AMPAR.ID, JAMBI – Berawal dari temuan konsumen disebuah mini masrket di kota Jambi, dimana dalam kemasan Botol Kecap Dua Ayam tidak mencantumkan label hallal dan tanggal kadaluwarsa serta alamat produsen heboh belakangan ini.
Disperindag Provinsi Jambi memanggil pihak perusahan P.D Sumber Mas (Kecap Dua ayam), dan dilakukan medasi pada Rabu 21 April 2021
Pada mediasi turut juga dihadiri aparat polda Jambi, dan LPKNI Jambi sebagai pelapor.
BACA JUGA: Pihak Perusahaan Kecap Dua Ayam Diperiksa Polisi
Kabid di Dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag) Provinsi Jambi, Zidni Aisah mengatakan, kecap dua ayam memiliki sertifikat hallal, hanya saja tidak di cantumkan label halal pada kemasan tersebut.
“Keterangan dari pihak perusahaan PD. Sumber Mas itu produk lama, sebelum mengurus Sertifikat hallal,”kata Kabid Disperindag Provinsi Jambi, Zidni Aisah saat di hubungi ampar.id lewat sambungan telepon
Namun iya mangaku tidak bisa bertindak tegas karena terkendala kewenangan.
“Kewenangan tidak ada di kita (Disperindag), pemeriksaan, pencabutan atau sanksi. kita hanya bisa menarik produk kadawarsa. khusus halal adanya di UU Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal. Itu yang mengeluarkan BPJPH di bawah MUI,”katanya.
BACA JUGA: Soal Kecap Dua Ayam, Dewan Kota Jambi Akan Panggil Produsen dan Toko Ritel
Dari pertemuan tersebut, kata Zidni Aisah, pihak PD. Sumber Mas (kecap dua ayam) menyepakati bahwa akan segera berangsur-angsur menggantikan produk lama yang tanpa label halal yang akan digantikan dengan produk kemasan yang memiliki label halalnya.
“Ya ini tidak bisa ditarik dari pasaran, karena dari pihak polisi sendiri tidak memberikan sanksi. Kalau kita tiba-tiba narik kan tidak enak karena tidak ada kewenangan disitu,”jelasnya.
BACA JUGA: LPKNI Jambi Desak Tarik Produk Kecap Manis Dua Ayam dari Pasaran
Pihak Disperindag sendiri juga telah memberikan teguran kepada pihak kecap dua ayam tersebut.
“Kita ada teguran secara lisan dan tertulis.sudah berikan teguran secara lisan. ya dilihat nanti hasilnya,”ujarnya.
Perusahaan kecap sendiri sudah berjanji, bahwa produk yang tidak terdapat label halalnya akan diganti dengan produk yang telah ada label halalnya.
Disperindag sendiri telah menyarankan pihak perusahaan PD. Sumber Mas untuk ke BPJPH guna mengetahui apakah sanksi yang diberikan.
“Kalau kita kewenangan, di UU perlindungan konsumen itu tidak ketemu bahkan juga UU Nomor 7 tahun 2014 juga tidak ketemu juga dalam kasus ini,”ucapnya.
BACA JUGA: Kacau, Konsumen Temui Produk Kecap Manis Dua Ayam Tak Pakai Label Hallal
Sementara itu, Ketua LPKNI jambi Kurnia, Dari pertemuan tersebut yang menjadi pertanyaan pihak Disperindag Provinsi Jambi menyarankan untuk di foto copy sertifikat Label dan sertifikat Halal tersebut di tempelkan ke setiap minimarket atau toko, swalayan tenpat produk kecap dua ayam itu beredar.
“tidak bisa dilakukan seperti ini lantaran memang tidak ada dasar aturannya. Sebaiknya produk yang lama di tarik dan di tukarkan dengan produk yang baru yang sudah ada labelnya,”kata Ketum LPKNI Kurnia, Rabu (21/04/2021).
Kurnia, mendesak pihak perusahaan menarik produk tersebut yang sudah beredar lauas di pasaran. jika pihak perushaan keberatan menarik produk kecap yang beradar, dan pemda juga kurang tegas.
“ya kami menilai Disperindag ‘Mandul’, lemahnya pengawasan produk beredar, apakah ada-apanya?”, tambahnya
Karena sudah jelas kata kurinia, di dalam peraturan undang-undang produk halal nomor 33 tahun 2014 bahwasannya produk yang sudah ada jaminan halalnya harus di tempelkan pada kemasan tersebut.
“Kalau memang tidak di cantumkan makan harus ada penarikan dari prodak tersebut, dari peringatannya khususnya MUI Provinsi bersama disperindag sebagai pengawasan, apabila tidak dicabut juga dari peredaran maka dua alternatif, dari produk halal mencabut izin halalnya tadi dan dari disperindag bisa mencabut juga pelabelan karena di dalam kemasan tidak dicantumkan nama produsen atau alamatnya,”jelasnya.
Hal tersebut juga tertuang dalam peraturan menteri perdagangan nomor 73 tahun 2015 tentang pelabelan. Apabila di kemasan tidak di cantumkan alamat produsen maka sanksinya sama di tarik dari peredaran dan itu bisa di cabut izin edarnya.
“Ya mereka selalu berdalil bahwasannya untuk memulihkan perekonomian. Tetapi, saya tetap berkeras, kalau tidak mau melakukan tindakan hukum ya dari pelaku usahanya sendiri yang menarik peredaran kecap tersebut,”ujarnya.
Ketum LPKNI, Kurnia, menghimbau seluruh kepada masyarakat, kalau tidak ada tindakan dari pihak instansi pemerintah, masyakarat harus melaporkan kepada disperindag atau bisa juga kepada ownernya guna menukarkan kemasan yang sudah ada labelnya.
“Artinya toleransi sudah cukup, karena perusahaan tersebut baru punya sertifikat hallal dari MUI pada april 2020. karena undang-udang jaminan produk halal diterbitkan tahun 2014 sudah ada reng akan diberlakukan pada tahun 2019 pada tanggal 17 Oktober, rengnya sudah lewat batas itu,”ungkapnya.
Pihaknya belum bisa memastikan layak atau tidak untuk di konsumsi, kalau label halal tersebut tidak ada dalam kemasan tersebut, patut untuk di curigai, walaupun mereka menggunakan label lama, yang seharusnya diperbarui.
Selanjutnya, seharusnya turut dikasih jangka waktu kepada pelaku usaha untuk menarik peredaran kecap yang tanpa label halal, jika tidak menepati jangka waktu yang diberikan, harus di cabut surat edarnya begitupun juga dengan MUI.
“Hukumnya ada untuk yang masalah pelabelan ini, kalau dalam undang-undang itu baru administrasi, tarik dari peredaran dan beserta izinnya di cabut,”ungkapnya.
Terdapat dua aturan yang diduga di langgar perushaan PD. Sumber Mas yaitu Undang-undang nomor 33 tahun 2014 terkait jaminan produk halal dan peraturan menteri perdagangan nomor 73 tahun 2015 tentang pelabelan.
REFERENSI:
Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 73/M-DAG/PER/9/2015
Pasal 5 Ayat (2) poin a
(2) Keterangan mengenai identitas pelaku usaha pada label untuk barang sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (3) paling sedikit memuat :
a. Nama dan Alamat produsen untuk barang produksi dalam negeri.
Pasa7
Pelaku usaha dilarang mencantumkan Label dalam bahasa Indonesia yang memuat informasi :
a. Secara tidak lengkap, dan atau
b. Tidak benar dan / atau menyesatkan Konsumen
Pasal 10
(1) Produsen, importir atau Pedagang pengumpul yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf a, wajib menarik barang dari peredaran dan dilarang memperdagangkan barang dimaksud.
Pasal 13
(1) Produsen, importir dan pedagang pengumpul yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pasal 7 huruf b, pasal 9 atau pasal 10 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa :
a. Pencabutan perizinan di bidang perdagangan dan / atau
b. Pencabutan izin usaha lainnya oleh pejabat berwenang.
Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
Pasal 25
Pelaku Usaha yang telah memperoleh Sertifikat Halal wajib :
a. mencantumkan Label Halal terhadap Produk yang telah mendapat Sertifikat Halal;
b. menjaga kehalalan Produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal;
c. memisahkan lokasi, tempat dan penyembelihan, alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara Produk Halal dan tidak halal;
d. memperbarui Sertifikat Halal jika masa berlaku Sertifikat Halal berakhir; dan
e. melaporkan perubahan komposisi Bahan kepada BPJPH.
Pasal 26
(1) Pelaku Usaha yang memproduksi Produk dari Bahan yang berasal dari Bahan yang diharamkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 20 dikecualikan dari mengajukan permohonan Sertifikat Halal.
(2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada
Produk.
Pasal 27
(1) Pelaku Usaha yang tidak melakukan kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dikenai
sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif; atau
c. pencabutan Sertifikat Halal.
(2) Pelaku Usaha yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan;
b. peringatan tertulis; atau
c. denda administratif.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Menteri.
(Tim)
Diskusi tentang inipost