AMPAR.ID, Jambi – Puluhan tahun telah beroperasi, kecap manis dua ayam yang di produksi oleh PD. Sumber Mas, baru mengantongi kantongi Sertifikat Hallal yang diterbitkan oleh pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jambi, pada April tahun 2020.
Parah, Setelah diterbitkan sertifikat halal oleh MUI Provinsi Jambi, pihak dari perusahaan kecap dua ayam tidak mencantumkan label hallal tersebut pada kemasan kecap yang di edarkan luas.
Menurut pihak MUI Provinsi Jmabi Prof. DR. Hj Nur Hayati saat di konfirmasi mengatakan, dari penerbitan sertifikat halal tersebut sudah berjalan selama satu tahun.
“Pada tahun-tahun sebelumnya itu, belum memiliki sertifikat halal dan sertifikat itu baru diterbitkan pada tahun 2020,”katanya kepada ampar.id belum lama ini melalui sambungan telepon seluler.
Terkait persolan Perushaan tersebut tidak mencantumkan label hallal pada kemasan, pihak MUI mengakuntidak ada wewenang dalam hal tersebut lantaran pihak MUI hanya sebagai tugas LPH dan Fatwa.
“Kalau untuk mengenai masalah sanksi tanyakan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) karena mereka yang berhak untuk memutuskannya,”jelasnya.
Untuk dikethui, berawal dari temuan konsumen disebuah mini masrket di kota Jambi, dimana dalam kemasan Botol Kecap Dua Ayam tidak mencantumkan label hallal dan tanggal kadaluwarsa serta alamat produsen heboh belakangan ini.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak perushaan tersebut.
REFERENSI:
Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 73/M-DAG/PER/9/2015
Pasal 5 Ayat (2) poin a
(2) Keterangan mengenai identitas pelaku usaha pada label untuk barang sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (3) paling sedikit memuat :
a. Nama dan Alamat produsen untuk barang produksi dalam negeri.
Pasa7
Pelaku usaha dilarang mencantumkan Label dalam bahasa Indonesia yang memuat informasi :
a. Secara tidak lengkap, dan atau
b. Tidak benar dan / atau menyesatkan Konsumen
Pasal 10
(1) Produsen, importir atau Pedagang pengumpul yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf a, wajib menarik barang dari peredaran dan dilarang memperdagangkan barang dimaksud.
Pasal 13
(1) Produsen, importir dan pedagang pengumpul yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pasal 7 huruf b, pasal 9 atau pasal 10 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa :
a. Pencabutan perizinan di bidang perdagangan dan / atau
b. Pencabutan izin usaha lainnya oleh pejabat berwenang.
Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
Pasal 25
Pelaku Usaha yang telah memperoleh Sertifikat Halal wajib :
a. mencantumkan Label Halal terhadap Produk yang telah mendapat Sertifikat Halal;
b. menjaga kehalalan Produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal;
c. memisahkan lokasi, tempat dan penyembelihan, alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara Produk Halal dan tidak halal;
d. memperbarui Sertifikat Halal jika masa berlaku Sertifikat Halal berakhir; dan
e. melaporkan perubahan komposisi Bahan kepada BPJPH.
Pasal 26
(1) Pelaku Usaha yang memproduksi Produk dari Bahan yang berasal dari Bahan yang diharamkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 20 dikecualikan dari mengajukan permohonan Sertifikat Halal.
(2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada
Produk.
Pasal 27
(1) Pelaku Usaha yang tidak melakukan kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dikenai
sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif; atau
c. pencabutan Sertifikat Halal.
(2) Pelaku Usaha yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan;
b. peringatan tertulis; atau
c. denda administratif.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Menteri.
(Tim)










