AMPAR.ID – Masyarakat Jangkat Timur, Merangin resah dengan aktifitas lalu lalang mobil proyek pengangkut material untuk pembangunan ruas jalan dari Simpang Danau Pauh – Rantau Keramas, Kecamatan Jangkat.
Mobil tronton roda 10 bertonase 20 Ton lebih, setiap hari melintasi beberapa Desa di Jangkat Timur. Akibatnya sejumlah ruas jalan rusak parah.
Mahasiswa dan pemuda jangkat Timur secara lantang menolak keberadaan mobil tersebut melintasi jalan jangkat Timur.
“Kami mahasiswa dan pemuda Jangkat Timur menolak, kami juga siap mendampingi masyarakat untuk turun ke jalan, jika persoalan ini tidak di tanggapi dengan baik sesuai dengan apa yang mennjadi tuntutan masyarakat”, jelas Beni Salah satu pemuda Jangkat Timur, Kamis, (15/10)
Hal senada juga disampaikan Jaspari, menyesalkan hal tersebut. seharusnya pelaksana proyek memahami dan memikirkan jalan tersebut yang menjadi hajat orang banyak.
“masyarakat sudah senang dan bangga dengan kondisi jalan sekarang yang mulus sejak dibangun era Gubernur HBA karena ulah aktifitas mobil proyek jalan menjadi rusak dan retak, kami sangat menolak itu, pelaksana proyek harus bertanggungjawab,” jelas Jaspari Tokoh pemuda Jangkat Timur.
Sebelumnya..
Forum Kepala Desa (Kades) Jangkat Timur melayangkan surat penolakan kepada bupati merangin. Surat itu tertanggal 5 Oktober 2020.
Surat itu diteken 11 Kepala desa Se-Jangkat Timur. Dalam surat itu di jelaskan, Sehubungan dengan pembangunan ruas jalan Simpang Danau Pauh – Rantau Keramas yang pengangkutan materialnya menggunakan tronton Roda 10, dari Desa Gedang, Jangkat Timur ke simpang Danau Pauh – Rantau Keramas, Kecamatan Jangkat.
Akibatnya banyak ruas jalan aspal rusak dan retak.
“Untuk itu kami atas nama masyarakat jangkat Timur menolak pengangkutan materaial dengan menggunakan tronton Roda 10.”, Jelasnya isi surat penolakan itu
Terpisah, Saat dikomformasi ke Pihak Dinas PUPR provinsi Jambi karena jalan tersebut status nya jalan Provinsi.
Menurut Ivan, Humas PUPR Provinsi Jambi tidak ada koordinasi pelaksana proyek dengan pihak Provinsi. “Tidak ada koordinasi, tidak ada juga izin memakai jalan itu untuk mengakut material proyek dengan mobil tronton roda 10 yang melebihi tonase”, jelasnya
Kemungkinan buruk, jika jalan tersebut rusak akibat lalu lalang tronton roda 10, siapa yang akan bertanggungjawab. Apakah akan ada anggaran untuk perbaikan jalan tersebut dari pelaksanaan proyek.
“Kita akan komunikasi dengan Pemkab Merangin, dan juga di internal PUPR Provinsi Jambi terkait hal ini “, tutupnya.(Juanda Prayetno)
Diskusi tentang inipost