AMPAR.ID, JAMBI – Maraknya penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Jambi, membuat pemerintah dan aparat kewalahan menangani itu. Saat ini, upaya Pemerintah dalam izin wilayah pertambangan rakyat (WPR) menjadi kegiatan pertambangan legal masih dalam tahap proses.
“Kita masih menunggu dari menteri ESDM terakhir masih di biro hukum, Kalau sudah ada regulasinya jelas WPR ini, jelas tinggal lagi kita minta penegakan hukum dari aparatur kita, artinya kalau sudah ada regulasi yang jelas tinggal lagi yang melanggar regulasi itu ditindak tegas”, ujar gubernur Jambi Al Haris di Ratu Convention Center Kota Jambi, Rabu (1/6).
“Ada tiga wilayah di Jambi yang sangat hancur, ada Sarolangun, Merangin dan Bungo”, ungkap Haris.
Terkait wacana WPR tersebut Direktur Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jambi Abdullah mengatakan bahwa harus memang benar-benar diteliti, memverifikasi subjek dan objek kemudian dampak.
“Tidak hanya melakukan razia-razia tanpa kita melihat akar persoalan, apalagi dengan isu akan memunculkan WPR dan ini juga mesti hati-hati, karna rakyat yang mana, apakah memang benar orang yang tidak punya pekerjaan atau tidak ada lagi pekerjaan wilayah yang bisa dikelola untuk memenuhi kebutuhan hidup sehingga sampai akhirnya ikut menambah”, papar
Lanjutnya, Apakah memang ini pekerjaan tokek-toke atau orang-orang dari luar yang mempunyai modal, menanamkan modal di daerah itu kemudian menghancurkan seluruh ekosistem yang ada di wilayah tersebut.
Dari fakta lapangan hampir untuk di wilayah anak-anak sungai sudah sekitar 60 persen sudah habis.
(Meli)















