambi Lakukan Patroli Skala Besar Jaga Kamtibmas Wilayah Perairan Sungai Batanghari 

2025-10-07

Bunda PAUD Batang Hari Naik Perahu Ketek Gelorakan Program 13 Tahun Wajib Belajar 

2025-10-07
Berita selanjutnya

drg Iwan Hendrawan Ingatkan Pegawai RSJD Kol Inf HM Syukur Jambi: Layani dan Jangan Menghabat Selama Proses Tes Kesehatan PPPK

Kembali Cetak Sejarah, Pebalap Binaan Astra Honda Juara di ETC Prancis

Bupati Batang Hari Sambut Kepulangan Jamaah Haji

Kata Al Haris: 5.600 Sumur Minyak Rakyat di Jambi Dilegalkan Lewat Payung Hukum

Al Haris Apresiasi SSB JTC Jambi Juara 3 Liga Anak Indonesia U-11

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Gubernur Jambi Didampingi Kadis PUPR Tinjau Pekerjaan Pelebaran Jalan Ness

2025-10-05

Jadwal dan Pedoman Pentingnya TKA Siswa SMK 2025, Kabid SMK Harmonis: Siswa Sedang PKL Tetap Bisa Ikutan

Pemkot Jambi Larang Truk Isi Solar di SPBU Dalam Kota Jambi Mulai 8 Oktober

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Al Haris dan Kapolda Jambi Tanam Jagung Serentak Kuartal IV Mendukung Swasembada Pangan

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Heboh, Kepsek Madrasah Simpang Talang Tembago Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Anak

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Oktober 2025
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Sep    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.