• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Memalukan! Oknum Polisi Polda Jambi Terseret Kasus Perkosaan

2022-01-28
ShareTweetSendSendText

Bacajuga

Kebijakan Presiden Prabowo Turunkan Harga Pupuk 20% Pertama Kali dalam Sejarah

Kata Prabowo: Mentan Amran Sulaiman Capai Target Swasembada Dalam Satu Tahun

Revolusi Pupuk Nasional: Pemerintah Revitalisasi Industri dan Bersihkan Rantai Mafia

Ombudsman RI Kawal Program Prioritas Presiden

AMPAR.ID – Kasus asusila yang menyeret Anggota Polisi yang berdinas sebagai Kasubdit III Ditreskrimum Polda Jambi, Kompol RC terpidana perkara asusila saat bertugas di Banjarmasin kalau itu, akan dijemput oleh Tim Eksekutor Kejati Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan kasus tersebut.

“terkait kasus Kompol RC Kasubdit III Ditreskrimum Polda Jambi yang divonis 4 tahun penjara oleh PN Banjarmasin,”ujarnya kepada media ini

Kata Mulia, itu merupakan kasus lama dan Polda Jambi tidak akan menghalangi pihak Kejati Kalsel untuk melaksanakan eksekusi.

“Polda Jambi tidak akan menghalangi Kejati Kalsel sebagai eksekutor,”jelasnya.

Yang bersangkutan, Kata Mulia, masih berada di Jambi. Sejak itu Propam Polda Jambi sudah menangani kasus tersebut.

Dihimpun dari Banjarmasinpost.co.id Tim Jaksa Pelaksana Putusan (Eksekutor) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin berhasil melaksanakan eksekusi terhadap terpidana perkara perkosaan berinisial RC di Kota Jambi, Provinsi Jambi, Kamis (27/1).

Kberhasilan Tim Eksekutor Kejari Banjarmasin tak lepas dari peran Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) yang dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Kalsel, Abdul Rahman.

Diketahui, eksekusi terhadap terpidana RC didasarkan pada Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-273/O.3.20/Eoh.3/11/2021 yang terbit pada Selasa (25/1).

Perintah eksekusi tersebut didasarkan pula pada putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1393 K/Pid/2008 tanggal 21 Januari 2009.

Dimana amar putusan Mahkamah Agung itu memutuskan RC terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perkosaan seperti yang dimaksud dalam Pasal 286 KUHP dan dihukum pidana penjara selama empat tahun.

Putusan tersebut ditetapkan Mahkamah Agung setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Banjarmasin melalui putusan nomor 755/Pid. B/2007/PN.BJM yang dibacakan pada Tanggal 30 April 2008 menyatakan membebaskan terpidana RC dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel, Romadu Novelino membenarkan adanya pelaksanaan eksekusi putusan tersebut.

“Betul sudah dilakukan eksekusi,” kata Novelino, Jumat (28/1).

Telah dilaksanakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung, terpidana RC kini telah menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi, Provinsi Jambi.

(san/nda)

Berita sebelumnya

Operasi Pasar, Dishanpan Jambi Mampu Jual Ratusan Liter Minyak Goreng Harga Rp.14.000 Ribu/kg

Berita selanjutnya

3 Jamaah Umroh Terpapar Covid-19, Pemkot Jambi Akui Belum Mengetahui

Berita Terkait

Kebijakan Presiden Prabowo Turunkan Harga Pupuk 20% Pertama Kali dalam Sejarah

2025-10-23

Kata Prabowo: Mentan Amran Sulaiman Capai Target Swasembada Dalam Satu Tahun

2025-10-23

Revolusi Pupuk Nasional: Pemerintah Revitalisasi Industri dan Bersihkan Rantai Mafia

2025-10-23
Ombudsman RI/ Foto: Humas Ombudsman

Ombudsman RI Kawal Program Prioritas Presiden

2025-10-23

Ombudsman Jambi Bilang Selama Rakyat Belum Sejahtera, Selama Itu Pula Kita Dianggap Belum Bekerja

2025-10-23
Presiden RI Prabowo Subianto

Presiden RI Setujui Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di Kemenag

2025-10-23
Ilustrasi bansos/ foto: istimewa

Mensos Ajak Pemda Ikut Kawal Penyaluran Bansos Tambahan Rp30 Triliun

2025-10-23
Ilustrasi Mahkamah Institusi

MK Sidangkan Perkara Perbaikan Permohonan dalam Uji Aturan Penyitaan Aset

2025-10-23
Ilustrasi ketok palu Mahkamah Konstitusi

DPR, Presiden dan Kemnaker Beri Keterangan Uji UU P2SK

2025-10-23

Kado HUT Muarojambi, Al Haris Serahkan Bantuan Bedah Rumah Senilai Rp1,2 Miliar 

2025-10-22
Berita selanjutnya

3 Jamaah Umroh Terpapar Covid-19, Pemkot Jambi Akui Belum Mengetahui

Dibangun Diatas DAS, Fasha ke Satpol-PP: Jangan RS nya Disegel

Pemkot Jambi Sokong UMKM untuk Menopang Perekonomian

Tinjau Lokasi Hutan Kota, Pemkab Asahan Rencanakan Bangun Tempat Wisata Kuliner

Aktor Ganteng Aliando Terkena Gangguan Mental OCD

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Ilutrasi anak korban pelecehan/ ist

Heboh, Kepsek Madrasah Simpang Talang Tembago Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Anak

2025-10-15

Hasan Mabruri Resmi Dilantik Katua PKM Jambi Periode 2025-2028, Ini Komposisi Pengurusnya 

Gubernur Jambi Didampingi Kadis PUPR Tinjau Pekerjaan Pelebaran Jalan Ness

Jadwal dan Pedoman Pentingnya TKA Siswa SMK 2025, Kabid SMK Harmonis: Siswa Sedang PKL Tetap Bisa Ikutan

Pemkot Jambi Larang Truk Isi Solar di SPBU Dalam Kota Jambi Mulai 8 Oktober

Al Haris dan Kapolda Jambi Tanam Jagung Serentak Kuartal IV Mendukung Swasembada Pangan

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Oktober 2025
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Sep    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.