AMPAR.ID, JAMBI – Mulai 1 April 2022 kendaraan roda 6 atau lebih (angkutan batubara, CPO dan sejenisnya) dilarang mengisi BBM jenis solar di SPBU dalam kota Jambi.
Hal ini menyusul, antrean kendaraan yang mengisi solar subsidi sehingga menimbulkan kemacetan dan keresahan bagi masyarakat umum.
Kapolda Jambi, Irjen Pol. Albertus Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto mengatakan, salah satu penyebab panjangnya antrean adalah karena adanya selisih harga antara solar subsidi dengan non subsidi.
Pihaknya melalui Ditlantas Polda Jambi kemudian mengadakan rapat bersama Pemerintah Kota Jambi yang berlangsung di kantor BKPSDM tentang penertiban dan penjualan solar di SPBU dalam Kota Jambi.
“Dari hasil rapat tersebut, berdasarkan Instruksi Walikota Jambi, Nomor : 08/INS/IV/HKU/2022, mulai besok 1 April 2022 sudah diberlakukan aturan dimana tidak ada armada angkutan batu bara yang mengisi bahan bakar solar dalam kota,” kata Kombes Pol. Mulia Prianto.
“Pengecualian hanya di 5 SPBU pada jalan lingkar barat dan selatan dan dibatasi maksimal 40 liter,” tambahnya.
Berikut ini lokasi Pengisian Bahan Bakar Solar untuk kendaraan roda 6 (enam) atau lebih bagi angkutan batu bara, hasil perkebunan, CPO hanya diperbolehkan pada SPBU sebagai berikut:
1. SPBU Nomor 24.361.13 di Paal X;
2. SPBU Nomor 24.361.38 di Talang Bakung;
3. SPBU Nomor 24.361.54 di Simpang Gago-Gado;
4. SPBU Nomor 24.361.70 di Lingkar Selatan; dan
5. SPBU Nomor 24.376.79 di Bagan Pete.
“Pelanggaran terhadap penerapan ketentuan ini dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggaran antara lain Tilang terhadap kendaraan, Surat teguran 1 (satu) dan 2 (dua) secara administratif dan / atau pencabutan izin usaha SPBU; dan Pencabutan izin operasional SPBU,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Jambi juga mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan ke nomor pengaduan 0853-60-555-222 jika menemukan masih ada SPBU dalam Kota Jambi yang masih melayani pengisian BBM untuk angkutan batubara dan sejenisnya. (*/Jp)

















