• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Berita Media Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • OLAHRAGA
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • OLAHRAGA
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi OJK Atas Gugatan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life

2025-03-27
OJK Tingkatkan Pelindungan Investor Melalui Pemanfaatan Big Data Analytics Pasar Modal/foto/ojk jambi

OJK Tingkatkan Pelindungan Investor Melalui Pemanfaatan Big Data Analytics Pasar Modal/foto/ojk jambi

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) dalam perkara Nomor 140 K/TUN/2025 yang mengabulkan permintaan kasasi OJK atas gugatan terhadap pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA.

Keputusan kasasi MA ini sekaligus membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, yang sempat memenangkan gugatan terhadap OJK. Dengan demikian, pencabutan izin usaha Kresna Life tetap sah dan final sesuai ketentuan yang berlaku.

Pencabutan izin usaha Kresna Life oleh OJK pada 23 Juni 2023 didasarkan pada ketidakmampuan perusahaan dalam memenuhi rasio solvabilitas sesuai ketentuan dan menutup defisit keuangan melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang calon investor. Langkah ini diambil untuk melindungi konsumen dari potensi kerugian yang lebih besar dan mencegah bertambahnya calon konsumen baru yang dirugikan.

Dengan adanya putusan Mahkamah Agung ini, OJK mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan. OJK juga memastikan bahwa proses penyelesaian kewajiban terhadap pemegang polis Kresna Life akan tetap berjalan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan konsumen.

OJK berkomitmen untuk menjalankan mandatnya dalam menciptakan industri jasa keuangan yang sehat, transparan, dan berintegritas, serta tidak akan ragu dalam mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

(red)

Bacajuga

OJK Dorong Penguatan Pembiayaan dan Ekosistem Industri Tekstil dan Produk Tekstil Nasional

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Dinamika Global

OJK Luncurkan IKAD, Pacu Inklusi Keuangan Dukung Asta Cita

 Indeks Literasi dan Inklusi Keuangan Masyarakat Meningkat

Kata kunci: OJK
Berita sebelumnya

Pemkab Muba Gelar Rapat Tindaklanjut Penyelesaian Masalah Klaim Lahan PT GPI dan KUD

Berita selanjutnya

Anggota DPRD Pinto Jayanegara Himbau Masyarakat yang Mudik ke Jambi untuk Berhati-hati di Perjalanan

Berita Terkait

OJK Dorong Penguatan Pembiayaan dan Ekosistem Industri Tekstil dan Produk Tekstil Nasional

2025-05-17

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Dinamika Global

2025-05-09

OJK Luncurkan IKAD, Pacu Inklusi Keuangan Dukung Asta Cita

2025-05-07

 Indeks Literasi dan Inklusi Keuangan Masyarakat Meningkat

2025-05-02
OJK Tingkatkan Pelindungan Investor Melalui Pemanfaatan Big Data Analytics Pasar Modal/foto/ojk jambi

OJK Jambi Catat Industri Jasa Keuangan Tumbuh Positif Februari 2025

2025-05-01

OJK Gandeng Asosiasi Profesi Perkuat Penguatan Governansu di Sektor Jasa Keuangan 

2025-05-01

OJK Dorong Penggunaan Kecerdasan Adtifisial di Sektor Perbankan Secara Bertanggung Jawab 

2025-04-29

 Perluas Edukasi Keuangan Syariah, OJK Gelar Pelatihan Bagi Perencana Keuangan 

2025-04-28

OJK Dorong Sinergi Hilirisasi Agrikultur, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

2025-04-28
OJK Tingkatkan Pelindungan Investor Melalui Pemanfaatan Big Data Analytics Pasar Modal/foto/ojk jambi

SKK Tetap Terjaga, KSSK Memperkuat Koordinasi dan Kebijakan di Tengah Mengingkatnya Ketidakpastian Global

2025-04-24
Berita selanjutnya

Anggota DPRD Pinto Jayanegara Himbau Masyarakat yang Mudik ke Jambi untuk Berhati-hati di Perjalanan

Cagah Banjir, Warga Desa Rantau Limau Manis Gotong Royong Pasang Drainase

Ilustrasi THR lebaran/ foto: Istimewa

Kamenag Dukung Budaya Saling Memberi Saat Lebaran, Tolak Aksi Paksa Minta THR

Masjid seribu tiang Jambi/ist.net

Optimalisasi Masjid Ramah Pemudik hingga Puncak Arus Balik

Al Haris Ikuti Zoom Meeting Dengan Panglima TNI dan Kapolri, Pastikan Jambi Kondusif Selama Idul Fitri

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

2020-12-17

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

Pedagang di Kompleks Pertokoan Abadi Sarolangun Keluhkan Kenaikan Sewa Ruko Melambung Tinggi

Permintaan Pengurangan Retribusi Ruko Abadi Ditolak, Pemda Tetap Mengacu Pada Perda

“Oh Mama… Oh Papa…” Kisah: Nafsumu Butakan Hati dan Batinmu

Kejari dan Pemkab Muba Luncurkan Program SIMBADA untuk Optimalkan PAD

Open Turnamen Basketball Tingkat Provinsi Jambi Sukses Digelar di Bangko, Berikut Daftar Juaranya

Soal PI 10%, Al Haris Beberkan Keseriusan Pemprov: Akhir Pekan Ini Presiden PetroChina Datang Berkunjung ke Jambi

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Mei 2025
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Apr    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.