• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Mengungkap Skandal Retrebusi Persampahan 

Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutive LSM Sembilan

2025-03-04
Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan /foto: Ampar

Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan /foto: Ampar

ShareTweetSendSendText

Setelah membaca dan mempelajari serta memperhatikan pemberitaan media on line mengenai sesuatu yang berkaitan dengan retrebusi persampahan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah Kota Jambi pada Tahun 2020-2023 yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi menjadi temuan sebagaimana yang tertuang pada Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) 2024 yang menilai hal tersebut terjadi karena adanya kelalaian oleh pejabat berkompeten pada Dua lembaga yang dimaksud dalam melaksanakan perubahan tarif baru walau peraturan daerah tersebut sudah diundangkan sejak 2020.

Teramat sangat mustahil atau tidak dapat diterima akal sehat jika unsur pimpinan pada kedua lembaga tersebut berdalih menggunakan kisah Covid-19 sebagai dalil dalam upaya melakukan tindakan pembenaran, karena untuk berdalih dengan ketidaktahuan tentang Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 6 tahun 2020 tentang Retrebusi Jasa Umum sudah tidak mungkin lagi dilakukan.

Mengingat azaz fiksi hukum adalah asas yang menganggap semua orang tahu hukum (presumptio iures de iure). Semua orang dianggap tahu hukum, tak terkecuali petani yang tak lulus sekolah dasar, atau warga yang tinggal di pedalaman, apalagi pejabat pada suatu pemerintahan (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi) ataupun jajaran direksi pada Badan Usaha Milik Daerah seperti PDAM Tirta Mayang Kota Jambi.

Dalam bahasa Latin dikenal pula adagium ignorantia jurist non excusat, ketidaktahuan hukum tidak bisa dimaafkan.Seseorang tidak bisa mengelak dari jeratan hukum dengan berdalih belum atau tidak mengetahui adanya hukum dan peraturan perundang-undangan tertentu.

Sepertinya Kepala Dinas Lingkungan Hidup lupa bahwa surat yang dilayangkan kepada PDAM Tirta Mayang Kota Jambi setelah 3 (Tiga) tahun pasca diterbitkan dan diundangkannya Peraturan Daerah yang dimaksud adalah sesuatu barang atau benda yang memenuhi unsur ataupun dapat dipergunakan untuk melakukan pembuktian sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP.

Fakta administrasi dimaksud menunjukan bahwa dari ketidakpatuhan terhadap peraturan daerah yang dimaksud dan dengan rata-rata potensi kehilangan pendapatan asli daerah pertahun sebesar Rp. 1,9 Miliar maka selama 3 (Tiga) tahun telah terdapat kehilangan PAD Kota Jambi ± sebesar Rp. 5,7 Miliar.

Bacajuga

Insiden Doorstop Jambi: Humas Seharusnya Jadi Mitra, Bukan Penghalang

Penertiban Kawasan Hutan di Jambi: Menangkal Hoax dan Meluruskan Fakta

Geopark Youth Voices: Persilangan Sains, Budaya, dan Pariwisata Berkelanjutan

Pelajaran dari Tiga Gempa Global dan Kekuatan Kearifan Lokal Nusantara

Prilaku para pelaku pada keterangan LHP BPK yang dimaksud identik dengan ketidak patuhan terhadap hukum ataupun terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau patut dinilai suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan sengaja sebagai akibat dari keberadaan pikiran yang terkontaminasi oleh budaya koruptif.

Persoalan diatas jika dipandang dengan mengutip ungkapan Denny Indrayana, yang menyatakan pendapatnya azaz fiksi hukum bisa digunakan untuk memberantas korupsi karena kebutuhan (corruption by need). Sebaliknya, asas itu tidak akan efektif lagi diterapkan untuk memberantas prilaku korupsi karena ketamakan (corruption by greed).

Pada prilaku korupsi golongan kedua ini (karena ketamakan) pelaku umumnya sudah menyadari hukum. Pelaku tahu betul dan menyadari yang dilakukannya adalah perbuatan  melanggar hukum, akan tetapi justru karena pengetahuan dan pemahamannya tentang hukum dijadikan alat untuk memuluskan aksi korupsi. Golongan ini lebih mendekati prinsif Manusia adalah Binatang Buas bagi Manusia lainnya atau homo homini lupus (Manusia adalah Srigala bagi Manusia lainnya).

Dimana patut diduga adanya kesengajaan melakukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Direktur Utama PDAM Tirta Mayang dan dengan merujuk ataupun memperhatikan ketentuan Pasal 29 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah maka kejadian sebagaimana yang didugakan diatas patut diduga kuat untuk diyakini melibatkan Sekretaris Daerah Kota Jambi era tahun 2020-2023 yang dimaksud.

Sederhananya fakta administrasi sebagaimana pada LHP BPK dimaksud merupakan petunjuk awal ataupun bukti awal tentang adanya perbuatan melawan hukum dan/atau sesuatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan diketahui atau disadari bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku sebagaimana yang telah diatur dengan ketentuan huruf a angka (1) Lampiran Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 6 tahun 2020 tentang Retrebusi Jasa Umum (jo) Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Negara.

Kejadian selama 3 (Tiga) tahun berturut-turut merupakan hal yang tidak dapat diterima akal sehat disebabkan karena sesuatu bencana alam (Covid-19) dan keinginan ataupun i’tikad atau niat baik dari pejabat negara dalam melindungi kepentingan hajat hidup orang banyak. Apalagi kebijakan yang dibuat oleh para oknum terduga sebagaimana diatas tanpa adanya sesuatu dasar ataupun argumentasi sebagai alasan pembenaran dari sebuah tindakan ataupun perbuatan.

BPK tidak memberikan penjelasan tentang adanya sesuatu kebijakan yang termasuk pada kategori Diskresi, apalagi Peraturan Daerah yang dimaskud adalah Produk Pemerintah Kota Jambi, dengan Dinas Lingkungan Hidup sebagai pengguna (User) yang mengusulkan draft Perda tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk disyahkan dan diundangkan.

Bertolak dari Peraturan Daerah yang telah disyahkan dan/atau diundangkan maka pengesahan perjanjian kerjasama para pihak yang belum diperbaharui tidak dapat dijadikan dalil untuk tidak mematuhi semua sifat hukum pada peraturan yang dimaksud. Apalagi tidak pernah dilakukan rekonsiliasi ataupun verivali (Verifikasi dan Validasi) data sebelum dilakukan tindakan penyetoran retrebusi.

Tidak diketahui secara pasti apakah pada kegiatan pemungutan tersebut diikuti dengan keterangan yang menerangkan bahwa pungutan tersebut diikuti dengan pemberian insentive bagi pihak-pihak tertentu maka hal itu akan menambah indicator perbuatan melawan hukum (PMH) dengan maksud dan tujuan untuk memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain.

Suatu tindakan atau perbuatan yang mencerminkan bahwa oknum yang terkait atau berhubungan dengan persoalan retrebusi persampahan adalah pejabat-pejabat yang tidak mengerti Azaz-azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yaitu adalah beberapa prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan sesuatu Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Tinggal bagaimana Aparat Penegak Hukum dalam melakukan pembuktian atas fakta administrasi atau fakta hukum yang disajikan di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang dimaksud, Apakah fakta tersebut menunjukan adanya perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana pendapat E. Utrecht, menyatakan bahwa istilah peristiwa pidana sering disebut delik, karena peristiwa tersebut merupakan suatu perbuatan atau sesuatu yang melalaikan maupun akibatnya (keadaan yang ditimbulkan karena perbuatan melalaikan).

Ataupun sebagaimana pendapat Moeljatno, yang merujuk pada perbuatan yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana oleh undang-undang kepada siapa saja yang melanggar larangan tersebut. Perbuatan tersebut juga harus dirasakan oleh masyarakat sebagai suatu hambatan dalam tata pergaulan yang dicita-citakan oleh masyarakat.

Kata kunci: opiniretrebusi
Berita sebelumnya

Safari Ramadan di Sengeti, Wagub Sani: Sinergi Ulama dan Umara Kunci Kerukunan Masyarakat

Berita selanjutnya

Al Haris Saksikan Sertijab Bupati Merangin: Yakin Syukur dan Khafid Moein Membawa Perubahan untuk Merangin

Berita Terkait

Foto: Ketua DPD PJS Jambi, Wahyu Jati Syawaludin saat bersama Ketum DPP PJS, Mahmud Marhaba

Insiden Doorstop Jambi: Humas Seharusnya Jadi Mitra, Bukan Penghalang

2025-09-13
Jefri Bintara Pardede - Ketua Perkumpulan Sahabat Alam Jambi

Penertiban Kawasan Hutan di Jambi: Menangkal Hoax dan Meluruskan Fakta

2025-07-31
Yulfi Alfikri Noer S.IP., M.AP,

Geopark Youth Voices: Persilangan Sains, Budaya, dan Pariwisata Berkelanjutan

2025-07-30
Musri Nauli

Pelajaran dari Tiga Gempa Global dan Kekuatan Kearifan Lokal Nusantara

2025-07-01
Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

Aupb Demokarasi Absurd

2025-05-20
Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan /foto: Ampar

Menakar Kader Kesadaran Hukum Pemerintah 

2025-05-18
Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

Kepastian Hukum Kiprah Rumah Dinas 

2025-05-15
Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

Rezeki Pemulung di Lingkungan APBD

2025-05-14
Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

Kehancuran Etika dan Moralitas Runtuhkan Kekuasaan

2025-04-27
Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan /foto: Ampar

Pelacur Birokrasi Penghianat Pancasila

2025-04-21
Berita selanjutnya

Al Haris Saksikan Sertijab Bupati Merangin: Yakin Syukur dan Khafid Moein Membawa Perubahan untuk Merangin

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga Ditengah Meningkatnya Dinamika Perekonomian

Bupati Muaro Jambi Pimpin Upacara Perdana Apel Gabungan

Bupati dan Wabup Tanjab Timur Kompak  Tinjau Pasar Beduk Ramadan: Dorong UMKM Berkembang

Ketua DPRD Kota Jambi Pantau Langsung Distribusi Pangan Murah di Festival Ramadhan

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Gubernur Jambi Didampingi Kadis PUPR Tinjau Pekerjaan Pelebaran Jalan Ness

2025-10-05

Jadwal dan Pedoman Pentingnya TKA Siswa SMK 2025, Kabid SMK Harmonis: Siswa Sedang PKL Tetap Bisa Ikutan

Pemkot Jambi Larang Truk Isi Solar di SPBU Dalam Kota Jambi Mulai 8 Oktober

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Al Haris dan Kapolda Jambi Tanam Jagung Serentak Kuartal IV Mendukung Swasembada Pangan

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

Heboh, Kepsek Madrasah Simpang Talang Tembago Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Anak

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Oktober 2025
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Sep    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.