AMPAR.ID – Pemerintah mempersilakan masyarakat untuk mudik sebelum tanggal 6 Mei 2021. Pasalnya, larangan mudik hanya berlaku pada tanggal 6-17 Mei 2021.
Bahkan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Istiono mengaku akan memperlancar mudik sebelum tanggal 6 Mei tersebut.
“Bagaimana (jika) adanya mudik awal, sebelum 6 Mei ya silakan saja. Kami pelancar,” kata Istiono dalam keterangan tertulis, Kamis, 15 April 2021.
Tapi jangan senang dulu, karena faktanya untuk kalian yang berencana mudik sebelum tanggal 6 Mei, pastikan sudah memegang surat negatif Covid-19.
Dilansir dari MetroTV, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan bahwa bagi aturan mudik sebelum 6 Mei tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 tentang perjalanan orang dalam negeri yang isinya harus menunjukkan surat negatif Covid-19.
“Bagi yang bepergian sebelum tanggal 6 itu acuannya surat edaran Satgas Covid nomor 12 tentang perjalan dalam negeri di masa pandemi covid-19,” kata Sambodo dikutip dari MetroTV, Jumat 16 April 2021.
“Itu sebelum tanggal 6 Mei, begitu masuk tanggal 6 yang berlaku adalah surat edaran nomor 13 tentang peniadaan mudik lebaran tahun 2021,” lanjutnya.
Selama periode larangan mudik tersebut, nantinya akan ada penyekatan di 333 titik se Indonesia. Pelarangan pada 6-17 Mei 2021 dilakukan dengan tujuan mengantisipasi pergerakan masyarakat yang dikhawatirkan berbondong-bondong meninggalkan Jakarta untuk pulang ke kampung halaman, baik menggunakan pesawat, bus, travel, mobil pribadi, dan sepeda motor.
Korlantas tengah menggelar Operasi Keselamatan serentak di seluruh Indonesia. Operasi itu bertujuan memantau penerapan protokol kesehatan dan mensosialisasikan pelarangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Polri selanjutnya akan menggelar Operasi Ketupat selama 12 hari pada 6-17 Mei 2021. Operasi kemanusiaan akan mengedepankan tindakan persuasif humanis.
Sumber: Medcom
Diskusi tentang inipost