• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Mudik Sebelum 6 Mei Diperlancar, Tapi Jangan Senang Dulu, Pemudik Wajib Punya Dokumen Ini

2021-04-22
Ilustrasi (foto/istimewa)

Ilustrasi (foto/istimewa)

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID – Pemerintah mempersilakan masyarakat untuk mudik sebelum tanggal 6 Mei 2021. Pasalnya, larangan mudik hanya berlaku pada tanggal 6-17 Mei 2021.

Bahkan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Istiono mengaku akan memperlancar mudik sebelum tanggal 6 Mei tersebut.

“Bagaimana (jika) adanya mudik awal, sebelum 6 Mei ya silakan saja. Kami pelancar,” kata Istiono dalam keterangan tertulis, Kamis, 15 April 2021.

Tapi jangan senang dulu, karena faktanya untuk kalian yang berencana mudik sebelum tanggal 6 Mei, pastikan sudah memegang surat negatif Covid-19.

Dilansir dari MetroTV, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan bahwa bagi aturan mudik sebelum 6 Mei tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 tentang perjalanan orang dalam negeri yang isinya harus menunjukkan surat negatif Covid-19.

“Bagi yang bepergian sebelum tanggal 6 itu acuannya surat edaran Satgas Covid nomor 12 tentang perjalan dalam negeri di masa pandemi covid-19,” kata Sambodo dikutip dari MetroTV, Jumat 16 April 2021.

Bacajuga

Sinergi Multi-Stakeholder dan Inovasi Layanan, HK Berhasil Wujudkan Mudik Selamat, Aman dan Lancar di JTTS

Pastikan Mudik Tenang dan Menyenangkan, Hutama Karya Gelar Apel Siaga Serentak 

Siap Sambut Mudik, Hutama Karya Prediksi Trafik di Jalan Tol Tran Sumatera Meningkat Hingga 68,81 Persen 

Bandara Sultan Thaha Jambi Siapkan Dua Posko Mudik Lebaran

“Itu sebelum tanggal 6 Mei, begitu masuk tanggal 6 yang berlaku adalah surat edaran nomor 13 tentang peniadaan mudik lebaran tahun 2021,” lanjutnya.

Selama periode larangan mudik tersebut, nantinya akan ada penyekatan di 333 titik se Indonesia. Pelarangan pada 6-17 Mei 2021 dilakukan dengan tujuan mengantisipasi pergerakan masyarakat yang dikhawatirkan berbondong-bondong meninggalkan Jakarta untuk pulang ke kampung halaman, baik menggunakan pesawat, bus, travel, mobil pribadi, dan sepeda motor.

Korlantas tengah menggelar Operasi Keselamatan serentak di seluruh Indonesia. Operasi itu bertujuan memantau penerapan protokol kesehatan dan mensosialisasikan pelarangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Polri selanjutnya akan menggelar Operasi Ketupat selama 12 hari pada 6-17 Mei 2021. Operasi kemanusiaan akan mengedepankan tindakan persuasif humanis.

Sumber: Medcom

Kata kunci: Dokumen Mudiklarangan mudikmudikmudik lebaran
Berita sebelumnya

Rakor Lintas Sektoral Jelang Idul Fitri, Kapolri: Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi

Berita selanjutnya

Tiga Pasang Bukan Suami Isteri Terjaring Razia di Kamar Hotel

Berita Terkait

Sinergi Multi-Stakeholder dan Inovasi Layanan, HK Berhasil Wujudkan Mudik Selamat, Aman dan Lancar di JTTS

Sinergi Multi-Stakeholder dan Inovasi Layanan, HK Berhasil Wujudkan Mudik Selamat, Aman dan Lancar di JTTS

2025-04-24

Pastikan Mudik Tenang dan Menyenangkan, Hutama Karya Gelar Apel Siaga Serentak 

2025-03-07

Siap Sambut Mudik, Hutama Karya Prediksi Trafik di Jalan Tol Tran Sumatera Meningkat Hingga 68,81 Persen 

2025-03-04

Bandara Sultan Thaha Jambi Siapkan Dua Posko Mudik Lebaran

2024-04-05
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto/ Foto: Mhd

Ini Pesan Penting Polda Jambi Kepada Pemudik

2024-04-05
Edi Purwanto Ketua DPRD Jambi/ (Foto: Alan)

Jelang Arus Mudik, Ketua DPRD Jambi Minta Perbaikan Ruas Jalan Dikebut

2024-03-25
Pribadi

Swiss-Belhotel Jambi Meluncurkan Paket Mudik Package

2023-04-11
3 Bus dan 1 Minibus Terpaksa Putar Balik di Perbatasan Jambi – Palembang Rabu, 28 April 2021  (Foto: Istimewa/ Ampar.id)

Larangan Mudik Berakhir, Syarat Wajib Perjalanan Keluar Kota Masih Tetap Berlaku!

2021-05-18

3.250 Pemudik Rapid Test, 24 Diantaranya Positif Covid-19

2021-05-16
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir /Twitter.com/@HaedarNs

Muhammadiyah Resmi Menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1442 H Jatuh Hari Kamis 13 Mei 2021

2021-05-09
Berita selanjutnya

Tiga Pasang Bukan Suami Isteri Terjaring Razia di Kamar Hotel

Ilustrasi/Ist.net

Ini Kata Saksi Ahli Soal Dugaan Ijazah Palsu Ketua DPRD Kerinci

Ilustrasi (foto/Istimewa)

Kisah Abu Bakar Ash-Shiddiq, Sahabat Nabi Muhammad SAW Punyai Sosok Lembut Tapi Tegas!

Ilustrasi/ist.net

Penyidik KPK Diduga Peras Walikota Ini

Dedy Ardiansyah Kabid Wasnaker dan Hubungan Indutrail)/ AMPAR

Silahkan Lapor, Posko Pengaduan THR di Jambi Dibuka Mulai Tanggal Ini

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Ilutrasi anak korban pelecehan/ ist

Heboh, Kepsek Madrasah Simpang Talang Tembago Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Anak

2025-10-15

Hasan Mabruri Resmi Dilantik Katua PKM Jambi Periode 2025-2028, Ini Komposisi Pengurusnya 

Gubernur Jambi Didampingi Kadis PUPR Tinjau Pekerjaan Pelebaran Jalan Ness

Jadwal dan Pedoman Pentingnya TKA Siswa SMK 2025, Kabid SMK Harmonis: Siswa Sedang PKL Tetap Bisa Ikutan

Pemkot Jambi Larang Truk Isi Solar di SPBU Dalam Kota Jambi Mulai 8 Oktober

Al Haris dan Kapolda Jambi Tanam Jagung Serentak Kuartal IV Mendukung Swasembada Pangan

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Oktober 2025
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Sep    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.