• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Masyarakat Resah Aktivitas Ilegal di Sungai Batanghari, Imbauan dan Sosialisasi Tim Terpadu Gabungan Pun Dianggap Angin Lalu Para Penjara Benda Purbakala

27/07/2023
PostTweetSend
Dibaca 119

AMPAR.ID, JAMBI – Maraknya penjarahan benda purbakala dan emas di Sungai Batanghari membuat masyarakat Kelurahan Tanjung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi dan sekitarnya resah.

Pasalnya, aktivitas pencarian benda purbakala tersebut bukan hanya ilegal, dan juga merusak ekosistem, lingkungan dan transportasi di Sungai Batanghari.

Berbagai langkah telah dilakukan oleh tim terpadu gabungan dari instansi terkait Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, TNI dan Polri. Himbauan dan sosialisasi terhadap para penjarah benda purbakala tanpa izin sering dilakukan, namun himbauan itu hanya angin lalu bagi mereka.

Ternyata dibalik penjarahan tersebut, ada beberapa bos besar yang menyokong dana maupun sebagai penyedia alat transposrtasi untuk kegiatan penjarahan benda purbakala, hasil yang diperoleh cukup fantastis, benda purbakala yang ditemukan dan dijual bisa mencapai ratusan juta rupiah yang dijual ke penada kokektor barang antik.

“Alat transportasi mereka ini menggunakan kapal dan menyelam hingga ke dasar sungai, diketahui ada nama Kupik, Ripin, Asmadi dan Hendri yang disebut-sebut sebagai bos besar aksi penjarahan benda purbakala,” kata warga setempat yang tak mau disebutkan namanya, Kamis (27/7/2023).

Pantauan dilapangan, terlihat ratusan kapal pompong terparkir di aliran Sungai Batanghari, dampak dari aktivitas tersebut sangat dirasakan oleh masyarakat sekitar, mulai dari terkikisnya tanah dan kebun masyarakat, warna air sungai semakin ke coklatan, bahkan nelayan pun merasa kesulitan untuk mencari ikan.

Bacajuga

Selain itu, juga beredar Informasi beberapa pemain besar yang berani melakukan terang-terangan kegiatan ilegal tersebut tak pernah tersentuh oleh hukum, sehingga para pelaku merasa kebal hukum.

“Padahal petugas gabungan dari Pemkab Muaro Jambi, TNI dan Polri sering sidah ke lokasi dan memasang spanduk himbauan, namun mereka masih berani melakukan aktivitas penyelaman di sungai, seakan-akan mereka itu merasa kebal hukum,” tandasnya.

Bukan hanya itu, sambungnya, para pelaku juga membeli bahan bakar minyak (BBM) informasinya dari BBM ilegal yang dibeli dari salah satu pemasok atau penyalur ke lokasi.

“Lumayan juga, satu kapal memerlukan 35 liter BBM, jadi kalau ada 100 kapal yang beroperasi, perhari bisa konsumsi 3 Ton lebih,” tandasnya.

Sebagaimana telah diatur dalam undang-undang No 11 Tahun 2010 erlindungan benda-benda bersejarah tentang Cagar Budaya. Pasal 26 menyebutkan bahwa pencarian cagar budaya harus atas izin pemerintah atau pemerintah daerah. Para pelaku bisa dikenakan ancaman dalam Pasal 103, yakni pidana penjara maksimla 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. (*)

Kata kunci: Aktivitas Ilegal
Berita sebelumnya

5 Jemaah Haji Kuota Tambahan Kabupaten Sarolangun Pulang Awal Bulan Depan

Berita selanjutnya

Walikota Jambi – Konsul Jenderal India Bahas Kerjasama

Berita Terkait

Berita selanjutnya

Walikota Jambi - Konsul Jenderal India Bahas Kerjasama

SiLPA Kabupaten Sarolangun Rp123 Miliar

Bendera Kirab Pemilu 2024 Tiba di Merangin

Lembaga Survei SIGMA Idea Indonesia merilis tingkat persepsi masyarakat provinsi Jambi menjelang Pilgub 2024. Jumat (28/72023) pagi/ Footo: Jd/ AMPAR

Terbaru! Survei SIGMA: Romi Hariyanto Salip Sy Fasha, Popularitas dan Elaktabilitas Al Haris Masih Teratas

Bupati Batang Hari Secara Simbolis Serahkan Bantuan Alsintan ke Kelompok Tani

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

Langkah Nyata Pertamina EP Terhadap Penyelesaian Isu Tanah di Kota Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.